Oleh : Agus Eko Muchamad Solihin
15-Feb-2009, 23:48:05 WIB
KabarIndonesia - SUBANG, Kepala Badan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP TKI) Departemen Tenaga Kerja, Jumhur Hidayat mengatakan, bila sebanyak 60 prosen tenaga kerja yang saat ini bekerja ke luar negeri masih menjadi pembantu rumah tangga (PRT). Hal ini diungkapkan Jumhur kepada HOKI paska pelaksanaan dialog dengantema membangun pola fikir masyarakat dalam upaya merajut pencapaian visi Kabupaten Subang, di gedung Wisma Karya, Minggu (15/2).
Menurut Jumhur, saat ini, sedikitnya 6 juta orang tenaga kerja Indonesia bekerja di 41 negara, yang ditempatkan di Negara arab, asia pasifik dan negara lainnya, yang di berangkatkan oleh sekitar 500 perusahaan pengerah tenaga kerja Indonesia (PJTKI). "Jumlah tersebut telah terjadi penurunan. Sebelumnya, jumlah tenaga kerja yang diberangkatkan keluar negeri seluruhnya menjadi Pekerja Rumah Tangga (PRT), namun dalam beberapa tahun belakangan ini, jumlah tersebut bisa dikurangi,"jelas Jumhur.
Untuk tahun- tahun yang akan datang, menurut Jumhur, pemerintah tidak akan mengirimkan tenaga kerja yang tidak memiliki skill, dan akan mengirimkan tenaga kerja yang memiliki skill saja. Untuk memudahkan hal tersebut, selain melakukan pelatihan- pelatihan, pemerintah juga akan membuat regulasi yang mudah. "Kami akan membuat sebuah regulasi yang mudah, yakni dengan proses perijinan satu atap, dimana semua hal yang diperlukan untuk perijinan tenaga kerja yang akan berangkat keluar negeri, hanya perlu dilakukan disana, sehingga saat TKI keluar dari sana, sudah bisa langsung berangkat," jelas Jumhur.
Menurut Jumhur, pengerahan tenaga kerja keluar negeri untuk tahun- tahun yang akan datang sangat potensial, karenanya regulasi tersebut akan sangat efektif untuk dilaksanakan. Terkait dengan proses pengawasan dan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, menurut Jumhur, bila tenaga kerja yang diberangkatkan adalah tenaga-tenaga kerja yang memiliki skill, hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan. "Karena perlindungan terhadap tenaga kerja yang memiliki skill, dinegara yang akan ditempatkan lebih baik dibandingkan dengan di negara Kita. Yang perlu dilakukan saat ini adalah bagaimana melindungi para tenaga kerja yang menjadi PRT, sebab hal tersebut tidak ada regulasinya di negara- negara dimana TKi kita ditempatkan," tambah Jumhur.
Hal yang akan dilakukan oleh pemerintah, menurut Jumhur, adalah dengan mengupayakan diberlakukannya pengawasan terhadap PRT dengan cara menghubungi PRT tersebut, maupun menyediakan pelayanan pengaduan yang online. "Mudah- mudahan hal ini dapat segera dilaksanakan," harap Jumhur. (eko)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar