11 Februari 2009

DPR Minta BNP2TKI dan Depnakertrans Solid

30/01/2009 07:24 - TKI

Liputan6.com, Jakarta: DPR meminta Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyelesaikan masalah direduksinya kewenangan instansi ini lewat Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2008. Menakertrans disinyalir memangkas kewenangan BNP2TKI menangani masalah TKI lewat peraturan menteri tersebut.


Menurut anggota Dewan, bila berlarut-larut masalah ini dapat berakibat buruk terhadap nasib TKI. "Masing-masing ego saja. BNP2TKI kuasa, Depnakertrans punya kuasa juga. Yang jadi korban TKI," ujar anggota Komisi IX DPR Fraksi partai Amanat Nasional, Rustam effendi, Kamis (29/1).


Namun Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat membantah ada masalah pribadi antara ia dan Menakertrans Erman Suparno sehingga berakibat dibatasinya wewenang BNP2TKI. Menurut Jumhur, masalah ini sekarang ditangani Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati. Dalam waktu dekat diharapkan persoalan ini akan selesai.


Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2008 mereduksi kewenangan BNP2TKI hanya di wilayah teknik operasional penempatan dan perlindungan TKI. Sedangkan masalah regulasi dikuasai Menakertrans. Hal inilah yang menjadi kontroversi hingga saat ini.(YNI/ Zwasty Andria dan Hengki Rahman)


Link: http://www.liputan6.com/news/?id=172145&c_id=3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar