26 Februari 2009

Pemkot Jakarta Barat Tertibkan Kios di Tanjung Duren Utara

Pemkot Jakarta Barat Tertibkan Kios di Tanjung Duren

UtaraJAKARTA--MI: Pemerintah Kota Jakarta Barat membongkar kios dan bangunan tempat usaha yang didirikan di atas aset Pemprov di Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Kamis (26/2). Pembongkaran secara paksa di bekas kantor RW 03 Tanjung Duren Utara tersebut dilakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan larangan mendirikan bangunan di atas lahan sengketa yang telah disampaikan berkali-kali oleh pihak kecamatan setempat.

Sekitar 60 petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP yang dikerahkan ke lokasi, langsung membongkar seluruh bangunan yang ada di lahan tersebut. Setidaknya delapan bangunan semi permanen yang terdiri dari tujuh tempat usaha dan satu bangunan posko penjagaan diratakan dengan tanah. Penertiban berlangsung lancar tanpa ada perlawanan.

Puluhan orang berpakaian serba hitam, dengan mengatasnamakan organisasi masyarakat tertentu yang sudah berjaga-jaga sejak pagi terlihat hanya mengawasi, saat petugas merobohkan bangunan yang selama ini mereka jaga tersebut.

"Kami telah memberi tiga kali peringatan sejak akhir Januari lalu, tapi tidak digubris," ujar Zeri Ronazy Wakil Camat Grogol Petamburan. Menurut Zeri, bangunan yang didirikan diatas lahan eks RW 03 itu tidak memiliki ijin. Hal ini tentu menyalahi Peraturan Daerah (perda) No 7 tahun 1991, tentang pendirian bangunan. Selain itu, pendirian bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha ini juga melanggar perda No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.  "Pembongkaran ini didasarkan atas hal-hal tersebut," katanya.

Zeri menegaskan, setelah dibongkar pihaknya akan terus mengawasi lahan tersebut agar tidak kembali disalahgunakan pihak-pihak tertentu. "Saya tidak akan membiarkan kembali ada bangunan di lahan ini sebelum proses sengketa selesai," tandasnya.

Roso, salah seorang pemilik warung ayam bakar mengaku tidak mengetahui lahan yang disewanya seharga Rp 700 ribu per bulan tersebut adalah lahan sengketa. "Sejak tiga bulan lalu, saya menyewa tempat ini kepada orang bernama Dedi, dan tidak pernah diberi tahu kalau lahan ini bermasalah," ujarnya.

Ia mengatakan tak pernah menyangka tempat usahanya akan diratakan dengan tanah. Roso mengaku sedih melihat warungnya dibongkar, menurut penuturannya, selama tiga bulan berdagang di lokasi tersebut ia belum kembali modal karena sepinya pengunjung. 

Hal yang sama disampaikan Alung, pemilik usaha pencucian mobil dan motor. Bahkan Alung harus mengeluarkan biaya sewa sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan. Belum lagi modal untuk membeli terpal dan tenda besi serta mesin penyedot air yang dikeluarkanya. "Saya menyesal menyewa di sini," katanya.

Syahruddin, koordinator penjaga eks RW 03, yang juga penanggung jawab pedagang mengatakan pihaknya akan bertanggung jawab terhadap pedagang dan berjanji akan mengembalikan uang milik pedagang yang menyewa tempat itu. "Saya akan kembalikan uang mereka," tuturnya.

Pernyataan yang mengejutkan datang dari Syahruddin, dia bertekat kembali mendirikan bangunan di atas lahan itu. Hal tersebut karena pemilik sah tanah Suzi Natarahardja telah memberinya kuasa untuk menempati dan memanfaatkan lahan.  "Kita nggak perduli, dan akan tetap menempati lahan karena ini adalah hak kita," pungkasnya.

Lahan eks kantor RW 03 seluas 865 meter persegi milik Pemprov DKI di klaim oleh Suzi Natarahardja sejak Mei 2008. Tak ingin asetnya kembali jatuh ke tangan pihak lain, Pemkot Jakarta Barat kemudian menyampaikan gugatan melalui PN Jakbar.

Sejak tiga bulan lalu, dia atas lahan yang masih berada proses sengketa tersebut didirikan tempat usaha berupa bangunan permanen dan semi permanen, mulai dari  tempat pencucian mobil dan motor, warung makan, agen bus, warung rokok, serta posko penjagaan ormas tertentu. (Jui/OL-03)

http://www.mediaindonesia.com/read/2009/02/02/62622/37/5/Pemkot_Jakarta_Barat_Tertibkan_Kios_di_Tanjung_Duren_Utara






Tidak ada komentar:

Posting Komentar