8 Oktober 2009
Laporan wartawan KOMPAS Hamzirwan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia dan Kuwait dalam waktu dekat akan duduk satu meja membahas perlindungan tenaga kerja Indonesia di Kuwait. Indonesia mengajukan proposal penegakan hukum terhadap majikan pemakai TKI ilegal, penetapan standar gaji, hak sosial, dan hak libur.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan hal ini setelah menyerahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) khusus untuk pengolahan udang dan tuna kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi di Jakarta, Kamis (8/10).
"Pemerintah Kuwait sudah mengirim surat untuk mempercepat pembahasan MOU. Kami segera rapat membentuk tim teknis yang akan menyusun draf MOU perlindungan TKI di Kuwait," kata Erman.
Pemerintah membekukan penempatan TKI sektor informal ke Kuwait sejak awal September 2009. Depnakertrans menetapkan moratorium karena jumlah TKI bermasalah di Kuwait terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Indonesia menempatkan sedikitnya enam juta TKI. Malaysia dan Arab Saudi merupakan dua negara tujuan utama, sedangkan sedikitnya 4 juta TKI tersebar di Timur Tengah, Asia Pasifik, Eropa, dan Amerika Serikat.
Penempatan TKI menjadi rumit setelah ada campur tangan Kuwait Union of Domestic Labour Offices (KUDLO) Ashkanani. Kudlo Ashkanani merupakan organisasi yang beranggotakan 13 agen penempatan pekerja asing yang ditunjuk pemerintah setempat sebagai satu-satunya pihak yang dapat mengesahkan perjanjian kerja pekerja asing di Kuwait. Sedikitnya 300 agen pekerja asing lain di Kuwait memprotes karena diduga praktik monopoli.
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Jasa TKI (Himsataki) Yunus M Yamani meminta pemerintah segera membuat sistem informasi pendataan TKI yang dapat diakses dengan mudah dan perjanjian kontrak kerja. "Master agreement juga harus diperbaiki," ujar Yunus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar