26 Februari 2009

Malaysia Usir 152 TKI Ilegal

Malaysia Usir 152 TKI Ilegal
Jumat, 27 Februari 2009 | 04:06 WIB

KUALA LUMPUR, KAMIS - Pemerintah Malaysia mengusir 152 TKI ilegal melalui Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Kamis (26/2), sekitar pukul 13.30 WIB. TKI ilegal tersebut terdiri dari pria sebanyak 94 orang, perempuan 56 orang dan dua bayi.

"Pemerintah Malaysia mengusir TKI bermasalah sebanyak dua hingga empat kali dalam setiap minggu," kata Kasubsi Lintas Batas Imigrasi Kota Tanjungpinang, Ispaisah. TKI tersebut ditangkap oleh aparat yang berwenang di Malaysia karena tidak memiliki dokumen yang lengkap sebagai pekerja asing di negara tersebut.

"Jumlah TKI ilegal yang diusir dari Malaysia mencapai ribuan orang dalam setiap bulan. Januari 2009 saja TKI ilegal yang diusir sebanyak 2.973 orang," katanya.

Ispaisah mengimbau agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri menggunakan dokumen yang lengkap sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum. "Sebaiknya menggunakan dokumen yang lengkap jika ingin bekerja di luar negeri sehingga dapat kerja dengan tenang," ujarnya.

TKI ilegal tersebut dipenjara beberapa bulan sebelum diusir dari Malaysia.  "Sebelum dikembalikan ke Indonesia, mereka dipenjara," katanya.

Sekitar empat TKI ilegal yang merasa kurang sehat langsung diperiksa tenaga medis di ruangan khusus di pelabuhan yang disiapkan pemerintah.  "Mereka tidak dikenakan biaya," katanya.

Untuk sementara waktu mereka tinggal di penampungan TKI bermasalah di Jalan Transito Kota Tanjungpinang.  "Mereka selanjutnya akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing dengan kapal Pelni yang dibiayai oleh negara," tuturnya.

Salah seorang TKI asal Jawa Timur, Umi (26), ditangkap petugas kepolisian Malaysia karena visa yang dimilikinya tidak berlaku lagi.  "Saya tetap bekerja, meskipun visa telah habis masa berlakunya," kata Umi yang sempat dipenjara selama dua bulan di Malaysia sebelum dipulangkan ke Indonesia.

 Umi mengaku mendapat upah bekerja di restoran sebesar 25 ringgit Malaysia per hari.
"Saya sempat mengirim uang ke kampung," ujarnya.

Sementara TKI asal Sulawesi Selatan, Ahmad Azis (23), ditangkap karena hanya bermodalkan paspor untuk bekerja di Malaysia.  Dia tidak memiliki hasil selama bekerja di Malaysia, karena setiap hari diburu aparat.

"Saya bekerja sebagai buruh. Selalu berpindah-pindah untuk menghindari kejaran polisi," katanya.  Dia ditangkap ketika sedang bekerja di rumah warga Malaysia.

"Saya dipenjara selama sekitar sembilan bulan," ujar Ahmad yang berniat tidak mau bekerja lagi di Malaysia.


Sumber : Antara

http://internasional.kompas.com/read/xml/2009/02/27/0406163/Malaysia.Usir.152.TKI.Ilegal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar