19 Februari 2009

PKL Binaan di Jakpus Ditertibkan Izin Usaha Habis

PKL Binaan di Jakpus Ditertibkan Izin Usaha Habis

SP/Charles Ulag

Petugas Satpol PP berusaha mengangkat gerobak milik pedagang kaki lima ke atas mobil untuk ditahan di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Proses penertiban ini sempat diwarnai aksi lempar batu kepada petugas.

[JAKARTA] Meski diprotes kalangan DPRD DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat (Pemkot) akan terus menertibkan lokasi binaan resmi pedagang kaki lima (PKL) di wilayahnya. Penertiban itu karena izin usaha telah habis masa berlakunya.

"Semua lokasi binaan yang sudah habis izin operasinya kami setop," kata Wali Kota Jakpus Sylviana Murni saat dihubungi SP, Senin (16/2) pagi.

Pekan lalu, Sekretaris Komisi B DPRD, Nurmansjah Lubis meminta Pemkot Jakpus untuk menghentikan penertiban atas PKL binaan. Hal itu bisa menimbulkan pengangguran. Selain itu, PKL binaan itu ,dibiayai APBD DKI Jakarta.

Sylvi menjelaskan, penertiban dilakukan untuk menata keberadaan PKL supaya tidak mengganggu keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan, serta kepentingan publik. Penertiban juga karena masyarakat di sekitar lokasi merasa terganggu dengan kehadiran PKL tersebut.

"Lokasi binaan di parkiran lapangan IRTI Monas misalnya, kondisinya sudah sangat memprihatinkan. Situasi ini jelas mengganggu keindahan Monas," ujarnya.

Ditegaskannya, dalam waktu dekat, pihaknya akan menertibkan lokasi binaan di Monas tersebut. Lokasi lain yang ditertibkan adalah PKL yang berlokasi di Poncol, Senen. Saat ini terdapat 319 PKL di Monas dan 210 PKL di Poncol.

Sejauh ini, Pemkot telah menggusur tujuh lokasi PKL binaan, yaitu Kwitang, Petamburan, Bendungan Hilir Kavling 36, Batu Tulis, Kampung Lima, Paseban, dan Kampungbali (Jl Diponegoro).

Menurut Sylvi, lokasi-lokasi yang telah dibongkar itu akan dibangun fasilitas sosial dan fasilitas umum serta ruang terbuka hijau. Sementara PKL yang menempati lokasi tersebut dipindahkan ke pasar tradisional terdekat, seperti Jakarta City Center dan Pasar Tanah Abang.

Data Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Jakarta menyebutkan, terdapat 266 lokasi binaan PKL resmi dengan total 13.729 kios yang tersebar di lima wilayah di DKI. Total PKL yang berada di lokasi binaan resmi tersebut mencapai 13.358 pedagang. Khusus di Jakpus, ada 68 lokasi binaan dengan 397 kios dan 2.895 pedagang.
Kepala Dinas KUMKMP Ade Soeharsono yang diminta komentarnya mengenai kebijakan Pemkot Jakpus yang menyerahkan sepenuhnya ke Wali Kota. Kebijakan penertiban itu adalah kewenangan Wali Kota.

"Tindakan itu mungkin terkait untuk menambah estetika, kenyamanan, keamanan, dan keindahan lingkungan, hingga meminimalkan kemacetan," ujarnya.

Di tempat terpisah, Nurmansjah bisa memahami kebijakan tersebut. Namun ia meminta supaya tidak ada lagi pungutan retribusi harian di lokasi yang telah dibongkar.

"Saya minta supaya dikeluarkan surat pemberitahuan tidak ada lagi pungutan retribusi," tegasnya. [RBW/U-5]

http://www.suarapembaruan.com/index.php?modul=news&detail=true&id=4926

Tidak ada komentar:

Posting Komentar