Kamis, 12 Februari 2009
"Si ibu diperiksa psikiater sejak kemarin sore," ujar Kepala Polisi Sektor Curug Ajun Komisaris Sutarlan, Kamis (12/2) ini.
Menurut Sutarlan, kejiwaan Susilawati yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan darah dagingnya sendiri itu perlu diperiksa psikiater. "Nanti akan diketahui apakah kejiwaanya terganggu atau tidak," kata Sutarlan.
Selain itu, Sutarlan menambahkan bahwa tingkat shock dan stres pelaku dapat dilihat dari hasil pemeriksaan tersebut. Susilawati hingga kini masih dirawat di Rumah Sakit Umum Tangerang karena masih shock dan stres.
Terkait perbuatan keji yang diduga dilakukan Susilawati terhadap bayinya, polisi menjerat ibu muda itu dengan pasal berlapis. Menurut Sutarlan, Susilawati dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 340, 341, dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana.
Susilawati diduga menghabisi nyawa bayi yang baru saja dilahirkannya dengan cara membungkus tubuh bayi itu dengan plastik hitam kemudian dimasukkan ke dalam sumur tua yang ada dibelakang rumahnya di Desa Kadu, RT 01, RW 01, Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang.
Mayat si jabang bayi baru ditemukan Rabu (11/2) terapung di dalam sumur yang sudah tidak terpakai lagi setelah enam hari berlalu. Sejauh ini, polisi menyimpulkan, motif pembunuhan si bayi karena masalah ekonomi.
JONIANSYAH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar