Tenaga kerja Indonesia yang dideportasi menjalani pemeriksaan oleh petugas imigrasi di Pelabuhan Internasional Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Kamis (26/2). Sebanyak 152 TKI asal Indonesia dideportasi dari Malaysia setelah menjalani proses hukum akibat tak memiliki surat izin bekerja. Tribun Batam/Iman Suryanto (ISU) 26-02-2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar