PONTIANAK--MI: Siti Rahmah Binti Rahman, 32, seorang tenaga kerja wanita asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, melarikan diri dari tempat penampungan di Kota Pontianak, sebelum dijual suaminya ke salah satu agen penyalur TKW ilegal di Malaysia. "Saya sudah 11 hari berada di Pontianak bersama suami Yusuf Supriatna. Masih ada delapan orang lainnya yang juga ditampung di Pontianak," kata Siti Rahman, di Pontianak, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan, sebenarnya tidak mau bekerja di Malaysia, tetapi suaminya selalu memaksa. Malah suaminya itu tidak segan-segan menggunakan kekerasan jika ia menolak. "Suami saya sampai mengancam akan menceraikan saya kalau tidak mau bekerja di Malaysia," ujarnya.
Siti mengatakan, ketika berada di penampungan, mereka tidak boleh keluar rumah oleh pengelola rumah penampungan. Alasannya takut ditangkap polisi karena belum memiliki paspor. "Ketika saya mandi pagi tadi, sekitar pukul 05.00 WIB, delapan teman saya ditangkap polisi karena tidak memiliki paspor. Informasi itu menurut suami saya. Karena mendengar itu, begitu ada kesempatan saya melarikan diri melalui jendela," katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Kota Pontianak, Devi Tiomana, mengatakan Siti Rahmah merupakan korban perdagangan manusia yang dilakukan suaminya sendiri. "Sebenarnya kedelapan temannya tidak ditangkap polisi, melainkan sudah dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai PSK (pekerja seks komersial). Itu dibuktikan setelah kami mengecek langsung pada Kepolisian Sektor Utara yang mengatakan tidak ada TKW yang ditahan," katanya.
Devi menjelaskan, korban ditemukan di sekitar Terminal Batu Layang ketika sedang kebingungan karena tidak tahu mau kemana. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan kepolisian Jabar dan mengatakan memang benar Siti Rahmah salah satu warganya. Sementara di Polsek Utara korban sudah dimintai keterangan," katanya. Setelah proses administrasi selesai, Siti Rahmah akan dipulangkan ke kampung halamannya atas biaya Yayasan Nanda Dian Nusantara. (Ant/OL-02)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar