Puluhan Kios Ilegal di Jelambar DibongkarKamis, 19 Februari 2009 | 14:51 WIB TEMPO Interaktif, Jakarta: Sedikitnya 25 bangunan tempat usaha ilegal di atas saluran air di Jalan Jelambar Barat III, Kelurahan Jelambar Baru, dibongkar paksa tim penertib gabungan Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pembongkaran ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum.Lurah Jelambar Baru, Enny Yulwati mengatakan pembongkaran ditujukan untuk mengembalikan fungsi saluran air. "(Pemilik kios) sudah diperingatkan berturut-turut," katanya Kamis (19/2) siang ini. Namun sampai waktu yang ditetapkan, kata dia, para pemilik bangunan tidak mengindahkannya. Sebanyak 100 personel yang didukung kendaraan opersional kebersihan langsung membongkar bangunan semi-permanen tersebut. Pembongkaran ini berlangsung tertib dan tanpa perlawanan. RUDY P http://www.tempointeraktif.com/hg/tata_kota/2009/02/19/brk,20090219-160983,id.html |
19 Februari 2009
Puluhan Kios Ilegal di Jelambar Dibongkar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar