Pelanggar KTP Bisa DipidanaJum'at, 14 Agustus 2009 - 19:46 wib JAKARTA - Perlu perubahan hukuman bagi pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) daripada hanya sekedar sanksi agar ada efek jera.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Muhayat menjelaskan, perlu ada efek jera agar tidak setiap tahun warga terjaring OYK lagi. Baik itu pelanggar baru ataupun pelanggar lama yang kedapatan tidak mempunyai KTP Jakarta atau mempunyai ktp namun tidak sesuai persyaratan.
Sanksi yang diberikan saat ini yaitu denda antara Rp25.000-Rp50.000, ungkap Muhayat, tidak efektif agar tidak ada pelanggaran identitas lagi setiap tahunnya. Law enforcement yang lebih tegas seperti hukuman pidana dapat diberikan pada pelanggar.
"Pemberian hukuman yang lebih berat bisa diterapkan," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (14/8/2009).
Katanya, denda tersebut masih sangat ringan dibebankan kepada pelanggar. Tetapi, pemberian hukuman yang lebih berat ini mesti dikoordinasikan lebih lanjut kepada pihak kejaksaan karena yang memutuskan warga yang terjaring itu bersalah dan berhak dikenakan hukuman apa adalah hakim dan jaksa yang ditugaskan dalam persidangan itu.
Mantan Walikota Jakarta Pusat ini mengharapkan pihak berwenang yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) segera berkoordinasi agar pelanggar dapat dipenjara jika terbukti melanggar.
"Dipenjara saja beberapa hari agar mereka kapok," jelasnya. Dirinya pun mengharapkan agar wacana ini segera dapat direalisasikan.(Neneng Zubaidah/Koran SI/hri) http://news.okezone.com/read/2009/08/14/1/248276/pelanggar-ktp-bisa-dipidana
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar