Jakarta, (tvOne)
Sebanyak 1.155 pendatang terjaring Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar Pemprov DKI serentak di lima wilayah seluruh DKI Jakarta, Kamis.
Dari jumlah itu, sebanyak 661 orang diantaranya harus mengikuti persidangan karena diduga melakukan pelanggaran administrasi kependudukan, lima orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA). "27 orang dikirim ke Panti Sosial Bina Laras karena tidak memiliki kartu identitas apapun," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Franky Mangatas Panjaitan.
Dari operasi yang digelar Dinas Dukcapil beserta Kepolisian, Kejaksaan dan Satpol PP itu, sebanyak 132 warga terjaring di Jakarta Pusat diantaranya ada tiga WNA, Jakarta Utara 178 orang termasuk satu WNA, Jakarta Barat 249 orang termasuk satu WNA, Jakarta Selatan 201 orang, dan Jakarta Timur 395 orang.
Sedangkan pendatang yang diduga melanggar dan disidang di tempat yakni sebanyak 116 orang di Jakarta Pusat, 67 orang di Jakarta Utara, 184 orang di Jakarta Barat, 147 orang di Jakarta Selatan dan 147 orang di Jakarta Timur.
"Selebihnya dibebaskan karena bisa membuktikan dirinya sebagai warga DKI Jakarta dan memiliki KTP DKI Jakarta," ujar Franky seperti dikutip Antara. Para pendatang yang disidang tersebut dikenakan sanksi denda antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu sehingga total denda yang dikumpulkan Rp11.415.000.
"Semua uang denda akan dimasukan ke kas daerah," kata Franky. Pendatang yang disidang adalah mereka yang tidak memiliki KTP DKI melainkan KTP daerah lain dan tidak melapor ke RT setempat. "Padahal peraturannya tamu atau pendatang wajib lapor 1 x 24 jam," kata Franky.
Setelah dilakukan persidangan, seluruh pendatang dihimbau untuk membuat kartu identitas penduduk musiman (Kipem) dan kartu ijin tinggal sementara (Kitas) bagi WNA. Jika ingin menjadi warga DKI, pendatang dari daerah bisa mengajukan permohonan ke kelurahan setempat dengan melampirkan segala persyaratannya.
Sanksi bagi pelanggar Operasi Yustisi ditetapkan melalui Perda No 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yakni pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp5 juta. Franky menyebut pihaknya akan menggelar OYK lagi dalam waktu dua pekan atau sekitar akhir bulan Oktober, serentak di kelima wilayah.
http://www.tvone.co.id/berita/view/25607/2009/10/15/operasi_yustisi_dki_jaring_1155_pendatang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar