11 Februari 2009

Malaysia Deportasi Seratusan TKI

30/01/2009 23:40 - TKI

Liputan6.com, Tanjungpinang: Sebanyak 150 tenaga kerja Indonesia yang tidak memiliki izin kerja dipulangkan Pemerintah Malaysia. Sebelum dipulangkan, sebagian besar TKI yang hanya memiliki visa wisata ini sudah menghabiskan masa hukumannya di penjara Malaysia.

TKI yang dideportasi tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (30/1) siang. Sebanyak 36 di antaranya adalah tenaga kerja wanita. Kebanyakan mereka barasal dari Madura, Lombok, serta Flores. Pemerintah Negeri Jiran memaksa mereka pulang ke Indonesia karena masuk secara ilegal dan tidak dibekali surat izin kerja.

Namun, menurut pengakuan sejumlah TKI, mereka berangkat ke Malaysia melalui calo TKI menggunakan paspor pelancong. Mereka tidak berangkat dengan PJTKI resmi karena tak tahu prosedur resmi bekerja di luar negeri. Akibatnya, setiba di Malaysia mereka menjadi incaran Polisi Diraja Malaysia. Menurut data kantor imigrasi Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, selama Januari ini sudah sekitar 2.000 TKI yang dideportasi melalui pelabuhan itu.(UPI/Humala Nasution)

Link: http://www.liputan6.com/news/?id=172174&c_id=3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar