18 Februari 2009

Penggusuran Lokasi Binaan Harus Disertai Penyediaan Penampungan

Fauzi: Tertibkan Retribusi PKL
Penggusuran Lokasi Binaan Harus Disertai Penyediaan Penampungan

Kamis, 19 Februari 2009 | 01:11 WIB

Jakarta, Kompas - Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo meminta Pemerintah Kota Jakarta Pusat menertibkan pemungutan retribusi terhadap pedagang kaki lima di lokasi-lokasi binaan, yang izin operasinya tidak diperpanjang lagi. Pemungutan retribusi semacam ini melanggar aturan.


"Jika surat keputusan gubernur untuk suatu lokasi binaan pedagang kaki lima (PKL) tidak diperpanjang dan akan digusur, pemerintah kota tidak boleh memungut retribusi apa pun. Pemungutan retribusi semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dasar hukumnya," kata Fauzi Bowo seusai menutup Konferensi Nasional Perhimpunan Masyarakat Melayu Baru Indonesia (Mabin), Rabu (18/2) di Jakarta Pusat.


Dalam dua bulan terakhir, Pemkot Jakarta Pusat menggusur tiga lokasi binaan PKL dengan alasan untuk menciptakan ketertiban. Ketiga lokasi binaan itu berada di Batu Tulis, Paseban, dan Bendungan Hilir.


Kepada DPRD, para pedagang mempertanyakan status lokasi perdagangan mereka terkait dengan tidak diperpanjangnya surat keputusan gubernur sejak 2007. Jika memang tidak diperpanjang, kenapa retribusi kepada para pedagang tetap dipungut.


Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Nurmansjah Lubis mengatakan, Pemkot Jakarta Pusat seharusnya tidak memungut retribusi jika gubernur memutuskan tak memperpanjang izin lokasi binaan tertentu. Pedagang menganggap pemungutan retribusi sebagai pengakuan pemerintah terhadap eksistensi lokasi mereka.


Masalah pemungutan retribusi dinilai sebagai isu penting bagi PKL di lokasi binaan karena Pemkot Jakarta Pusat akan kembali menggusur beberapa lokasi binaan PKL yang semula resmi tetapi izinnya tidak diperpanjang lagi.

Fauzi mengatakan, lokasi binaan PKL yang sudah mengganggu ketertiban lingkungan memang boleh ditertibkan pemerintah kota. Apalagi jika izinnya tidak diperpanjang dan sudah melalui pemberitahuan sebelumnya.


Tempat penampungan

Sebelum menggusur, kata Fauzi, pemerintah kota wajib menyediakan lokasi penampungan bagi PKL. Dengan sistem itu, penggusuran tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.


Nurmansjah mengatakan, penampungan sangat diperlukan agar para PKL dapat kembali berdagang dengan tenang. Meskipun dalam skala kecil, PKL memberi banyak kontribusi bagi aktivitas ekonomi Jakarta.

Jumlah PKL yang besar sangat membantu perputaran roda ekonomi Jakarta. Apalagi saat ini Jakarta sedang menghadapi dampak resesi ekonomi global.


"Jika banyak PKL di Jakarta digusur, para korban PHK akan kesulitan mengatasi masalah mereka. Hal ini sangat membahayakan stabilitas Jakarta," kata Nurmansjah.

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni mengatakan, pihaknya menyediakan tempat penampungan PKL di pasar-pasar tradisional terdekat dan Mal UKM.

Saat ini DKI Jakarta memiliki 266 lokasi binaan PKL, 68 lokasi di antaranya berada di Jakarta Pusat. Berbagai lokasi binaan itu menampung 13.729 PKL, dan 2.895 PKL di antaranya berada di Jakarta Pusat.


Sementara itu, Pemkot Jakarta Pusat kembali membongkar para PKL yang berjualan di luar lokasi resmi di Kecamatan Johar Baru. Pembongkaran dilakukan di Jalan Letjen Suprapto, Jalan Percetakan Negara, Jalan Mardani, Jalan Pangkalan Asem, dan Jalan Kramat Raya.


Pembongkaran difokuskan pada PKL yang berada di atas saluran air. Wakil Camat Johar Baru Neni Maryani mengatakan, selain untuk menghilangkan kesan kumuh, pembongkaran itu juga dimaksudkan untuk kelancaran saluran air.


Dalam operasi ini, pedagang justru memilih membongkar sendiri lapak mereka. Pembongkaran sendiri dilakukan agar peralatan mereka tidak rusak dan dapat digunakan untuk berjualan lagi.


Petugas membiarkan pedagang membongkar sendiri lapak-lapak mereka. Sebelumnya pembongkaran itu sudah dikoordinasikan dengan pedagang sehingga mereka sudah bersiap-siap. (ECA)


http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/02/19/0111189/Fauzi.Tertibkan.Retribusi.PKL




Tidak ada komentar:

Posting Komentar