09 Oktober 2009

Penyelundupan 58 WNI ke Australia dengan Kedok TKI Modus Baru

09 Oktober 2009

Media Indonesia


SYDNEY-NI: Penyelundupan 58 orang warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan perahu yang diawaki empat orang Indonesia pada 15 September lalu merupakan modus operandi baru aksi kejahatan.

Modus operandi baru aksi kejahatan ini menuntut kerja sama solid semua instansi terkait di Tanah Air untuk menghentikannya.

"Seluruh instansi terkait, seperti Polri, imigrasi, dan angkatan laut, harus bekerja sama sebaik mungkin karena, jika tidak, kasus yang sama akan terulang lagi," kata Dubes RI untuk Australia dan Vanuatu Primo Alui Joelianto kepada wartawan Indonesia peserta Program Kunjungan Media Internasional Deplu Australia (DFAT), Kamis (8/10).

Kasus penyelundupan 58 WNI yang bermaksud mencari kerja di Australia itu baru pertama kali terjadi. "Dengan kerja sama solid semua instansi terkait di Indonesia, aksi sindikat kejahatan yang mirip dengan modus operandi pengiriman para pencari suaka ilegal lewat laut yang selama ini terjadi ini dapat dideteksi sejak awal, katanya.

"Ini adalah kasus pertama dengan modus operandi seperti pengiriman para pencari suaka ilegal. Mereka (58 orang WNI-red.) itu merupakan korban dan Australia langsung memulangkan mereka," katanya.

Sebelumnya, Diplomat senior urusan politik KBRI Canberra, Dupito Darma Simamora, mengatakan, ke-58 orang WNI itu mengaku membayar pihak yang mengirim mereka lewat laut ke Australia antara Rp30 juta dan Rp40 juta per orang atau total lebih dari Rp1,740 miliar.

Menurut Simamora, seluruh penumpang dan awak kapal WNI itu sudah dipulangkan pihak terkait Australia ke Jakarta dari Pulau Christmas (Pusat Penahanan Imigrasi Australia) dengan pesawat 2 Oktober lalu.

Namun pengakuan mereka bahwa mereka membayar Rp30 juta - Rp40 juta per orang kepada pihak yang membantu mereka berlayar ke perairan Australia pertengahan September lalu itu patut diselidiki Polri karena kejadian ini adalah kasus pertama dalam catatan KBRI Canberra.

Perahu berawak empat orang WNI yang membawa 58 orang pencari kerja asal Jawa Timur ini ditangkap kapal patroli Angkatan Laut Australia, HMAS Larrakia, di perairan sekitar 230 mil utara Broome 15 September 2009.

Sebelum dideportasi, mereka sempat ditahan di Pulau Christmas, Australia Barat, untuk menjalani pemeriksaan.

Simamora mengatakan, pemulangan ke-62 WNI itu merupakan hasil kesepakatan pemerintah kedua negara melalui proses pembicaraan yang dilakukan KBRI Canberra dengan instansi-instansi terkait Australia.

"Kita bahas dan sepakati dengan Australia bahwa semuanya dipulangkan," katanya.

Minister Counselor Fungsi Politik KBRI Canberra ini mengatakan, pihaknya melihat kemungkinan adanya unsur penipuan dalam kasus 58 orang asal Jawa Timur ini, karena mereka telah diperdaya jaringan kejahatan perdagangan manusia dengan memanfaatkan keluguan mereka.

Menurutnya, kasus ini modus operandi baru dalam kasus perdagangan manusia dan terlihat adanya unsur penipuan yang dilakukan jaringan pelaku perdagangan manusia yang mulai menjadikan WNI sebagai korban.

"Mana mungkin ada orang yang dibawa ke Australia untuk tujuan bekerja tanpa dilengkapi paspor apalagi datang lewat laut," kata diplomat senior itu.

Sejak kasus penyelundupan manusia ke Australia marak dalam 13 bulan terakhir, warga negara Indonesia yang ditangkap dan diadili otoritas hukum negara itu adalah mereka yang menjadi awak dan nakhoda perahu-perahu pengangkut para pencari suaka yang seluruhnya warga negara asing. (Ant/OL-7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar