19 Februari 2009

Pembantu Indonesia di Malaysia Lolos dari Hukuman Gantung

Pembantu Indonesia di Malaysia Lolos dari Hukuman Gantung

Kamis, 19 Februari 2009 | 18:27 WIB

TEMPO Interaktif, Kuala Lumpur:Unah Suma, 28 tahun, pembantu rumah tangga asal Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia karena terbukti membunuh bayinya sendiri, bisa bernafas lega karena majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada wanita asal Jawa Barat ini.

Dalam sidang yang digelar di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur Rabu (18/02), Hakim Zainal Azman Abdul Azis memerintahkan Unah segera menjalani masa tahanannya terhitung sejak ia ditangkap sejak 7 Juni 2007.

Sebelumnya Unah dijerat dengan seksyen 302 tentang pembunuhan dengan ancaman gantung sampai mati. Atas vonis ini tim pembela Unah yang terdiri atas Raftfizi bin Zainal Abidin dan Jaya Prakash Rao mengajukan banding, akhirnya tuntutan terhadap Unah diganti dengan akta 309 (B) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun ditambah denda.

Dalam sidang tersebut Tim pembela mengajukan beberapa argumen, diantaranya kondisi kejiwaan unah yang labil, karena melahirkan anak diluar nikah setelah diperkosa anak saudara majikannya. "Kondisi Unah yang tertekan karena diperkosa dan khawatir dipecat majikannya, ditambah ia kurang berpendidikan membuat ia tak tahu harus berbuat apa" Kata Raftfizi saat membaca pembelaan disertai dengan tangis iba.

Setelah melalui beberapa pertimbangan, majelis hakim yang dipimpin Zainal Azman Abdul Azis menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Sesaat setelah vonis dibacakan tangis Unah dan pembelanya kembali pecah. "terimakasih yang Mulia, terimakasih" kata Unah disela-sela tangisnya.

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur , yang dalam sidang tersebut diwakili konsuler ketenagakerjaan Slamet Nugroho menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim dan tim pembela Unah Suma, atas usaha kerasnya sehingga Unah akhirnya terbebas dari vonis hukuman mati.

Dihubungi Tempo Kamis (19/2) seusai sidang pembelaan Raftfizi bin Zainal Abidin bin Zainal Abidin mengaku puas dengan keputusan hakim. "Inilah usaha maksimal kami, masalah keputusan itu terserah hakim" kata Raftfizi.

SAFWAN AHMAD


http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2009/02/19/brk,20090219-161037,id.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar