30 Juni 2009

Dua Tahun Terbakar, Pasar Turi Belum Dibangun

30/06/2009 18:24
Liputan6.com, Surabaya: Daua tahun peristiwa kebakaran Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur, sudah berlalu. Namun pembangunan kembali pasar yang jadi ikon Kota Surabaya ini masih belum juga terwujud. Para pedagang berharap Pemerintah Kota Surabaya segera mewujudkan janjinya.

Ratusan pedagang mengaku sengaja memilih bertahan karena tidak memiliki cukup modal untuk pindah. Pemkot Surabaya memang sudah membangun tempat penampungan sementara. Namun lokasinya dinilai tak layak huni oleh para pedagang. Saksikan selengkapnya pada video berita ini.(JUM/ANS)

Pengiriman Ditutup, Ratusan Lowongan di Malaysia Terpaksa Ditolak

Selasa, 30 Juni 2009

TEMPO Interaktif, INDRAMAYU - Akibat ditutupnya pengiriman TKI ke Malaysia, ratusan lowongan kerja di sektor informasi dari Malaysia terpaksa ditolak.

Kepala Sub Dinas Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu Iwan Hermawan mengatakan, setidaknya ada ratusan lowongan tenaga kerja di sektor informal di Malaysia terpaksa ditolak. "Jumlahnya mencapai 200 lowongan tenaga kerja," katanya. Tawaran itu sendiri berlaku hingga September 2009 mendatang.

Selanjutnya kata Iwan, sekali pun pengiriman tenaga kerja ke Malaysia sudah dilarang. Namun hingga kini mereka belum menerima surat keputusan itu dari pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta agar pemerintah bisa merevisi Surat Izin Pengerahan (SIP) dari Departemen Tenaga Kerja maupun Surat Pengantar Rektur (SPR) yang dikeluarkan BP3TKI yang masih mencantumkan Malaysia sebagai negara tujuan pengiriman TKI.

"Dengan masih mencantumkan nama Malaysia di dua surat tersebut, baik calon TKI maupun sponsor akan tetap memaksa agar proses pengiriman itu dilanjutkan," katanya.

Namun sekalipun pengiriman TKI ke Malaysia, kesempatan untuk bekerja ke negara-negara seperti Taiwan dan Singapura masih terbuka. 'Juga lowongan kerja ke negara-negara di Timur Tengah," katanya.

Saat ditanyakan berapa jumlah TKI asal Kabupaten Indramayu yang bekerja di luar negeri, Iwan mengungkapkan jika yang terdaftar sebanyak 21 ribu orang. "Namun kenyataannya mencapai 93 ribu orang TKI asal Indramayu yang bekerja di luar negeri. Ini dikarenakan saat berangkat mereka tidak melapor kepada kami," katanya.

Sementara itu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cirebon pun menyatakan akan tetap mematuhi kebijakan dari pemerintah pusat mengenai pelarangan sementara pengiriman TKI ke Malaysia. "Saat ini jumlah TKI asal Kabupaten Cirebon yang bekerja di Malaysia berjumlah 154 orang," katanya.

IVANSYAH

Pengiriman TKI Lagi ke Malaysia Awal Agustus


Selasa, 30 Juni 2009 | 16:03 WIB

TEMPO Interaktif, SRAGEN - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno mengatakan ada kemungkinan mulai 1 Agustus mendatang, pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia bisa kembali dilakukan. "Ini jika pembicaraan kelompok kerja Indonesia dan Malaysia berjalan lancar," kata Erman seusai peresmian Sragen Technopark di Sragen (30/6).

Menurut Erman, saat ini sedang diupayakan pertemuan dengan menteri terkait Malaysia seperti Menteri Sumber Daya Manusia dan Menteri Dalam Negeri. Dia mengaku mengajukan permintaan untuk bertatap muka pada 5,6 atau 7 Juli 2009 untuk merancang pembicaraan tentang revisi Memorandum of Understanding terkait pengiriman TKI ke Malaysia.

"Saya mengharapkan pertengahan Juli ini pembicaraan secara intensif sudah dimulai. Jika berjalan lancar dan bisa selesai dalam dua minggu, maka mulai 1 Agustus kita sudah bisa mengirim TKI lagi ke Malaysia," tuturnya.

Erman menjelaskan, dalam pembaruan MoU, ada beberapa hal yang harus dipenuhi Malaysia. Pertama, paspor harus dipegang TKI. Kedua, majikan yang melakukan tindakan kriminal termasuk penyiksaan dan tidak membayarkan gaji, untuk dihukum secara tegas. "Majikan yang menggunakan tenaga kerja ilegal juga termasuk melakukan perbuatan kriminal," tambahnya.

Kemudian, dia meminta ada hak libur satu hari dalam seminggu dan hak cuti. Juga adanya hak kenaikan gaji secara regular. "Ini yang akan diperjuangkan. Sebetulnya tinggal yang itu karena yang lainnya sudah," terangnya.

Erman kembali menegaskan bahwa saat ini masih dalam tahap pelarangan TKI ke Malaysia. Dia meminta agen TKI untuk tidak nekat mengirim. "Kalo ada yang nekat akan diusut. Sanksinya bagi yang legal akan dicabut ijinnya. Kalau agensinya illegal, kepolisian yang akan mengatasi.," tegasnya.

UKKY PRIMARTANTYO

Puluhan TKI Ilegal Dicambuki Dulu Sebelum Diusir Pemerintah Malaysia


Tanjungpinang (ANTARA News) - Sebanyak 35 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari 152 orang yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau mengaku dicambuk sebelum diusir Selasa malam.

"Kami dicambuk rata-rata dua kali dan dipenjarakan dua bulan," ujar salah seorang TKI ilegal Sayudi asal Jember Jawa Timur.

Selain Sayudi di antara TKI ilegal yang ikut dicambuk dua kali adalah Hosman asal Madura, Saleh asal Probolinggo, Rohadi asal Jawa, Makruf asal Jawa, Radit asal Madura, dan Musliadi asal Aceh yang dicambuk sebanyak tiga kali dan penjara empat bulan, serta puluhan lainnya yang mendapat perlakuan sama.

"Sampai saat ini bekas luka dipantat saya belum kering," ujar Saleh sambil menengok celananya yang masih banyak bercak darah dan nanah.

"Kami diperlakukan seperti binatang, salah sedikit kami dipukul dan dicambuk," kata saleh.

Diantara TKI yang dicambuk tersebut tampak beberapa orang yang masih meringis kesakitan akibat bekas luka yang masih belum kering dan ada yang sengaja membalutnya dengan kain sarung agar tidak bergesekan dengan celana saat berjalan.

Mereka mengatakan hingga saat ini masih banyak rekan-rekannya yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di penjara Malaysia.

"Sekarang yang di penjara masih banyak dan mereka diperlakukan tidak manusiawi oleh petugas penjara Malaysia," kata Musliadi.

Selain 152 TKI ilegal yang terdiri dari 119 laki-laki dan 33 perempuan ini juga terdapat 8 orang bayi.

Kepala Lintas Batas Imigrasi Kota Tanjungpinang Ispaisyah mengatakan 152 orang TKI dan 8 orang bayi tersebut akan ditempatkan di penampungan TKI bermasalah Kota Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.(*)

TKW Asal Pekalongan Hilang di Malaysia

01/07/2009 06:29
Liputan6.com, Pekalongan: Ida Yuliana, tenaga kerja Indonesia asal Desa Gandarum Kajen, Pekalongan, Jawa Tengah yang bekerja di Malaysia, sudah tiga tahun hilang. Keluarga Ida, Selasa (30/6), melaporkan kasus hilangnya TKI ini ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pekalongan.

Sejak berangkat ke Malaysia, Rusdi, suami Ida tak pernah mendapat kabar tentang nasib istrinya. Ia hanya mendapat laporan bahwa istrinya bekerja di rumah Foo Tien Tek di Kota Tinggi, Johor, Malaysia. Rusdi sudah berkali-kali mengirim surat, namun tak pernah mendapat balasan. Bahkan nomor telepon rumah majikan Ida juga tidak bisa dihubungi.

Ketika Rusdi meminta pertanggungjawaban PT Rimba Cipta Indah Semarang, perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia yang memberangkatkan Ida, mereka menolak karena istrinya dinyatakan kabur dari rumah majikannya. Menanggapi kasus ini, Dinaskertrans Kabupaten Pekalongan akan memanggil PJTKI tersebut untuk meminta pertanggungjawaban. Saksikan selengkapnya dalam video berita ini.(IAN)

Sungguh Kejam, Puluhan TKI Ilegal Dicambuk Sebelum Diusir

01/07/2009


Tanjungpinang, CyberNews.Sebanyak 35 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) dari 152 orang yang diusir Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau mengaku dicambuk sebelum diusir Selasa malam.

"Kami dicambuk rata-rata dua kali dan dipenjarakan dua bulan," ujar salah seorang TKI ilegal Sayudi asal Jember Jawa Timur.

Selain Sayudi di antara TKI ilegal yang ikut dicambuk dua kali adalah Hosman asal Madura, Saleh asal Probolinggo, Rohadi asal Jawa, Makruf asal Jawa, Radit asal Madura, dan Musliadi asal Aceh yang dicambuk sebanyak tiga kali dan penjara empat bulan, serta puluhan lainnya yang mendapat perlakuan sama.

"Sampai saat ini bekas luka dipantat saya belum kering," ujar Saleh sambil menengok celananya yang masih banyak bercak darah dan nanah.

"Kami diperlakukan seperti binatang, salah sedikit kami dipukul dan dicambuk," kata saleh.

Diantara TKI yang dicambuk tersebut tampak beberapa orang yang masih meringis kesakitan akibat bekas luka yang masih belum kering dan ada yang sengaja membalutnya dengan kain sarung agar tidak bergesekan dengan celana saat berjalan.

Mereka mengatakan hingga saat ini masih banyak rekan-rekannya yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi di penjara Malaysia.

"Sekarang yang di penjara masih banyak dan mereka diperlakukan tidak manusiawi oleh petugas penjara Malaysia," kata Musliadi.

Selain 152 TKI ilegal yang terdiri dari 119 laki-laki dan 33 perempuan ini juga terdapat 8 orang bayi.

Kepala Lintas Batas Imigrasi Kota Tanjungpinang Ispaisyah mengatakan 152 orang TKI dan 8 orang bayi tersebut akan ditempatkan di penampungan TKI bermasalah Kota Tanjungpinang sebelum dipulangkan ke daerah asal mereka masing-masing.

(Ant /smcn)

Kenang 2 Tahun Kebakaran Pedagang Pasar Turi Lelah dengan Janji Pemkot

Imam Wahyudiyanta - detikSurabaya

Surabaya - Untuk ketiga kalinya, pedagang Pasar Turi memperingati terbakarnya tempat mereka berjualan. Mereka ingin pasar terbesar di Indonesia bagian timur ini segera dibangun agar mereka bisa kembali berjualan.

"Semoga ini menjadi peringatan yang terakhir," ujar Perwakilan Pedagang, Arief Budiman dalam sambutannya memperingati dua tahun terbakarnya Pasar Turi, Selasa (30/6/2009).

Arief mengungkapkan, selama dua tahun ini banyak pedagang yang frustasi dan stres. Bahkan akibat peritiwa itu, kasus perceraian di pedagang juga terjadi. Pedagang, kata dia, sudah lelah dengan janji-janji pihak Pemkot Surabaya yang akan membangun, tapi nyatanya tidak juga terlaksana.

Rencananya, pembangunan Pasar Turi sendiri akan dilakukan bulan Agustus mendatang. Ada tiga hal yang diinginkan pedagang jika Pasar Turi yang baru berdiri. Pertama desain bangunan harus sesuai dengan masukan para pedagang. Kedua pedagang lama harus dapat prioritas tempat berdagang, dan yang ketiga tidak terlalu dibebani dengan harga mahal untuk stan.

"Kami ingin secepatnya Pasar Turi dibangun karena kerugian yang diderita pedagang selama dua tahun ini sudah sangat banyak," tandasnya.(wln/bdh)

Penghuni Rusunawa Konsinyasi Uang Sewa


Selasa, 30 Juni 2009
JAKARTA, BK
Ratusan penghuni Rusunawa Perum Perumnas Bumi Cengkareng Indah mengancam membayar uang sewa (konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Jakbar. Upaya itu terpaksa dilakukan bila pengelola rusunawa tetap bersikukuh menolak pembayaran.

Kesepakan warga melakukan tindakan itu terbukti, Senin (29/6) kemarin. Ratusan warga yang hendak membayar uang sewa bulan Mei 2009 dengan tarif lama mendatangi kantor pengelola pukul 09.30. Tapi niat baik penghuni yang didominasi kaum ibu, yang mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) No 01K/TUN/2008 tanggal 16 Desember 2008, ditolak pengelola. "Maaf kami tidak dapat menerima pembayaran dengan tarif lama atas instruksi dari General Manager," ujar seorang petugas rusunawa.

Dengan nada kesal warga mempertanyakan alasan penolakan itu. "Apa alasan Bapak menolak kewajiban kami membayar sewa. Selama ini kan berlangsung lancar," ujar Ketua Forum Warga Rusun Bumi Cengkareng Indah Mubarok Abdullah ketika memimpin warga melakukan pembayaran.

Pemicu perseteruan antara warga dengan pengelola rusunawa sudah berlangsung sejak Desember 2006, karena pengelola secara sepihak menaikkan uang sewa tanpa melalui SK. Padahal ada kesepakatan warga dengan pengelola pada 2004, bila pengelola rusunawa hendak menaikkan sewa harus melalui musyarawah dengan warga. Namun secara sepihak GM Rusunawa Perum Perumnas mengeluarkan SK menaikkan tarif sewa secara bervariasi. Untuk Blok Dahlia 30%, Seruni 40%, Melati 60%, dan Blok Aster 80%.

Menyikapi SK yang sewenang-wenang itu, pada 2007 warga melakukan upaya hukum mem-PTUN-kan SK itu. Yang membuat warga tidak habis pikir, meski kasus tersebut masih bergulir di pengadilan melalui proses mediasi yang jembatani Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 2008 dengan kesepakatan warga tetap membayar dengan uang sewa tarif lama tanpa dikenakan denda, pihak pengelola tetap menerima pembayaran dari warga hingga April 2009.

Tetapi, tiba-tiba saat hendak membayar sewa bulan Mei 2009 ditolak sebesar tarif lama. Sehubungan dengan itu warga akan melakukan upaya hukum. Sedangkan pembayaran sewa akan dititipkan di PN Jakbar. "Itu keputusan warga. Dan kami juga meminta agar Gubernur Fauzi Bowo dan DPRD tidak tinggal diam atas masalah ini," imbuh Mubarok yang diamini Ketua Dekel RW 016 Cengkareng Timur Satim. O oan
 

Pedagang Eks Rawasari Ngadu ke Komnas HAM


Selasa, 30 Juni 2009
JAKARTA, BK
Meski lokasi usaha mereka sudah menjadi taman, pedagang keramik eks Pasar Rawasari, Jl Ahmad Yani, Jakarta Pusat tak pernah berhenti memperjuangkan nasibnya. Sekitar 50 pedagang menggelar unjuk rasa di Komnas HAM, Jl Latuharhari, Senin (29/6).

Mereka meminta Komnas HAM turun tangan memperjuangkan nasib pedagang agar bisa kembali ke lokasi semula. Mereka juga menuntut penegakan hukum atas pembongkaran, pembakaran, penggusuran, dan pemukulan pedagang penertiban 10 Februari 2008.

Para pengunjuk rasa menggelar aksi sekitar 30 menit di luar Gedung Komnas HAM. Mereka membawa poster, spanduk, dan melakukan orasi menuntut keadilan. Selain itu penempatan kembali atau disediakan lahan bagi pedagang keramik yang sudah terkatung-katung selama satu tahun lima bulan.

Ketua Persatuan Pedagang Keramik JP 67, Rosiana Simanjuntak meminta Komnas HAM membantu nasib pedagang. "Kami minta perhatian Komnas HAM supaya diperhatikan, karena telah menunggu satu tahun lima bulan tanpa ada kejelasan," kata Rosiana.

Selama ini, kata Rosiana, tidak ada jawaban atau tindakan apa pun dari Pemprov DKI. Para pedagang berharap Komnas HAM melakukan mediasi dengan pemprov untuk menyediakan lahan khusus bagi sekitar 104 pemilik toko keramik eks Rawasari. Opsi lain, pedagang meminta dikembalikan ke lokasi lama agar bisa berdagang kembali.

Setelah berunjuk rasa, pedagang diterima Komisioner Sub Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Nur Kholis. Dalam pertemuan pedagang mendesak Komnas HAM memperjuangkan agar mereka diberikan lahan supaya bisa berjualan. Pedagang juga menuntut penegakan hukum terkait tindakan premanisme yang dilakukan oknum Satpol PP, meminta proses hukum terhadap Syamsudin Lalagou yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dijalankan. "Kami tidak butuh modal. Kami ingin melanjutkan usaha supaya bisa tetap hidup dan membiayai pendidikan anak-anak kami," ujar Nurmala Tambunan sambil menangis.

Di hadapan Nur Kholis, Koordinator Aksi Anton Bernard memrotes tindakan penertiban tanpa sosialisasi. "Tahu-tahu rumah kami sudah dibakar, dihancurkan, dan diratakan," ujarnya. O nga

Penanganan Kasus “Trafficking” Belum Optimal

Senin, 29 Juni 2009 
Sinar Harapan


Jember - Direktur I Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Bachtiar H Tambunan, mengakui jumlah kasus korban perdagangan manusia atau trafficking di Indonesia selalu meningkat setiap tahun. Menurut dia, belum optimalnya kasus "trafficking" yang ditangani, karena beberapa kendala, antara lain luasnya wilayah Indonesia yang tidak sebanding dengan petugas pengawas di perbatasan.
"Polri berusaha menangani kasus trafficking dengan sebaik-baiknya, meski laporan kasus yang diterima tidak seluruhnya ditindaklanjuti penyidik polisi," katanya dalam pembukaan Seminar Nasional bertemakan "Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Lokal, Nasional, Internasional" di Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (27/6).
Data yang dimiliki Bareskrim Mabes Polri tahun 2005 tercatat kasus trafficking sebanyak 71, tahun 2006 meningkat menjadi 84 kasus, tahun 2007 sebanyak 177 kasus, tahun 2008 sebanyak 199 kasus dan tahun 2009 hingga Juni tercatat 39 kasus. Dari kasus trafficking tahun 2008 sebanyak 199 kasus, kata dia, hanya 108 kasus yang sudah diproses hingga dinyatakan lengkap (P21), sedangkan tahun 2009, hanya sembilan kasus yang sudah P21.
"Kendala-kendala itu yang menyebabkan semua laporan yang diterima Bareskrim belum bisa ditindaklanjuti seluruhnya," ujarnya.  
Sementara itu, Direktur Migrant Care, Anis Hidayah, mengaku prihatin masih banyaknya kasus trafficking yang belum maksimal ditangani Mabes Polri. Padahal, banyak TKI yang menjadi korban trafficking di sejumlah negara tujuan.
 "Saya pernah mendampingi pelaporan kasus trafficking tahun 2006 sebanyak 16 kasus, namun hanya satu kasus yang diproses hingga selesai," katanya menerangkan.
(ant/rikando somba)

Pemprov Jatim Fokuskan Pembangunan Rusun


Selasa, 30 Juni 2009 | 12:39 WIB

Surabaya, Kompas - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan memperpanjang perdebatan tentang batas sempadan Kali Surabaya karena keputusan batas sempadan kali 11 meter dinilai sudah final. Daripada bersengketa seputar peraturan, Pemprov Jatim akan fokus pada pembangunan rumah susun untuk warga sepanjang stren kali.

"Pembangunan rumah susun (rusun) sebagai solusi permasalahan sosial masyarakat harus segera terealisasi daripada sekadar bersengketa soal peraturan," kata Gubernur Jatim Soekarwo, Senin (29/6) di Surabaya.

Menurut Soekarwo, pembatasan garis sempadan 11 meter telah menjadi keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Karena itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menyikapi kebijakan tersebut dengan membangun tiga rusun di Jalan Mastrip, Karangpilang; Gunungsari; dan Sumur Welut.

Pembangunan tiga rusun untuk warga stren kali tersebut sudah masuk dalam anggaran perubahan tahun 2009 mendatang. Soekarwo mengatakan, dana yang diajukan sekitar Rp 9 miliar hingga Rp 10 miliar.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Jatim Budi Susilo menyatakan, rumah susun sewa (rusunawa) berlantai lima akan dibangun di Jalan Mastrip, Karangpilang, di atas tanah seluas 2.000 meter persegi. Bangunan dengan spesifikasi sama juga akan dibangun di Gunungsari di atas tanah seluas 7.000 meter persegi serta di Sumur Welut, Lakarsantri, di atas tanah seluas 20.000 meter persegi.

Diundangkan

Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekdaprov Jatim Chairul Djaelani mengatakan, berdasarkan keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 380/KPTS/M/2004, Mendagri akhirnya memberikan rekomendasi klarifikasi peraturan daerah (perda) tentang batas garis sempadan dari 3 meter hingga 5 meter menjadi minimal 11 meter.

"Mendagri telah menyurati Pemprov Jatim supaya pasal dalam Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penataan Sempadan Kali Surabaya dan Kali Wonokromo diubah, khususnya berkaitan dengan batas sempadan kali. Perubahan tersebut akhirnya diundangkan dalam lembar daerah," ujarnya.

Berkaitan dengan usul Mendagri untuk menunda penggusuran di sejumlah permukiman di bantaran Kali Surabaya, Chairul berkata bahwa hal tersebut merupakan antisipasi permasalahan sosial masyarakat. Karena itu, pembangunan rusunawa untuk warga stren kali diharapkan menjawab persoalan kompleks tersebut.

"Permasalahan penataan dan penertiban sekitar stren kali merupakan wewenang dan tanggung jawab Wali Kota Surabaya. Untuk mengantisipasi menjamurnya permukiman liar di sepanjang bantaran kali yang telah dibersihkan, Pemkot Surabaya harus segera membangun taman kota dan lahan khusus untuk pemeliharaan Kali Surabaya," tutur Chairul. (ABK)

Banyumas Stop TKI ke Malaysia


Selasa, 30 Juni 2009

Banyumas, Kompas - Pemerintah Kabupaten Banyumas menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia. Kebijakan itu sebagai tindak lanjut langkah pemerintah pusat untuk menghentikan pengiriman TKI ke Negeri Jiran itu. Hal itu berlaku bagi mereka yang bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga.

Kepala Bidang Penempatan Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyumas Teguh Budi, Senin (29/6), mengatakan, sektor formal masih diizinkan.

"Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat untuk menghentikan pengiriman TKI sambil menunggu hasil nota kesepahaman dengan pemerintah Malaysia mengenai TKI ini," kata Teguh.

Adanya langkah tersebut, calon TKI dari Banyumas yang akan ke Malaysia untuk menjadi pekerja informal tidak dilayani pengurusan proses perizinannya sementara oleh Disnakertrans setempat. Mereka diarahkan untuk bekerja di negara lain selain Malaysia seperti Hongkong, Singapura, Taiwan, atau Arab Saudi.

Namun, hingga Senin Disnakertras Banyumas belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat perihal penghentian pengiriman TKI ke Malaysia untuk sektor informal itu. Mereka baru menerima surat dalam bentuk faksimile tentang pelarangan pemberangkatan TKI di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta.

"Surat itu kurang jelas karena tulisannya kabur," kata Budi.

Tunggu surat

Purbalingga hingga kini belum menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia, termasuk pekerja sektor informal. Mereka masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat mengenai hal itu.

"Kami menanyakan hal itu ke Pemerintah Provinsi Jateng dan katanya diizinkan dulu sebelum ada surat resmi. Sejauh ini, kami baru tahu pengumumannya di media massa," kata Kepala Disnakertrans Purbalingga Agus Winarno.

Malaysia adalah negara tujuan yang paling banyak diminati TKI di Banyumas dan Purbalingga. Hingga April, jumlah TKI dari Banyumas ke Malaysia tercatat 291 orang, sedangkan tahun 2008 858 orang. Jumlah tersebut hampir sepertiga dari total TKI asal Banyumas yang bekerja di negara asing yang berjumlah 2.658 orang, di antaranya ke Arab Saudi, Singapura, Hongkong, dan Taiwan.

Di Purbalingga, jumlah TKI ke Malaysia tidak lebih dari 100 orang per tahun. Jumlah tersebut lebih kecil dibanding pengiriman dari kabupaten lainnya karena banyak sentra usaha kecil di kabupaten tersebut. Hal itu membuat minat bekerja warga Purbalingga ke negara asing tidak sebesar warga di kabupaten sekitarnya seperti Banyumas, Cilacap, dan Banjarnegara. (HAN)

TKI di Malaysia Jadi Pelipat Kertas Suara Pemilu

Selasa, 30 Juni 2009

BATAM, KOMPAS.com - Puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang ditampung Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru meraup ratusan ringgit karena bekerja sebagai pelipat kertas suara.

"Ini berkah pemilu untuk kita," kata TKI asal Cengkareng, Suhartini saat akan dipulangkan KJRI di Batam, Selasa 30/6).

Ia mengatakan KJRI mempekerjakan puluhan TKI bermasalah yang ditampung untuk melipat suara pemilu legislatif dan presiden, dengan upah 25 ringgit per hari. "Saya bekerja delapan hari, lumayan dapat 200 ringgit," kata dia.

Uang itu, akan dipergunakan sebagai bekal pulang kampung. "Dari pada tidak bawa duit sama sekali, malu sama keluarga," kata dia.

Hal senada dikatakan TKI asal Malang Yayuk Hartinah yang menyatakan pemilu mendatangkan berkah untuk sejumlah TKI bermasalah. "Apalagi, gaji kita dari majikan belum keluar, kita butuh uang pegangan," kata dia.

Berbeda dengan Suhartini, Yayuk, yang ditampung selama enam bulan ikut melipat kertas suara untuk pemilihan legislatif. "Lebih enak saat Pemilu legislatif karena kertas suaranya banyak, uang yang didapat juga lebih besar," kata dia.

Ia menyatakan selain mempekerjakan TKI bermasalah yang ditampung, KJRI juga menggunakan tenaga TKI yang bekerja di pabrik-pabrik. "Orang yang bekerja di kilang, melipatnya malam, jadi bergantian," kata dia.

Wah, 200.000 Anak Miskin Bakal Sekolah Gratis!

Selasa, 30 Juni 2009

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangankan di pelosok desa, anak-anak miskin di perkotaan pun punya mimpi yang sama untuk bisa mengenyam pendidikan yang layak. Pendidikan layak bisa menghindarkan mereka dari kemungkinan menjadi pekerja anak ataupun anak jalanan (anjal). 

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Indonesian Street Children Organization (ISCO) Ramida H.F. Siringoringo, di sela jumpa pers '10 Tahun ISCO Berkarya' di Jakarta, Selasa, (30/6). Ramida menambahkan, masalah kemiskinan di Indonesia sampai hari ini masih menjadi "pekerjaan rumah" yang belum juga terselesaikan, akibatnya pemerataan pendidikan pun ikut bermasalah.

"Jadi sebelum anak-anak miskin itu menjadi pekerja anak atau menjadi anak jalanan, kita harus mendahuluinya melalui upaya pemberian sekolah gratis," ujar Ramida.

Selama 10 tahun ini, ISCO telah membantu memberikan pendidikan gratis kepada anak-anak miskin kota. Tercatat, mulai Juli 2009 nanti, ISCO sudah memberikan pendidikan gratis bagi 2.000 anak miskin dari 26 wilayah kumuh di tiga Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.

"Bantuan sebesar satu juta rupiah per tahun untuk tiap anak mulai TK hingga SMA, mulai uang pangkal, SPP, buku pelajaran, bahkan seragamnya, tetapi jika si siswa ingin terus kuliah tetap kami arahkan tanpa ada biaya," ujar Ramida.

Sementara itu, menurut pendiri ISCO Josef Fuchs, mimpi semua anak adalah sama. Selama masih banyak anak yang berada di jalanan, baik sebagai pengamen, pemulung, pengemis, dan sebagainya untuk bekerja dan tidak sekolah akibat kemiskinan hidupnya, selama itu pula semua pihak punya tanggung jawab mewujudkan mimpi anak-anak tersebut.

"Banyak pihak mendukung kami, untuk itu sepuluh tahun mendatang kami bertekad membantu pendidikan gratis bagi 200.000 anak di Indonesia," ujar Josef.


LTF

BNP2TKI Dukung Penghentian Sementara TKI

29/06/2009 18:50
Liputan6.comhttp://berita.liputan6.com/sosbud/200906/235269/BNP2TKI.Dukung.Penghentian.Sementara.TKI, Jakarta: Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mendukung penghentian sementara TKI ke Malaysia. Langkah ini dinilai efektif untuk menambah keseriusan Malaysia. Demikian diungkapkan oleh Ketua BNP2TKI Mohammad Jumhur Hidayat di Jakarta, Senin (29/6). Sementara itu perundingan berikutnya antara Indonesia dengan Malaysia akan dilakukan pada 15 Juli mendatang.

Ide penghentian sementara pengiriman TKI mencuat setelah banyak kasus buruh migran yang mendapat perlakuan tidak manusiawi. Contohnya, TKI asal Nusa Tenggara Timur bernama Modesta. Selama dua tahun bekerja, tak seringgit pun upah diterima dari majikan. Modesta justru mendapat siksaan. Modesta cacat pada kedua telinga dan terluka di sekujur tubuh. Bahkan, kedua matanya mengalami pengaburan akibat dianiaya [baca: Lagi, TKW Dianiaya di Malaysia].(JUM/ANS)

Pemerintah Tinjau Ulang Pengiriman TKI

14/06/2009 17:45

Liputan6.com, Jakarta: Berulangnya kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia di Malaysia membuat pemerintah gusar. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) berencana meninjau kembali kebijakan pengiriman TKI ke Negeri Jiran. Namun bagi para TKI hingga kini belum ada pilihan lain selain tetap mengadu nasib di Malaysia.

Saat ini ada sekitar dua juta TKI di Malaysia, terbesar dibanding jumlah TKI di negara lain. Malaysia memang satu jawaban dari problem lapangan pekerjaan dan sudah menjadi cerita lama. Sejak era 1960-an, Indonesia telah menjadi pemasok tenaga kerja untuk industri di Negeri Jiran tersebut. Sementara menurut data Badan Pusat Statistik Februari 2009 ada sekitar 9,25 juta orang menjadi pengangguran.

 Sayangnya posisi tawar Indonesia lemah. Tengok saja nasib nahas Siti Hajar yang menjadi potret duka TKI di Malaysia. Sebelumnya nasib serupa dialami Nirmala Bonat. Kini ratusan TKI lainnya tengah bermasalah dan menunggu penyelesaian dan tentunya menjadi pekerjaan rumah pemerintah [baca: Proses Hukum Menunggu Siti].(YNI/ANS)

Diboikot Pengiriman TKI, Malaysia Undang Tenaga Kerja Filipina


Selasa, 30 Juni 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta - Malaysia memandang keputusan Pemerintah Indonesia untuk melakukan penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia, sebagai keputusan yang emosional. Menurut koran The Strait Times (30/6), keputusan ini diambil sebagai bagian emosional dari pengaruh politik menjelang pemilihan presiden, 8 Juli mendatang.

Menteri Tenaga Kerja Malaysia S. Subramaniam mengatakan kasus boikot pengiriman TKI ini telah menjadi bagian dari isu politik menjelang pemilihan presiden mendatang. "Mereka sedang menghadapi pemilihan umum, sehingga isu seperti ini menjadi terasa sangat emosional," ujar Subramaniam kepada AFP. Ia percaya keputusan boikot ini hanya akan menjadi isu sementara saja, dan sesudah pemilu presiden, semua akan kembali normal. "Tetapi jika boikot itu berlanjut, kami akan mencari pasar yang lain," ujar Subramaniam. Ia juga mengatakan Malaysia kini tengah mencari tenaga kerja pembantu rumah tangga dari negara-negara lain, termasuk tenaga kerja dari kalangan Muslim yang berasal dari Philipina Selatan.

Sebuah agen pembantu rumah tangga di Malaysia telah melaporkan sekitar 50 ribu - 60 ribu pekerja rumah tangga Muslim dari Philipina Selatan telah didatangkan untuk menggantikan posisi para pekerja rumah tangga dari Indonesia, menyusul pengumuman penghentian sementara pengiriman TKI oleh pemerintah Indonesia. "Kami menyambut dengan senang hati pekerja rumah tangga dari Muslim Philipina," ujar Subramaniam.

"Pekerja rumah tangga dari Philipina datang disini berdasarkan perjanjian kerjasama tenaga kerja yang telah ditandatangani antara pemerintah Malaysia dan pemerintah Philipina, apakah mereka Muslim atau Kristen kami tidak membedakan-bedakan," ujar Subramaiam.

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Eman Suparno, telah mengumumkan pada Kamis, 25 Juni 2009 lalu, untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia sampai tanggal 15 Juli 2009 mendatang. Penghentian ini khusus untuk pekerja informal terutama pembantu rumah tangga. Kebijakan penghentian ini dilakukan sampai terbentuk Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pengiriman tenaga kerja antara Indonesia dengan Malaysia. Menyusul banyaknya kasus penyiksaan yang dialami para pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia.

Bulan lalu sebuah kasus mengemuka di media, setelah Siti Hajar, seorang pembantu rumah tangga Indonesia, asal Garut, Jawa Barat, diketahui telah dihajar, disiksa, dan disekap oleh majikannya di Malaysia, serta gajinya selama 3 tahun tak pernah diberikan.

Menurut Menteri Eman Suparno, pada awal bulan Juli pekan depan, departemen tenaga kerja dari kedua negara direncanakan akan bertemu untuk membicarakan masalah ini, sebelum penandatanganan Mou kerjasama yang mengatur perlindungan tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan ditandatangani.

Seorang perempuan berusia 43 tahun, awal bulan ini, telah ditahan oleh pihak berwenang Malaysia karena menyiksa pembantu rumah tangganya asal Indonesia dengan tongkat dan menyiramnya dengan air mendidih. Dia ditahan karena telah melakukan modusnya ini berulang kali. Pada bulan November tahun lalu, seorang pilot Malaysia juga telah diputuskan penjara 18 tahun karena telah menyiksa pembantu rumah tangganya dengan tongkat besi dan menyiram dengan air panas. Namun penyelesaian-penyelesaian hukum ini dipandang masih sangat kurang jika dibanding dengan banyaknya kasus penyiksaan pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia.

Malaysia dikenal tidak mempunyai undang-undang yang mengatur dan melindungi tenaga kerja domestik seperti pembantu rumah tangga dan pekerja informal lain, tetapi mengatakan kini tengah merencanakan untuk membuat undang-undang perlindungan pekerja domestik.

Data dari pemerintah Malaysia melaporkan rata-rata ada 50 kasus pelecahan dan penyiksaan pekerja rumah tangga per tahun dari 300.000 pembantu rumah tangga asal Indonesia yang bekerja di negara tersebut.

Tetapi data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia mengatakan per tahun ada 1.000 kasus penyiksaan dan pelecehan seksual terhadap para pembantu rumah tangga asal Indonesia.

STRAITTIMES l AFP l WAHYUANA

TKI Menurun Pengusaha Angkutan Fery Waswas

30/06/2009 12:48
Liputan6.com, Riau: Sejak dikeluarkannya peraturan pemberhentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke Malaysia oleh Menteri terkait, lalu lintas TKI di Pelabuhan fery internasional Batam, Kepulauan Riau, Selasa (30/6), mendadak sepi. Kondisi ini membuat pengusaha angkutan fery yang melayani rute Johor Bahru, Malaysia, merasa waswas.

Biasanya, Pelabuhan Batam Center mengirimkan TKI rata-rata 20 orang per hari. Namun sudah tiga hari terakhir tak satu pun calon TKI yang berangkat ke Malaysia. Kalau pun ada, tujuannya ke Singapura. Para pengusaha pun berharap pemerintah membuat aturan yang jelas terkait pengiriman TKI ke luar negeri.(OMI/VIN)

Kawanan Pembius TKI Ditangkap

30/06/2009

Ungaran, CyberNews. Empat orang kawanan pelaku pembiusan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Endang Sriwahyuni (39) warga Kaliori, Rembang, saat hendak pulang ke rumahnya ditangkap Satreskrim Polres Semarang bersama Polsekta Ungaran.

Tersangka adalah Turyanto (35) warga Dusun Kalirejo, Karanggayam, Kebumen, Gozali (32) warga Dusun Pekajangan, Kedungwuni, Pekalongan, Guntoro Indra Kusuma (33) warga Karangtengah Sampang, Cilacap.

Polisi menyita perhiasan, jam tangan, hp merk Nokia 7610 dan uang tunai 4.050 real yang dirampas tersangka sebagai barang bukti. Disita pula sejumlah travel bag yang diduga milik korban lain.

Aksi pembiusan tersebut terbongkar bermula ditemukannya korban dalam kondisi pingsan di tepi jurang Dusun Dampu, Desa Kalongan, Ungaran Timur, pada Sabtu petang (27/6). Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Ungaran diketahui korban pingsan usai dicekoki obat penenang.

Menurut keterangan, korban baru saja pulang dari Arab Saudi sampai di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, Sabtu (27/6). Dari Jakarta ia hendak pulang ke Rembang naik pesawat turun di Bandara A Yani Semarang. Korban tiba di Semarang pukul 16.30 WIB.

Di Semarang korban bertemu lagi dengan Turyanto. Saat berkenalan Turyanto mengaku orang Rembang dan bekerja sebagai TKL (tenaga kerja laki-laki) di Arab. Korban lantas diajak pulang bersama naik mobil Toyota Kijang B 8304 KY yang dibawa tiga teman Turyanto.

"Saya bersama Turyanto dan tiga temannya keluar dari bandara naik mobil kijang. Dalam perjalanan saya dipaksa minum jamu. Tak lama kemudian kepala saya pusing dan tak sadarkan diri. Saya sadar sudah di rumah sakit," ungkap Endang, Senin (29/6).

Kapolres Semarang
AKBP Edi Swasono mengatakan, awal pengungkapan kasus pembiusan tersebut memanfaatkan teknologi dengan melacak keberadaan pelaku lewat hp korban yang dirampas.

Pelaku ditemukan menginap di hotel Karya Mandiri Solo dan berhasil ditangkap, Minggu malam (28/6) . Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP.

"Hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan aksi serupa di Jakarta sebanyak 10 kali, dua kali di Kabupaten Semarang dan Solo 2 kali.

Komplotan ini merupakan jaringan nasional karena korbannya lintas kab-upaten dan provinsi. Kasus ini masih dikembangkan gu-na mengungkap jaringannya," jelas kapolres.

(Wws /smcn)

Mantan TKW Terima Penghargaan Dari AS

29/06/2009


Jakarta, CyberNews. Warga negara Indonesia yang pernah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Irak, Elly Anita, menerima penghargaan "pahlawan anti perdagangan manusia" dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.

"Penghargaan kepada Elly merupakan usaha pemerintah AS untuk menghentikan praktik perdagangan manusia di seluruh dunia," kata Duta Besar AS, Cameron R Hume, pada acara penyerahan di Kedutaan Besar AS, di Jakarta, Senin.

Elly merupakan satu dari sembilan orang dari seluruh dunia yang dimasukkan dalam laporan tahunan "Trafficing-in-Person" (TIP) di Departemen Luar Negeri AS.

Elly berhasil melarikan diri dari Irak setelah mendapat bantuan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).

Saat masih berada di Irak, Elly mengaku mendapat perlakuan kasar dari agen yang menyalurkannya untuk bekerja di sana.

Setelah berhasil kembali ke Indonesia, Elly bersama aktivis "Migrant Care", Wahyu Susilo, memperjuangkan TKI yang diperlakukan kasar maupun yang ditahan majikan di luar negeri agar dapat pulang ke kampung halaman.

Pada kesempatan itu, Wahyu Susilo juga menerima penghargaan yang sama, karena melalui organisasi "Migrant Care" berhasil memulangkan 16 TKI lainnya.

Sejak tahun 2001, Deplu AS setiap tahun mengeluarkan laporan Trafficing-in-Person (TIP) yang berisi usaha pemerintah untuk menghentikan praktik perdagangan manusia.

Direktur Badan Pemantau dan Penentang TIP Deplu AS, Luis CdeBaca, dalam diskusi di Kedubes AS mengatakan praktik perbudakan modern tersebut terus menghantui dunia.

"Praktik perdagangan manusia telah menghancurkan kehidupan jutaan orang, baik fisik maupun psikis," kata Luis CdeBaca.

Diperkirakan 800 ribu laki-laki, perempuan, dan anak-anak telah diperdagangkan di berbagai perbatasan antarnegara setiap tahunnya, kata dia.

Sedangkan jutaan orang lainnya diperjualbelikan di dalam batas wilayah negara, ujar dia menambahkan.

(Ant /CN13)

Kebakaran di Cimanggis, 12 Rumah Hangus

By Republika Newsroom
Senin, 29 Juni 2009

DEPOK - Peristiwa kebakaran terjadi di kawasan RT14 /RW 03 perumahan di Kelurahan Pasir Gunung Selatan, Cimanggis, Depok, Ahad malam (28/9). Peristiwa ini menghanguskan 12 rumah. Kebakaran diduga akibat lilin yang dinyalakan dari salah satu rumah tersebut.

''Berdasarkan informasi sementara, kebakaran diduga berasal dari lilin yang dinyalakan oleh salah satu warga di perumahan," tutur Komandan Regu Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok Khoir saat ditemui di tengah usaha pemadaman. Jago merah mulai berkobar sekitar pukul  21.30 WIB, selang waktu sejam setelah kawasan tersebut mengalami pemadaman listrik.
 

Menurut Khoir, cepatnya api menyebar karena faktor angin yang kencang, jarak rumah yang temboknya saling menempel satu sama lain, dan bahan rumah yang lapuk. Tim pemadam kebakaran pun kesulitan mendapatkan air di daerah padat penduduk tersebut, sehingga petugas menyedot air dari kolam renang dan kolam pancing yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kebakaran. Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 23.50 WIB. Tim identifikasi dari Polres Depok mendatangi lokasi setelah api padam dan memasang garis polisi.c84/bur

Polisi Selidiki Kebakaran Bengkel Otista

29/06/2009 13:01

Liputan6.com, Jakarta: Polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran bengkel yang juga difungsikan sebagai tempat penjualan spare part  kendaraan bermotor di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, Senin (29/6) pagi. Dugaan sementara, kebakaran terjadi akibat hubungan pendek arus listrik.

Hingga pukul 08.00 WIB, petugas pemadam kebakaran masih terus menyemprotkan air ke puing dua toko onderdil. Akibatnya, ruas Jalan Otista yang menghubungkan Kampung Melayu-Cawang terpaksa ditutup sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Kondisi jalan sekitar semakin semrawut ketika warga berdatangan guna melihat lokasi kebakaran dari dekat .

Si jago merah melahap gedung bengkel pukul 03.30 WIB tadi. Selain menghanguskan toko, api juga menyambar dua rumah warga. Kobaran sulit padam karena banyak materi yang mudah terbakar seperti oli dan ban. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu namun kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah [baca: Tiga Bengkel Hangus Terbakar].(OMI/AND)

Kios Bensin Terbakar, Satu tewas

30/06/2009 10:01
Liputan6.com, Depok: Sebuah kios BBM jenis bensin eceran terbakar di Sawangan, Depok, Jawa Barat, Selasa (30/6). Api diduga berasal dari puntung rokok pemilik kios yang menyambar botol-botol berisi bensin.

Menurut saksi, sempat terjadi ledakan dalam peristiwa yang terjadi pukul 06.30 WIB itu. Akibatnya, istri pemilik kios bernama Rokhma tewas di tempat. Sementara Saroso dan anaknya, Yanti yang berusia lima tahun, dalam kondisi kritis. Kini, warga tengah membenahi sisa-sisa kebakaran di lokasi. Sedangkan polisi langsung mencari penyebab kebakaran.(OMI/VIN)

Jumlah Anak Jalanan Ibukota Terbina Masih Dalam Kapasitas Panti




Jakarta (ANTARA News) - Jumlah anak jalanan yang dibina pada tujuh Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) di Jakarta masih memenuhi kapasitas masing-masing panti tersebut karena itu Dinas Sosial melakukan penyeleksian terhadap anak yang terjaring dalam penertiban umum.

"Anak-anak yang terkena razia tuna sosial (RTS) setelah diidentifikasi di tempat penampungan baru bisa diterima di PSAA," kata Kepala Seksi Pelayanan Sosial Anak Dinas Sosial DKI Rita Yulistanti di Jakarta, Senin.

Menurutnya, di tempat penampungan yaitu Panti Sosial Bina Insani yang terletak di Kedoya dan Cipayung para petugas sosial mengidentifikasi dan menilai para anak yang melakukan kegiatan menggangu ketertiban umum seperti mengemis, mengamen baru ditempatkan di PSAA.

"Orang tuanya juga mencari anaknya ke kita, kalau sedang razia ada orang tua yang di dekat anak itu, pasti mereka akan mengejar," katanya seraya menambahkan bila dalam tujuh hari orang tua tidak mencari anak tersebut baru dimasukkan ke PSAA.

Saat ini ada enam PSAA tersebar di wilayah Jakarta yaitu di Klender, Plumpang, Tebet, Cipayung, Duren Sawit, Cengkareng dan satu khusus bagi balita yaitu PSAA Balita Tunas Bangsa di Cipayung.

Dari data yang terhimpun di Dinas Sosial hingga Mei 2009 jumlah anak memenuhi kapasitas panti di Klender (110), Tebet (100), Cipayung (100) sedangkan di Plumpang yang dapat memuat 128 anak terdapat 103 orang, di Duren Sawit terdapat 107 anak dari kapasitas 120 dan 125 anak yang tinggal di Cengkareng dari 200 tempat yang tersedia.

Anak berada di jalanan bukan karena kemauan sendiri namun bisa dipengaruhi lingkungan seperti orang tua, saudara atau teman, katanya.

Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak No.23/2002 anak-anak seharusnya dilindungi oleh orang tua namun orang tua yang tidak cakap dengan alasan kebutuhan membiarkan anaknya berada di jalanan.

"Kita juga maklum, namun ada surat pernyataan dari orang tua tidak boleh melakukan lagi, kemudian baru dapat diambil kembali oleh orang tuanya," ujarnya.

Rita menambahkan seharusnya anak disekolahkan oleh orang tua karena ada program wajib belajar sembilan tahun untuk mereka yang berusia mulai dari 6-15 tahun.(*)

Jakarta Selatan Ancam Bongkar Bangunan yang Membandel


Senin, 29 Juni 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengancam bakal membongkar bangunan yang tetap dijadikan tempat usaha. "Kalau sudah disegel ternyata masih digunakan, akan kami bongkar," kata Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan Widiyo Dwiyono kepada Tempo hari ini.

Dinas Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan menemukan banyak bangunan di kawasan Pondok Indah dan Jalan Pangeran Antasari yang menyalahi izin peruntukan. Dinas, kata Widiyo, telah menyegel bangunan-bangunan itu tetapi pemilik tetap menggunakannya untuk usaha.

Jika pemilik tetap membandel, kata Widiyo, pihaknya akan membongkar sebagaimana perintah Undang Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pembangunan Gedung serta Peraturan Gubernur 1068 Tahun 1997 tentang Penertiban Bangunan. "Bisa nangis-nangis mereka." Pembongkaran bangunan-bangunan itu, kata Widiyo, akan dilakukan sesuai koridor hukum.

Menanggapi soal perusakan segel, kata Widiyo, Dinas telah melaporkannya kepada kepolisian. "Ada delik aduan dan itu sudah kami lakukan sesuai hukum." Dinas melaporkan pemilik bangunan yang merusak segel, Jumat lalu.

AMIRULLAH

Mantan Pedagang Rawasari Minta Kasus Penganiayaan Diusut

30/06/2009 07:24
Liputan6.com, Jakarta: Puluhan mantan pedagang di Pasar Rawasari, Senin (29/6), berunjuk rasa ke Kantor Lembaga Bantuan Hukum, Jakarta Pusat. Mereka kecewa menyusul tidak adanya proses hukum setelah seorang rekannya tewas usai dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.

Para pedagang minta agar mantan Camat Cempaka Putih, Wali Kota, Gubernur DKI Jakarta serta Satuan Polisi Pamong Praja yang dituduh sebagai penyebab tewasnya Yustini diperiksa dan diadili. Para pedagang juga menuduh penggusuran di Rawasari merupakan rekayasa dan hanya menguntungkan pihak tertentu [baca: Bentrokan Satpol PP-Polisi Warnai Penggusuran Rawasari].(IAN)

Hindari Pungli, Pembayaran SIM, BPKB dan STNK Lewat BRI


E Mei Amelia R - detikNews

Jakarta - Polisi lalu lintas (Polantas) mencoba membersihkan dirinya dari pungutan liar (pungli). Kini, pembayaran untuk pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) langsung dibayarkan masyarakat ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Ini merupakan satu grand design reformasi Polri untuk meraih kepercayaan publik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2009).

Menurut Condro, inovasi ini berlaku di seluruh Indonesia. Sistem ini dapat mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM, STNK dan BPKB (SSB).

Pembayaran pelayanan itu sendiri bisa dilakukan di setiap teller BRI di mana saja. "Di setiap tempat pelayanan SSB, kami sediakan gerai BRI serta ATM-nya," katanya.

Selain itu, Anda juga bisa melakukannya sendiri di ATM di mana pun Anda berada. "Jadi pemohon tak perlu lagi mengantre," jelas Condro.

Sementara itu, Kepala Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polda Metro Jaya AKBP Teddy Minahasa mengatakan, syarat dan sistem pelayanannya tidak berubah. "Bedanya hanya cara pembayarannya saja yang dilakukan langsung ke kas negara," kata Teddy.

Proses pelayanannya sendiri akan dilakukan setelah pemohon menyerahkan bukti atau struk pembayaran ke petugas. "Penyerahan struknya tinggal datang saja ke Samsat, seperti biasa," tutur Teddy
(mei/nrl)

Masih Banyak Pungli, Perda Pendidikan Gratis Tertunda

30/06/2009


Gorontalo, CyberNews.Peraturan Daerah (Perda) pendidikan gratis dinilai hanya sebatas iklan belaka, karena hingga kini tak dapat terealisasi, pasalnya sejumlah intansi pendidikan di Gorontalo masih banyak yang melakukan pungutan liar.

Angota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, Umar Karim mengatakan, program pemerintah untuk mengatasi kebodohan melalui pendidkan gratis tidak sungguh-sungguh diterapkan pemerintah.

Padahal, menurut dia larangan pungli di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pendidikan.

"Barangsiapa yang melakukan pungutan liar akan dikenakan sanksi kurungan selama lima bulan dan denda sebanyak lima puluh juta rupiah," tambah Umar.

Sementara hal yang mengatur larangan pungli di tingkat SMA diatur dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Dilarang melakukan pungutan kepada orang tua didik bagi yang miskin," ungkapnya.

Ia menambahkan, meski demikian pungli masih marak di dunia pendidikan, karena pemerintah daerah lamban dalam memberi sanksi bagi para pelaku pungli.

Ia berharap, Pemerintah Kabupaten Gorontalo segera menindaki pelaku pungli yang makin marak terjadi, agar masyarakat yang kurang mampu bisa merasakan pendidkan gratis yang diprogramkan oleh pemerintah pusat.

(Ant /smcn)

PSK di Lima Lokalisasi Dites Darah

Antisipasi Penyebaran HIV/AIDS


Slawi, CyberNews. Para Penjaja Seks Komersial (PSK) yang ada di lima lokalisasi yang ada di Kabupaten Tegal menjalani tes darah, Senin (29/6). Mereka yang berjumlah 231 orang itu diambil darahnya oleh petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, untuk kemudian diperiksa satu per satu.
 
Pemeriksaan rutin setiap tahun sekali itu biasa disebut dengan nama Serro Survey HIV/ AIDS dan PMS (Penyakit Menular Seksual). Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tegal, dr Titis Cahyaningsih MMR mengatakan, pemeriksan terhadap para PSK ini telah berlangsung sejak tahun 2006.
 
Kelima lokalisasi yang didatangi oleh petugas itu meliputi Peleman (Kecamatan Suradadi), Karanggondang (Balapulang), Wandan, Pengasinan dan Gang Sempit, ketiganya berada di Kecamatan Kramat. Kedatangan petugas kesehatan ke kawasan lokalisasi ini disambut baik oleh para penghuninya. Demi kesehatan pribadi, mereka tak menolak saat di ambil darahnya.
 
Berdasarkan catatan, penjaja seks komersial yang diperiksa petugas di kompleks lokalisasi Peleman ada sebanyak 102 orang, Karanggondang 17 orang, Wandan 48 orang, Pengasinan 22 orang dan Gang Sempit 42 orang. "Pemeriksaan ini kami lakukan untuk mengetahui apakah ada PSK yang teridentifikasi virus HIV/ AIDS maupun terkena PMS," katanya.
 
Menurut dia, hasil dari pemeriksaan ini sendiri baru diketahui sekitar satu bulan ke depan. Dalam pelaksanaan Serro Survey HIV/ AIDS dan PMS itu, Dinkes melibatkan sekitar 30 orang personil. Mereka dibantu oleh berbagai pihak terkait seperti halnya Griya Asa Perkumpulan Keluarga Berencana (PKBI), Fathayat NU Kabupaten Tegal, petugas puskesmas, kecamatan dan desa setempat.

(Royce Wijaya /CN08)

28 Juni 2009

PSK Tewas, 4 Anggota Satpol PP Ditahan


Sabtu, 27 Juni 2009
TANGERANG, BK
Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang ditahan oleh penyidik Polres Metro Tangerang, Jumat (26/6). Mereka dinilai bertanggungjawab atas tewasnya Fifih Ariayani (42), pekerja seks komersial (PSK) yang menceburkan diri ke Sungai Cisadane lantaran takut ditangkap Satpol PP yang menggelar razia pada pertengahan Mei lalu.

Keempat aparat Satpol PP yang ditahan adalah Komandan Pleton Satpol PP Suhadi dan tiga anggotanya, Langgeng Wahyudi, Sahudin, dan Dasiman Mulyono.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Tangerang Kompol Budhi Herdi Susianto, mulai Jumat kemarin, empat anggota Satpol PP itu resmi ditahan. Penahanan mereka, kata dia, karena pihaknya merasa khawatir para tersangka mengulangi perbuatannya.

Kekhawatiran Budhi itu berdasarkan bukti, bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Fifih Ariayani tanpa dilakukan penahanan, keempatnya tetap ditugaskan seperti semula. "Artinya mereka tetap bertugas menggelar operasi atau razia Satpol PP sehingga bisa mengulangi tindak pidananya," katanya.

Ketika kemungkinan adanya penambahan tersangka, menurut Budhi, sampai kini belum ada. Sebab, dari hasil pemeriksaan, pihaknya berkesimpulan bahwa tindakan keempat tersangka di luar dari perintah atasannya.

Dijelaskan, saat itu mereka mendapat perintah dari atasan untuk menertibkan PSK di Pasar Anyar. Namun, atas inisiatif komandan pleton setelah kembali ke kantor seusai merazia di Pasar Anyar, mereka kembali menggelar razia di Pintu Air Sepuluh, tepatnya depan Kantor Satpol PP Kota Tangerang dengan cara melawan arus, bahkan lampu mobil yang mereka tumpangi dimatikan. "Di sini terlihat ada unsur kesengajaan. Padahal, operasi itu bukan atas perintah pimpinan mereka," ungkap Budhi.

Budhi menjelaskan, mereka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang dan Pasal 531 KUHP karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian. "Ancamannya maksimal lima tahun penjara," tegas Budhi.

Menyikapi penahanan empat aparat Satpol PP, jurubicara Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Asan Anhar kepada Berita Kota mengatakan, Pemkot akan tetap menggelar operasi untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran. "Razia terus berjalan untuk menimalisir kemaksiatan, meski empat anggota Satpol PP ditahan polisi," kata Asan.

Seperti pernah diberitakan, Fifih Ariayani, warga Kpg Telagasari RT 01/12, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, menyebur ke Sungai Cisadane karena didatangi aparat Satpol PP saat mangkal di Pintu Air Sepuluh bersama empat rekannya. Fifih yang baru dua minggu bebas dari dari rehabilitasi penampungan PSK Pasar Rebo, Jakarta Timur, itu takut ditangkap. Namun, ia akhirnya tewas tenggelam. O sum
 

Malaysia Mulai Khawatir


Minggu, 28 Juni 2009
PENGIRIMAN TKI DIHENTIKAN

JAKARTA, BK
Keputusan Pemerintah Indonesia untuk sementara waktu menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) informal ke Malaysia membuat Pemerintah Malaysia khawatir. Perdana Menteri Malaysia Datuk Najib Razak Sabtu (27/6) mengatakan, pemerintahnya akan bertindak keras kepada majikan Malaysia yang melakukan kekerasan terhadap TKI.

Najib juga meminta warganya untuk menunjukkan perhatian terkait kesejahteraan pekerja. Pernyataan Najib itu merupakan respons dari keputusan pemerintah Indonesia menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja informal, terkait kasus kekerasan yang belakangan ini kerap terjadi. "Kami harus mengambil sikap tegas dalam menegakkan hukum terhadap siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap pembantu," ungkap Najib.

Katanya lagi, yang harus dilakukan pihaknya sekarang ini adalah memastikan di mana pun terdapat aksi kekerasan, maka pelakunya akan berhadapan dengan hukum. Selain itu, semua majikan juga diminta lebih memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, sikap tegas itu akan menambah keyakinan, jika Pemerintah Indonesia akan kembali mengirim tenaga kerja ke Malaysia. "Saya yakin ini hanya penghentian sementara pengiriman tenaga kerja (Indonesia)," imbuh Najib seperti dilansir okezone.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, setelah melalui pembahasan cukup alot antara Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Dubes RI untuk Malaysia Da'I Bachtiar, Wakil Menlu RI Triyono Wibowo, dan Atase Ketenagakerjaan Indonesia di Malaysia Teguh H Cahyono, pemerintah akhirnya memutuskan untuk sementara waktu menghentikan pengiriman TKI informal ke Malaysia.

Penghentian pengiriman TKI yang mulai berlaku efektif Jumat (26/6) itu akan diakhiri jika revisi MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia terkait perlindungan TKI telah selesai. "Ada sekitar tujuh poin revisi MoU yang akan diserahkan pemerintah RI ke Malaysia pada pertemuan awal Juli mendatang," ungkap Menakertrans Erman Suparno didampingi Dubes RI untuk Malaysia Da'I Bachtiar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6).

Menurut Erman, yang perlu ditekankan dalam review Mou tersebut di antaranya, paspor tenaga kerja harus dapat dipegang atau dikuasai oleh TKI yang bersangkutan dan tidak lagi dikuasai pengguna atau majikan. Selain itu, hak-hak normatif tenaga kerja, seperti hak kenaikan gaji, hak libur setiap minggu, dan hak cuti juga harus dipenuhi.

Sementara untuk memperbaiki perlindungan TKI, lanjut Erman, mekanisme rekruitmen harus dilakukan secara resmi dengan kontrak kerja yang jelas. Majikan pun harus menggunakan tenaga kerja yang legal, bila majikan menggunakan pekerja ilegal mesti diberikan sanksi juga. Selain itu, pintu-pintu embarkasi pemberangkatan TKI juga akan diperketat penjagaannya untuk menghindari adanya TKI ilegal.

Dijelaskan, penghentian sementara ini ditujukan untuk TKI informal, terutama pembantu rumah tangga dan perkebunan. Sedangkan untuk pengiriman TKI formal di Malaysia, tetap akan dilakukan seperti biasa.  "Saat ini tercatat ada 3.000 TKI informal per bulannya yang berangkat ke Malaysia. Penghentian sementara ini dilakukan sampai MoU selesai. Tapi mudah-mudahan tidak akan memakan waktu lama," kata Menakertrans. O car
 

Kuping TKW Diiris Majikan!

Berita Kota
Senin, 29 Juni 2009
"SBY harus melayangkan nota protes ke PM Malaysia, mengapa kekerasan tidak pernah berhenti?"
ANIS HIDAYAH
Direktur Migrant Care

Selain telinganya diiris, Modesta juga mengalami luka parah di kaki dan beberapa bagian tubuh. Gajinya selama 19 bulan pun belum dibayar majikan.

KASUS penyiksaan terhadap Siti Hajar belum lagi tuntas, kini kasus serupa menimpa seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Kupang, Modesta Rangga Kaka (26). Perempuan asal Kupang NTT ini mendapat perlakuan kejam dari majikannya di Malaysia. Tubuhnya babak belur setelah dipukuli majikan yang telah mempekerjakannya sejak November 2007. Kejamnya lagi, kuping Modesta diiris sang majikan.

Seperti dilansir kantor berita Malaysia, Bernama, hingga Minggu (28/6) Modesta belum bisa dimintai keterangan polisi setempat. Perempuan malang itu masih syok dan dirawat intensif di Rumah Sakit Ampang.

"Kami memerlukan keterangan dari Modesta untuk melengkapi penyelidikan. Sebelumnya kami telah memeriksa dan memperoleh keterangan dari majikan Modesta dan tetangganya," kata Kepala Polisi Ampang Jaya ACP Abdul Jalil Hassan.

Dilaporkan, sampai kemarin Modesta belum bisa diajak berkomunikasi mengenai kekerasan yang telah diterimanya selama satu tahun lebih. Modesta mengalami luka parah di bagian telinga, kaki dan beberapa bagian tubuhnya. Ada semacam irisan di telinga dan tubuhnya. Modesta juga mengaku dipukul di bagian kepala.

Kekerasan fisik itu dilakukan oleh majikannya — seorang perempuan 37 tahun yang tinggal di Jalan 8, Kampung Baru, Ampang — jika tidak puas dengan pekerjaan Modesta. Selain kekerasan fisik, sang majikan juga tidak membayar gaji Modesta selama 19 bulan.

Modesta berhasil bebas dari tangan majikan berkat kebaikan hati salah satu tetangga. Tetangga itu menelepon polisi. Kasus Modesta pun terkuak.

Polisi pun meluncur ke kediaman majikan Modesta. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan sebuah rotan yang diduga digunakan untuk memukuli Modesta. Polisi juga menangkap si majikan untuk keperluan investigasi.

Sementara itu Kedutaan Besar Indonesia untuk Malaysia masih berusaha mengontak keluarga Modesta di Kupang. Mereka ingin memberitahu keluarga soal penyiksaan terhadap Modesta. Rencananya, setelah dirawat di rumah sakit, Modesta akan dibawa ke tempat penampungan KBRI.

Menurut Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri, Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo, meski syok, kondisi Modesta saat ini sudah cukup baik. Dia berharap, Modesta dapat segera pulih dari trauma sehingga dapat memberi keterangan kepada polisi setempat. "Kita terus berkoordinasi, kita harapkan Modesta terus membaik," kata Teguh.

Teguh juga memastikan akan menyediakan advokasi untuk kasus Modesta. "Tentu KBRI menyiapkan pengacara," katanya.

9 Majikan Diadili

Kasus yang menimpa Modesta ini menambah panjang kisah tragis para TKW asal Indonesia di Malaysia. Sungguh ironis, sejak 2005, terdapat 173 kasus kekerasan terhadap para pembantu rumah tangga asal Indonesia di Malaysia. Namun, ternyata hanya 9 majikan yang kasusnya diajukan ke pengadilan.

Harian The Star melansir data kekerasan yang terjadi pada TKI, Minggu (28/6). Pada 2005, sedikitnya ada 39 kasus yang terungkap, 45 kasus di 2006, 39 di 2007 dan 42 di 2008. Dan untuk 2009, sedikitnya sudah 9 korban yang terungkap, termasuk kasus Modesta.

Menurut Direktur Asisten Kepala Divisi Kekerasan Seksual dan Anak Polisi Diraja Malaysia ACP Suguram Bibi Munshi Deen, 65 persen dari kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual terhadap pembantu berumur antara 25 hingga 35 tahun.

Sedangkan kekerasan fisik, banyak kasus dilakukan oleh majikan perempuan, anak-anak mereka atau bahkan agen TKI sendiri. "Kami mempelajari setiap kasus, jika ini kriminal, kami akan memastikan menginformasikan ke kedutaan, menyelamatkan dan membawa mereka ke penampungan," kata Bibi.

SBY Harus Protes

Terkait banyaknya tenaga kerja Indonesia yang disiksa di negeri jiran itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta mengirim nota protes kepada Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak Penghentian TKI sementara dinilai tidak efektif.

"SBY harus melayangkan nota protes ke PM Malaysia, mengapa kekerasan tidak pernah berhenti?" kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu.

Menakertrans Erman Suparno telah menyatakan menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia terkait banyaknya kasus penganiayaan TKI. Namun langkah ini dinilai Migrant Care tidak efektif dan hanya merupakan jargon pemerintah saja.

Faktanya meski Menakertrans telah menyatakan menyetop pengiriman TKI, di sejumlah daerah Pemda tetap mengirim TKI ke Malaysia. Pemda belum mendapatkan tembusan surat penghentian TKI ke Malaysia. Pengawasan atas pengiriman TKI masih sangat lemah.

"Penghentian pengiriman TKI tidak serius. Hanya dihentikan sampai 15 Juli, itu kan kayak liburan anak sekolah saja," kritis Anis.

Seharusnya kalau serius, menghentikan pengiriman TKI paling tidak dalam waktu 6 bulan sampai ada MoU kesepakatan dengan Malaysia yang baru. O tha/dtc

Pedagang Kecil Harus Dilindungi


Suara Pembaharuan
2009-06-26
[JAKARTA] Penambahan saham yang dilakukan perusahaan Israel bagi Carrefour SA bisa berdampak ke Indonesia. Oleh karena itu, berbagai aturan di dalam negeri harus ditegaskan dalam upaya melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, investasi besar dan daya tarik bisnis Carrefour yang meningkat membuat ada dana segar yang masuk ke peritel asal Prancis tersebut.

"Penambahan modal itu, bisa digunakan untuk meningkatkan leverage bisnis perusahaan itu, sehingga ada daya ekspansi yang lebih besar. Dengan begitu, Carrefour bisa lebih menguasai bisnis, termasuk ekspansi di dalam negeri (Indonesia)," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/6) pagi.

Di sisi lain, sambungnya, pemerintah terlihat tidak berusaha menghambat perkembangannya di dalam negeri, yang mengarah ke predatoris. Padahal, itu bisa berdampak negatif yakni meng- ancam keberlangsungan pedagang kecil dan pasar tradisional.

"Tidak terlihat hambatan taktis dari pemerintah, sehingga kini menjadi jaringan bisnis besar di Indonesia," kata Hasto.

Dia menambahkan, ketika terjadi gelembung besar dan kuat dari bisnis ritel, posisi tawar Carrefour pun menjadi lebih kuat. Hal itu secara tidak langsung menunjukkan pemerintah kurang memiliki kendali dalam regulasi.

Dihubungi secara terpisah, Deputi Kerja Sama dan Investasi Asosiasi Pengelola Pasar Indonesia (Asparindo), Suhendro mengutarakan, yang harus diperhatikan di dalam negeri yakni kembali ke peraturan yang berlaku.

Dalam hal ini Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 dan turunannya, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008. Keduanya berisi tentang pedoman terhadap Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.

"Kita perlu kembali kepada dua aturan tersebut. Harus ada ketegasan penerapan dari Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008," tegas dia.

Ketika akan dilakukan ekspansi, sambungnya, maka perlu penegasan kembali oleh pemerintah terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, pemerintah daerah pun perlu ikut menerapkan di wilayah masing-masing.

"Tujuannya untuk melindungi pedagang kecil dan pasar tradisional di dalam negeri," kata Suhendro.

Sebagai informasi, Koor Industries menambah kepemilikan saham di Carrefour, dari 0,25 persen menjadi 3 persen, dengan nilai investasi US$ 886 juta (sekitar Rp 8,8 triliun). Melalui penambahan tersebut, menempatkan perusahaan yang dimiliki investor asal Israel, Nochi Dankner tersebut, sebagai pemegang saham terbesar kedua di Carrefour, setelah Blue Capital yang menguasai 14 persen.

Bertambahnya investasi Israel di Carrefour, lanjut Suhendro, bisa menambah daya ekspansi peritel besar itu di Indonesia. Hal ini tentu akan mengancam keberadaan pasar tradisional.

Namun, bila semua kembali kepada peraturan, hal ini bisa dihindari. "Sudah diatur peritel besar seperti Carrefour tidak bisa mengancam keberadaan pasar tradisional dan pedagang kecil," tegasnya. [D-12]

TKI Asal Serang Tewas di Malaysia

Sabtu, 27 Juni 2009
Sinar Harapan

Serang – Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kampung Kedoya, Desa Banjarsari, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Sapiin (33), dikabarkan tewas di Tanjung Lilin Puspa, Betong Sarawak, Malaysia pada 20 Juni 2009. Jenazahnya masih disemayamkan di sebuah rumah sakit di Betong, Sarawak untuk kepentingan penyelidikan polisi Malaysia. "Informasi kematian itu berasal dari Kedutaan Besar Malaysia pada Kamis pagi," kata AKP Engkos Kosasih, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Anyer, Jumat (26/6). Dia juga membenarkan, informasi itu segera diteruskan ke aparat desa dan keluarga Sapiin.


Sarmin, Sekretaris Desa (Sekdes) Banjarsari yang mewakili keluarga Sapiin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan kepastian kapan jenazah akan dipulangkan ke kampungnya. "Kami mengharapkan bantuan Departemen Luar Negeri (Deplu) serta konsulat jenderal Indonesia di Kuching, Malaysia," ujar Sarmin.
"Sampai saat ini kami belum tahu pasti sebab kematian Sapiin. Adapun keterangan kematian warga kami ini sebagai TKI di Malaysia, diperoleh dari Polsek Anyer, Rabu (24/6) malam lalu. Kami harapkan bantuan semua pihak untuk pemulangan jenazah warga kami, Sapiin," tambahnya.
Dia mengungkapkan, keluarga pertama kali menerima kabar kematian pada Rabu malam dari anggota Polsek Anyer. Selanjutnya informasi tersebut disampaikan kepada orang tua Sapiin,  Masjuk. "Ibu Nining yang memberangkatkan Sapiin sebagai TKI ke Malaysia sedang dalam perjalanan menuju Malaysia. Jumat pagi, sesuai pesan singkat melalui telepon genggam Bu Nining ke handphone saya, katanya tiba di Entikong jam 01.00 malam waktu Malaysia, dan pada Jumat pagi jam 09.00 bisa masuk ke Malaysia," ujar Sarmin.
Kapolsek Anyer AKP Engkos Kosasi membenarkan pihaknya menerima berita kematian Sapiin salah seorang TKI asal Kecamatan Anyer dari Kedutaan Malaysia. "Informasinya kami terima langsung dari pejabat Konsulat yang menelepon, Rabu sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi sehubungan informasi yang diperoleh dari Kedutaan Malaysia. "Kamis (25/6) malam, Sekdes Banjarsari mewakili keluarga korban bersama pihak yang memberangkatkan korban sebagai TKI ke Malaysia sedang menuju Malaysia guna memastikan informasi tersebut serta pemulangannya," ujarnya. (iman nur rosyadi)

Razia PSK di Tangerang Berlanjut

Minggu, 28 Juni 2009 00:54

Sinar Harapan

Minggu, 28 Juni 2009

Tangerang - Penahanan empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dipastikan tidak akan memengaruhi upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.


Sebaliknya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang justru akan terus mengintensifkan operasi terhadap pekerja seks komersial (PSK) terkait upaya penegakan perda. "Kami pastikan, penahanan empat anggota Satpol PP itu tidak akan memengaruhi upaya penegakan perda," kata Juru Bicara Pemkot Tangerang Ahsan Annahar kepada SH, Jumat (26/6) malam.
Keempat anggota Satpol PP Kota Tangerang yang ditahan adalah Dasiman Mulyono (38), Suhandi (37), Langgeng Wahyudi (37), dan Sahudin (38). Penahanan mereka resmi dilakukan pada Jumat (26/6) siang sebagai buntut kematian seorang PSK bernama Fifi Aryani (42) yang nekat menceburkan diri ke Sungai Cisadane saat dirazia petugas Satpol PP pada 18 Mei lalu.
Menurut Ahsan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polrestro Tangerang. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab, dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengupayakan pembelaan terhadap keempat anggota Satpol PP dimaksud, termasuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Kami akan memberikan pembelaan semaksimal mungkin terhadap keempat anggota Satpol PP itu, terlebih persoalan ini muncul saat keempatnya sedang melakukan tugas penegakan perda," katanya lagi.      
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Komisaris Budhi Herdi menyatakan, penahanan para tersangka dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Keempat anggota Satpol PP itu dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian hingga menyebabkan kematian dan Pasal 531 KUHP tentang membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian.
"Apa yang dilakukan oleh keempat anggota Satpol PP itu di luar perintah atasan karena awalnya mereka hanya diperintahkan untuk melakukan operasi di sekitar kawasan Pasar Anyar. Namun dalam pelaksanaannya, justru merambah hingga ke lokasi kejadian," katanya. (parluhutan gultom)

Pemprov Hanya Kirim Tenaga Kerja Terdidik

29 Juni 2009
Suara Merdeka

YOGYAKARTA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Hendarto Boediono menjelaskan, moratorium atau jeda pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia tidak mengganggu program penempatan tenaga kerja asal DIY ke luar negeri.

Hal itu dikatakannya di hadapan peserta Rapat Kerja Asosiasi Bursa Kerja Indonesia (ABKI), Sabtu (27/6) lalu. Hal tersebut seusai yang dikehendaki Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sebab, lanjut dia, yang dikehendaki Pemprov DIY terkait kebijakan tersebut adalah paling tidak yang dikirim merupakan tenaga kerja terdidik yang menempati kedudukan di sektor-sektor formal. Dengan demikian perlindungan terhadap mereka lebih baik. ''Selain upah yang diterima jauh lebih besar ketimbang yang bekerja sebagai pramuwisma, perlindungannya pun juga lebih baik," tuturnya.

Lebih lanjut Hendarto menambahkan, hingga saat ini jumlah TKI asal DIY yang bekerja di luar negeri sebenarnya relatif sedikit, yakni sekitar 1.600-an orang saja. ''Kalau kemudian ada yang bekerja sebagai PRT atau pramuwisma, dipastikan tidak melalui pintu DIY. Bisa jadi mereka lewat daerah lain,'' terangnya.

Daftar Hitam

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat pada kesempatan itu menilai, langkah pemerintah melaksanakan moratorium sudah tepat.

Sebab, papar dia, berdasarkan hasil survei yang dikeluarkan AS menempatkan Malaysia dalam daftar hitam sebagai salah satu negara yang membiarkan terjadinya perdagangan manusia.

Perlu diketahui, korban trafficking atau perdagangan orang di Malaysia jumlahnya hampir 95% di antara mereka adalah orang Indonesia. Menurut Jumhur, pada 15 Juli mendatang Indonesia dan Malaysia akan menggelar perundingan untuk membicarakan masalah tersebut. ''Kita berharap Malaysia memperbaiki peraturannya terkait tenaga kerja kita,'' ungkapnya.

Dia mengakui, kebutuhan tenaga kerja terutama pembantu rumah tangga dari Indonesia cukup besar. Namun dengan maraknya berbagai kasus yang merugikan TKI/TKW di Malaysia seperti penganiayaan, maka secara perlahan jumlah TKI yang pergi ke Malaysia kian menurun.

Justru banyak TKI yang pergi ke negara lain yang perlindungan hukum dan kesejahteraannya lebih baik, misalnya ke Timur Tengah, Singapura, Hongkong, dan  Taiwan. (sgt-70)

Akhirnya PKL Jensoed Pasrah

29 Juni 2009
Suara Merdeka

PURWOKERTO-Pedagang Kaki Lima (PKL) Jendral Soedirman (Jensoed) akhirnya mengambil sikap pasrah pada pemkab terkait nasib relokasi mereka.
Sikap itu diambil setelah menerima kenyataan penolakan usulan mereka untuk direlokasi ke Jalan DI Panjaitan. Setelah mengajukan alternatif lokasi baru ke sebelah timur Pintu Selatan Pasar Wage, giliran Paguyuban Pedagang Pasar Wage (P3W) yang keberatan. PKL Jensoed yang akan menjadi salah satu pihak yang terkena dampak pelebaran Jalan Jendral Soedirman itu merasa di ''ping-pong'' oleh banyak kepentingan.

''Kami sudah mendengar selentingan adanya penolakan P3W terkait rencana pindah ke Pintu Selatan Pasar Wage. Sudahlah, kami menolak menanggapi apalagi bersikap. Biar pemkab saja yang memutuskan,'' ungkap Ketua Paguyuban PKL Jensoed, Affandi Putra Sekumbang, Minggu (28/6).

Hanya saja, PKL Jensoed merasa persoalan itu sudah ditunggangi banyak kepentingan. Ia mencontohkan, saat di DI Panjaitan, rencana peta lokasi yang mereka ajukan sudah disetujui pemkab. Soal parkir juga disetujui dishub.

''Jelas sekali berdasar peta lokasi, kami tidak akan menganggu pertokoan dan para tukang parkir di sana. Tapi karena tekanan kepentingan beberapa orang yang mengatasnamakan kepentingan orang banyak, kami seolah-olah berkonflik dengan tukang parkir dan para pemilik toko,'' jelasnya.

Alasan Keamanan

Pihaknya tidak ingin berkonflik dengan sesama pedagang dan tukang parkir. Akhirnya memutuskan menyetujui keputusan pemkab membatalkan relokasi ke DI Panjaitan, karena alasan keamanan. Saat ini lokasi di Pintu Selatan Pasar Wage juga dipilih agar sebisa mungkin tidak berpengaruh kepada pedagang di dalam pasar.

''Kami heran, mengapa sesama pedagang tidak ada kebersamaan? Kalau alasan bersentuhan dengan pedagang di dalam pasar, masa kami harus dipindah ke Baturraden? Saya harap, pemkab bisa mengambil keputusan tanpa tekanan kepentingan segelintir orang seperti yang terjadi saat di DI Panjaitan'' ungkapnya.

Sementara Kabid Pasar dan PKL Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Banyumas, Tony Simamora menegaskan saat ini pemkab baru sampai pada tahap melakukan kajian. Selain mengenai status Hak Guna Bangunan (HGB) calon lokasi, juga terkait dengan restu dari lingkungan, termasuk pedagang di Pasar Wage. ''Pemkab tidak akan memengaruhi keputusan P3W atau pihak di sekitar lingkungan. Semuanya biar apa adanya saja,'' ungkapnya. (H39-33)

Korban Pernah Dilepas di Hutan Bersama Anjing

29 Juni 2009
Penganiayaan TKI

Suara Merdeka

KAJEN - Selain mendapatkan perawatan fisik, Ida Adha (17),TKI di Arab Saudi yang menjadi korban penganiayaan akan mendapat penanganan terapi psikologi.

Demikian disampaikan Kasi Penempatan Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Iqbal Naser. Petugas yang intensif mendampingi dan mengadvokasi korban menjelaskan, berbagai penyiksaan yang diterima korban membawa  trauma yang begitu besar dari diri korban.

Seperti diberitakan sebelumnya (SM, 24/6), Ida Adha diduga dianiaya oleh majikannya di Arab Saudi. Dia mengalami berbagai penyiksaan di antaranya pernah diseterika tubuhnya.

Kondisi korban saat ini, menurut Iqbal, secara fisik terlihat baik dan sudah bisa berkomunikasi. Namun secara kejiwaan harus mendapat terapi khusus. ''Saat ini dia masih menjalani pemeriksaan intensif di RS Polri Jakarta,'' paparnya.

Penyiksaan yang diterima, dia menambahkan, cukup luar biasa.
Bahkan ada penyiksaan yang baru diceritakan kepada Iqbal saat berada di Jakarta.

Minum Deterjen

Ida mengaku pernah dilepas di hutan bersama anjing setelah dinilai melakukan pekerjaan yang tidak memuaskan majikannaya. Ida kemudian harus berlari dikejar-kejar anjing. ''Dia juga cerita pernah dipaksa minum deterjen,'' tambahnya.

Meski mengalami aneka penyiksaan, namun pihak PJTKI yang memberangkatkan yaitu PT Yumba Biba Abadi, Iqbal menambahkan, pesimistis upaya hukum bisa dilakukan.

''Pihak PJTKI yang memberangkatkan Ida terbilang bagus pelayanannya. Mereka siap mengurus semua hak  korban,'' tuturnya.

Namun untuk persoalan hukum, PJTKI mengaku pesimistis melihat lemahnya posisi pemerintah RI di depan Pemerintah Arab Saudi.
''Dia mengaku hanya akan menggonggong agar diperhatikan, semuanya tergantung Sang Kafilah,'' jelasnya.

Bupati Pekalongan Hj Siti Qomariyah yang mendengar cerita dari ibu korban mengaku sangat prihatin. Dia minta agar dinas terkait benar-benar memperbaiki sistem pemberangkatan TKI.

''Sebelum berangkat ke luar negeri, kami minta agar TKI dilatih dulu baik keterampilan, bahasa maupun mental,'' tandasnya.(G16-17)

Lagi, TKW Disiksa

29 Juni 2009
Suara Merdeka


  • Telinga Diiris, Gaji 19 Bulan Belum Dibayar : Pelaku Ditangkap Polisi Malaysia

JAKARTA - Lagi-lagi tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia mendapat perlakuan kejam dari majikannya di Malaysia. Belum tuntas penanganan kasus Siti Hajar, yang disiksa majikannya, kini kembali terungkap hal serupa menimpa Modesta Rengga Kaka (26).

Tubuh perempuan asal Kupang, Nusa Tengga Timur (NTT) itu babak belur setelah dipukuli majikan yang telah mempekerjakannya sejak November 2007. Bahkan telinga wanita itu juga diiris.

Hingga Minggu (28/6), Modesta belum bisa dimintai keterangan polisi setempat. Perempuan 26 itu masih syok dan dirawat intensif di Rumah Sakit Ampang.
"Kami memerlukan keterangan dari Modesta untuk melengkapi penyelidikan. Sebelumnya kami telah memeriksa dan memperoleh keterangan dari majikan Modesta dan tetangganya," kata Kepala Polisi Ampang Jaya ACP Abdul Jalil Hassan.

Modesta belum bisa diajak berkomunikasi mengenai kekerasan yang telah diterimanya selama satu tahun lebih. Dia mengalami luka parah di bagian telinga, kaki, dan beberapa bagian tubuhnya. Ada semacam irisan di telinga dan tubuhnya. Dia juga mengaku dipukul di bagian kepala.

Kekerasan fisik itu dilakukan oleh majikannya, seorang perempuan 37 tahun yang tinggal di Jalan 8, Kampung Baru, Ampang, jika tidak puas dengan pekerjaan Modesta. Selain kekerasan fisik, sang majikan juga tidak membayar gaji Modesta selama 19 bulan.

Modesta berhasil bebas dari tangan majikan berkat kebaikan hati salah satu tetangga. Tetangga itu menelepon polisi. Kasus Modesta pun terkuak. Polisi pun meluncur ke kediaman majikan Modesta. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga menemukan sebuah rotan yang diduga digunakan untuk memukuli Modesta. Polisi juga menangkap si majikan untuk keperluan investigasi.

KBRI diminta memberikan bantuan bagi keluarga Modesta untuk menjenguk TKW tersebut. Pertemuan dengan keluarga penting untuk dukungan moral. "Saran kami sebaiknya keluarga dibawa ke sana untuk support moral. Bukan Modesta yang dibawa pulang,  kan dia masih harus menghadapi proses hukum," kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Minggu (28/6).

Migrant Care saat ini masih berkoordinasi dengan Migrant Care NTT untuk bisa membantu keluarga Modesta. Sementara itu Kedutaan Besar Rebuplik Indonesia (KBRI) di Malaysia sudah menghubungi keluarga Modesta di Kupang. Keluarga diberitahu soal penyiksaan terhadap Modesta. Rencananya, setelah dirawat di rumah sakit, Modesta akan dibawa ke tempat penampungan KBRI.

"Kami sudah tangani di KBRI Kuala Lumpur dan langkah-langkah terus dilakukan," kata Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri, Departemen Luar Negeri, Teguh Wardoyo, Minggu (28/6).

Dia mengatakan, meski syok, kondisi Modesta saat ini sudah cukup baik. Dia berharap, Modesta segera pulih dari trauma sehingga dapat memberi keterangan kepada polisi setempat. "Kami terus berkoordinasi. Kami harapkan Modesta terus membaik," kata Teguh.

Dia juga memastikan akan menyediakan advokasi untuk kasus Modesta. "Tentu KBRI menyiapkan pengacara," katanya.

KBRI juga siap memfasilitasi keluarga untuk bertemu Modesta. "KBRI sedang koordinasi," Teguh.

Kasus Modesta semakin menambah daftar hitam persoalan TKI di Negeri Jiran. Data menyebut, sejak 2005, terdapat sekitar 173 kasus kekerasan terhadap para pembantu rumah tangga Indonesia di Malaysia. Namun, ternyata hanya 9 majikan yang kasusnya diajukan ke pengadilan.

Pada 2005, sedikitnya ada 39 kasus yang terungkap, 45 di 2006, 39 di 2007, dan 42 di 2008. Untuk 2009, sedikitnya sudah 9 korban yang terungkap, termasuk Modesta.

Direktur Asisten Kepala Divisi Kekerasan Seksual dan Anak Polisi Diraja Malaysia ACP Suguram Bibi Munshi Deen mengatakan, 65 persen dari kasus tersebut merupakan kasus kekerasan seksual terhadap pembantu berumur antara 25 hingga 35 tahun.

Adapun kekerasan fisik, banyak kasus dilakukan oleh majikan perempuan, anak-anak mereka atau bahkan agen TKI sendiri. "Kami mempelajari setiap kasus, jika ini kriminal, kami akan memastikan menginformasikan ke kedutaan, menyelamatkan dan membawa mereka ke penampungan," kata Bibi.

Nota Protes

Menyangkut masih seringnya penyiksaan majikan terhadap TKI di Malaysia, Anis Hidayah meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hendaknya mengirim nota protes kepada Perdana Menteri Malaysia Najib Tun Razak terkait banyaknya TKI yang disiksa di Malaysia. Penghentian TKI sementara dinilai tidak efektif.

"SBY kalau mau teken surat protes dilayangkan ke PM Malaysia, mengapa kekerasan tidak pernah berhenti?" kata Anis.

Penyataan Anis menanggapi Menakertrans Erman Suparno telah menyatakan menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia terkait banyaknya kasus penganiayaan TKI. Langkah itu dinilai Migrant Care tidak efektif dan hanya merupakan jargon pemerintah. (dtc-62)


Sosialisasikan Peran PJTKI

29 Juni 2009
Suara Merdeka


BANYAKNYA tudingan yang menganggap Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) paling bertanggung jawab atas kasus-kasus kekerasan yang menimpa TKI di luar negeri, membuat pengurus Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) perlu angkat bicara.

Tak hanya pengurus pusat, daerah pun turun ke lapangan gencar melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman tentang tanggung jawab, tugas, dan fungsi PJTKI.

"Agar setiap ada masalah tentang TKI di luar negeri tidak buru-buru menyalahkan PJTKI. Sebab selama ini ada persepsi kalau ada kasus penganiayaan yang menimpa TKI, kita yang disalahkan," ujar Ketua APJATI Jawa Tengah, H Endro Dwi Cahyono ST, saat ditemui di kantornya Jl Sriwijaya II No 7, Semarang, Kamis (25/6).

Untuk itu, dia berharap seluruh pihak memahami keberadaan UU No 39 Tahun 2004 yang mengatur tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Dijelaskan, selama ini tugas PJTKI tidak hanya sebatas memberangkatkan, namun lebih kepada perekrutan, pelatihan, selain tentunya penempatan, TKI ke luar negeri.

"Kami justru sering membatu agar masalah yang dialami TKI di luar negeri cepat selesai. Kami tidak jual putus, memberangkatkan TKI, terus lepas tanggung jawab. Kami menempatkan dan melindungi sampai kontrak selesai," ujar Endro.

Dalam melakukan pengawasan bisa maksimal, dia menyarankan, pemerintah mendirikan badan khusus yang memonitoring TKI di luar negeri.

PJKTI Ilegal

"Selama ini pengawasannya dilakukan oleh atase ketenagakerjaan RI di luar negeri. Kinerjanya tidak maksimal. Kalau badan khusus bisa bekerja, fokus dalam pengawasan selama 24 jam."Dia mengharap, tidak disamakan antara PJTKI resmi dan ilegal. Repotnya, tudingan miring tersebut kebanyakan dikarenakan ulah PJTKI ilegal.

Pasalnya, selain tidak memegang UU No 39 Tahun 2005, PJTKI ilegal kerap memberangkatkan TKI tanpa adanya pembekalan ketrampilan sama sekali.
Padahal, semestiknya saat merekrut TKI, PJTKI diharuskan melakukan pembekalan ketrampilan dan pemahaman bahasa, budaya, serta adat negara yang bakal di tempati.

Itu mutlak dilakukan selama dalam masa penampungan. Dengan kondisi demikian, Endro mengkhawatirkan minta kerja ke luar negeri semakin berkurang.

"Akan berpengaruh pada devisa negara. Sebab TKI merupakan penyumbang devisa kedua setelah migas. Selama tahun 2008, devisa dari TKI mencapai Rp 80 triliun. Keputusan pemberhentian TKI ke luar negeri perlu dikaji. Selain menghasilkan devisa negara, juga menyangkut harkat orang banyak," kata Endro yang meminta pemerintah tidak membuat kebijakan baru yang justru membebani TKI.

Agar tak salah pilih, masyarakat diminta teliti dalam memilih PJKTI. Disarankan, sebelumnya mencari informasi ke kantor Depnakertrans setempat, menanyakan SIUP, surat izin pengerahan (SIP), dan surat rekom rekrut yang dimiliki PJKTI. (Fahmi Z Mardizansyah-41)

Proyek Pasar Jrakah Segera Dilelang

29 Juni 2009
Suara Merdeka


NGALIYAN- Dinas Pasar Kota Semarang segera melanjutkan proses pembangunan Pasar Jrakah yang kini terhenti. Sekretaris Dinas Pasar Kota Semarang, Wiyarto mengatakan, ada perubahan data Detail Enginering Design (DED) dalam proyek itu. Meski tidak terlalu banyak dan signifikan, perubahan tersebut menambah waktu proses pembangunan.

Dalam waktu dekat, program yang akan dilaksanakan yaitu pelelangan. Dengan demikian kelanjutan pembangunan tidak lama lagi. ''Yang jelas tetap ada kelanjutan pembangunan,'' katanya, kemarin.

Sementara itu, pedagang Pasar Jrakah yang direlokasi hingga kini belum mengetahui kapan bisa menempati bangunan baru. Pasar yang direnovasi itu belum juga rampung. Padahal, pedagang mengaku sulit untuk mengantongi omzet seperti yang diharapkan.

Langgeng, salah satu pedagang mengharapkan bangunan pasar segera jadi. Selanjutnya pedagang bisa menempatinya lagi dan menjalankan usaha seperti sebelum renovasi.

Ia mengatakan, lokasi penampungan yang tidak strategis menjadi penyebab pasar menjadi sepi. Pengunjung pasar malas masuk ke dalam pasar.
''Kalau tidak sabar, pasti sudah tidak mau lagi berjualan di sini,'' katanya, kemarin.

Langgeng sendiri merupakan pedagang lama di pasar itu. Ia sudah berjualan di Pasar Jrakah sejak 30 tahun silam. Terpisah, Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, AY Sujianto mengatakan, proses pembangunan yang memakan waktu lama cukup merugikan para pedagang. ''Waktu pembangunan hendaknya bisa diperhatikan Pemkot agar tidak banyak kerugian yang dialami pedagang,'' paparnya.

Diketahui, ada sekitar 400 pedagang di Pasar Jrakah yang sekarang ditampung di tempat penampungan. Saat ini tempat untuk berjualan sangat tidak nyaman. Perencanaan Pasar Jrakah sendiri sudah dilaksanakan sejak lima tahun lalu. Terlebih lagi anggaran juga dialokasikan pada APBD 2009 sebesar Rp 1,9 miliar. Pada 2008, Pemkot juga sudah mengucurkan dana Rp 3,25 miliar untuk Pasar Jrakah. Hanya saja, kontraktor saat itu merampungkan sekitar 63,7% pasar tersebut. (H22-56)

PJTKI Sambut Baik Penandatanganan MoU dengan Jordania

Minggu, 28 Juni 2009

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalangan perusahaan jasa TKI menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Jordania yang ditandatangani di Bali, kemarin malam, karena menunjukkan komitmen untuk melindungi TKI informal.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa TKI Rusdi Basalamah yang turut hadir pada penandatanganan itu ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu (28/6) pagi, mengatakan, peristiwa itu menunjukkan komitmen kedua negara untuk melindungi TKI informal.

"Harus kita akui, selama ini banyak masalah yang harus diselesaikan oleh kedua negara untuk melindungi dan memenuhi hak-hak TKI serta menjamin hak-hak majikan. MoU tersebut menunjukkan komitmen kedua negara bahwa program ini harus dibenahi," kata Rusdi.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Jasa TKI Yunus M Yamani yang juga hadir pada acara tersebut mengatakan, setelah ditandatangani, hal yang harus dilakukan adalah merealisasikan nota kesepahaman tersebut.  "Karena percuma saja jika ada upacara penandatanganan tanpa diikuti dengan implementasi (pelaksanaan) dari MoU tersebut," katanya.
   
Mengenai manfaat yang bisa diambil dari peristiwa tersebut, Rusdi mengatakan, kesepakatan yang sama hendaknya juga bisa dilaksanakan di negara lain, terutama Kuwait yang problemanya juga sama, bahkan lebih parah.

"Saya menanti realisasi dari pernyataan Pak Menteri (Erman) yang akan menutup (menghentikan sementara) penempatan ke Kuwait jika tidak ada jaminan perlindungan dari negara tersebut," kata Rusdi.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia yang diwakili Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi menandatangani kerja sama bilateral dalam bentuk MoU dengan Pemerintah Kerajaan Jordania Hashimiah di bidang penempatan dan perlindungan TKI sektor informal (domestic workers).

Penandatanganan dilakukan Menakertrans Erman Suparno dan Menteri Perburuhan Jordan Gazi Hamdallah Shbaikat di Bali pada Sabtu malam. Penandatanganan itu disaksikan duta besar kedua negara dan juga pelaku penempatan kedua negara serta undangan lainnya.