15 Oktober 2009

248 Warga, 1 WNA Terjaring Operasi Yustisi di Jakbar

248 Warga, 1 WNA Terjaring Operasi Yustisi di Jakbar
Kamis, 15 Oktober 2009 17:16 WIB      0 Komentar
Penulis : Intan Juita

JAKARTA--MI: Sedikitnya 248 warga serta seorang WNA asal India, Kamis (15/10), terjaring dalam Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang dipusatkan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari jumlah tersebut, 184 di antaranya langsung disidang di kantor Kecamatan Kebon Jeruk. Mereka dikenai denda rata-rata sebesar Rp20-25 ribu per orang. Pada OYK tahap pertama pascalebaran, Kamis, target utama petugas adalah rumah kos yang banyak tersebar di wilayah Jakarta Barat. Sedikitnya, 120 petugas gabungan yang terdiri dari Sudin Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakbar, Imigrasi, Perumahan, Sosial, Tenaga Kerja, didukung Kepolisian, TNI, Satpol PP/Linmas, dan unsur RT/RW langsung menyebar ke lokasi-lokasi sasaran.

Saat menyisir Komplek Aldiron Hero, yang terletak di Jl Daan Mogot, Duri Kepa, petugas menemukan dua perempuan berusia belasan tahun tanpa identitas. Perempuan yang mengaku bernama Lidia dan Putri tersebut berasal dari Bangka Belitung dan Bekasi. Kedua gadis yang mengaku datang ke Jakarta untuk bekerja di tempat hiburan kemudian diangkut menggunakan mobil milik petugas Satpol PP menuju kantor Kecamatan Kebon Jeruk untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Menurut Wali Kota Jakarta Barat, Djoko Ramadhan, yang memimpin apel pelaksanaan OYK, mengatakan, kegiatan OYK merupakan bentuk penegakan hukum Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, termasuk penanggulangan dan pengendalian urbanisasi di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Bukan apa-apa, soalnya kepadatan penduduk menjadi persoalan di Jakarta. Setiap tahunnya diperkirakan hampir sebanyak 50.000 pendatang baru memasuki wilayah Jakarta Barat yang saat ini telah mencapai 1.623.926 jiwa. "Untuk itu, kami perlu mengantisipasi dengan OYK, sebagai shock therapy," ujar Djoko. (Jui/OL-04)

http://www.mediaindonesia.com/index.php/read/2009/10/15/100414/37/5/248_Warga_1_WNA_Terjaring_Operasi_Yustisi_di_Jakbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar