Kamis, 19/02/2009 18:10 WIB PRT Indonesia Lolos dari Hukuman Mati Di Malaysia Ramdhan Muhaimin - detikNews Kuala Lumpur - Seorang TKW yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia akhirnya terbebas dari ancaman hukuman mati. Unah binti Suma (24) yang dalam persidangan sebelumnya diancam hukuman mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan terhadap anaknya sendiri, akhirnya divonis 5 tahun penjara. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Zaenal Azman Abdul Azis di Mahkamah Tinggi V Jl Duta Kuala Lumpur, Rabu 18 Februari 2009, Unah divonis 5 tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman gantung. Pengacara Unah, Raftfizi bin Zainal Abidin menjelaskan, sebelumnya Unah dijerat dengan Kanun Kesiksaan syeksen 302 karena melakukan pembunuhan berencana dengan vonis hukuman mati. Atas tuntutan tersebut, dia melanjutkan, tim pembela Unah lalu mengajukan banding. "Akhirnya tuntutan terhadap Unah diganti dengan syeksen 309 (b) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun ditambah denda," ujar Raftfizi. Namun kondisi Unah yang labil, kata Raftfizi, menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun. "Kondisi Unah juga sangat tertekan karena sebetulnya dia diperkosa dan khawatir dipecat majikannya, ditambah ia kurang berpendidikan membuat ia tak tahu harus berbuat apa," kata Raftfizi saat membaca pembelaan tersebut dalam sidang. Konsuler ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Slamet Nugroho menambahkan, masa hukuman yang harus dijalani Unah terhitung sejak Unah ditangkap, yakni Juli 2007. "Jadi kalau dihitung-hitung, perkiraan kami Unah boleh bebas awal 2011. Sesuai dengan keputusan hakim," kata Slamet saat berbincang dengan detikcom, Kamis (19/2/2009). Slamet juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim pembela Unah atas usaha kerja keras sehingga perempuan asal Cirebon Jawa Barat itu terbebas dari ancaman mati. "Meskipun kami juga menyayangkan kasus perkosaannya tidak diusut, hanya kasus pembunuhannya saja. Karena Unah tidak melaporkan pelaku. Tapi, sekarang ini kami sedang mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya, seperti hak gaji Unah yang belum terbayarkan," pungkasnya. Unah bekerja sebagai PRT pada Yak Peng Suan yang beralamat di Jalan Sibu IV/30, Taman Wahyu, Selayang, Selangor, Malaysia. Namun pada Juni 2007, Unah terpaksa membunuh buah hatinya hasil perkosaan saudara majikannya. (rmd/mok) http://www.detiknews.com/read/2009/02/19/181045/1087614/10/prt-indonesia-lolos-dari-hukuman-mati-di-malaysia |
19 Februari 2009
PRT Indonesia Lolos dari Hukuman Mati Di Malaysia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar