Rabu, 11 Februari 2009
TEMPO Interaktif, Batam:Tiga ratus Kepala Keluarga di Desa Kundur, Kecamatan Kundur Barat menolak penambangan timah di desa mereka. Alasannya, bila daratan itu dijadikan daerah tambang, maka penduduk kehilangan tempat tinggal.
" Kami keberatan, sebab sebagai nelayan, daratan tempat kami berlindung," kata Ketua Rukun Nelayan Kundur, Zuriantiaz di Batam. Izin penambangan telah habis masa berlaku. Namun pemerintah daerah mengeluarkan izin baru untuk PT. Penta Inti Mandiri.
Sebelumnya kuasa penambangan dimiliki oleh PT.Timah dengan luas luas lahan 12.246 hektar. Tapi izin tersebut habis tahun 2008. Lahan yang sebelumnya dikuasai PT.Timah itu tidak termasuk desa mereka. Namun perusahaan baru merangsek masuk ke desa kundur yang padat penduduk.
Ketua LSM LPANI Yustisia, Abdurahman mengutuk keras tindakan pihak perusahaan tambang dan pemerintah daerah yang mengeluarkan izin seenaknya. Dia menegaskan, kapal keruk timah dan pasir itu Anugerah Surya I dan anak buah kapal semua Warga Negara Thailand. " Kapalnya besar, sama dengan kapal keruk pasir laut," kata Abdurachman.
RUMBADI DALLE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar