Pengelola Penampungan TKW di Depok Diperiksa Kamis, 19 Februari 2009 - 14:11 wib Marieska Harya Virdhani - Okezone DEPOK - Polres Depok masih mendalami dugaan praktik perdagangan manusia atau human trafficking dengan memeriksa intensif pengelola tempat penampungan sementara yang digerebek kemarin. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Depok AKP Rohana mengatakan polisi masih memeriksa pengelola tempat penampungan TKW bernama Lia alias Bunda. "Pelaku diduga melanggar UU Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002," katanya di Depok, Kamis (19/2/2009).
Dia menjelaskan dari hasil pemeriksaan diketahui ada 19 TKW yang terjaring operasi berusia dibawah umur dan buta huruf. Saat ini korban masih dalam pengawasan dan menjalani pemeriksaan di Polres Depok.
"Dari 19 TKW itu, 11 di antaranya buta huruf dan delapan orang lainnya berusia di bawah umur," ungkapnya. Rohana menjelaskan, mereka terjaring dalam operasi di sebuah tempat penampungan sementara di Jalan Baiturahim 5 Nomor 9 A, Beji, Depok, pada hari kemarin. Selanjutnya akan dikirim ke Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Depok untuk mendapat pembinaan.
Kabag Ops Polres Depok Kompol Dramayadi menambahkan pengggerakan berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada praktik perdagangan manusia dibawah umur, serta ada unsur penipuan.
"Di Depok memang ada tempat penampungan, namun hanya jadi lokasi transit tergantung pesanan dari Jakarta. Rata-rata tempat penampungan seperti ini ada di Beji dan Pancoran Mas," paparnya. (ram)
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar