1.155 Warga Terjaring OYK, 5 Orang AsingOktober 16, 2009 - 6:25 GAMBIR (Pos Kota) – Sedikitnya 1.155 penduduk liar terjaring dalam Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar serentak di lima wilayah kota Jakarta, Kamis (15/10). 5 orang diantaranya merupakan warga negara asing (WNA). Ribuan pendatang yang tidak memiliki izin tinggal di Jakarta tersebut diciduk dari beberapa wilayah padat penduduk diantaranya apartemen, kos-kosan, rumah kontrakan, dan rumah susun serta pemukiman yang lokasinya berdekatan dengan kawasan industri. Dengan rincian di Jakarta Pusat 132 orang (3 WNA), Jakarta Utara 178 orang (1 WNA), Jakarta Barat 249 orang (1 WNA), Jakarta Selatan 201 orang, dan Jakarta Timur 395 orang. Namun dari 1.155 penduduk liar hanya 661 orang yang menjalani persidangan. Sedangkan sisanya dibebaskan lantaran memiliki Kartu Identitas Pendatang (KIP) yang berlaku selama 1 tahun. "Untuk WNA selanjutnya kami serahkan ke pihak imigrasi untuk ditindak sesuai dengan peraturan keimigrasian," ujar Franky Mangatas Panjaitan, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) DKI. Kelima WNA yang terjaring yakni di Jakarta Pusat ada tiga orang yaitu asal Kamerun 2 orang dan Papua Nugini 1 orang tertangkap di Apartemen Medditeranian. Kemudian di Jakarta Utara satu orang asal Liberia terjaring dirumah kontrakan Sunter Agung dan Jakarta Barat satu orang asal India terjaring di Apartemen Elok. Sebagai sanksi seluruh pendatang yang terjaring, dikenai denda antara Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu. Jumlah denda yang dikumpulkan sebanyak Rp 11.415.000. Selanjutnya semua uang denda akan dimasukan ke kas daerah. Lebih lanjut Franky, menerangkan sebanyak 661 mengikuti persidangan, dan 27 diantaranya dikirim ke Panti Sosial Bina Laras karena tidak memiliki kartu identitas apapun. "Di Jakarta Barat ada 22 orang dan Jakarta Timur ada 5 orang dikirim kesana," ungkap Franky. Sedangkan untuk total yang disidangkan yakni 116 orang di Jakarta Pusat, 67 orang di Jakarta Utara, 184 orang di Jakarta Barat, 147 orang di Jakarta Selatan dan 147 orang di Jakarta Timur. "Mereka yang memiliki KTP daerah lain namun tidak memiliki KTP DKI, kami sidang karena tidak melapor ke RT setempat," sambungnya. Setelah disidang selanjutnya, penduduk ilegal tersebut dihimbau untuk segera mengurus proses administrasi kependudukan musiman (kipem) atau kartu izin tinggal sementara (kitas) bagi WNA. Tidak hanya kali ini, namun Franky mengaku OYK akan terus dilakukan secara rutin. Hal tersebut sesuai dengan Perda No 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. "OYK tahap II juga akan lakukan dalam waktu dua pecan mendatang," tandas Franky. Secara terpisah, Gubernur DKI, Fauzi Bowo, menyatakan OYK merupakan bagian dari langkah hukum administrasi kependudukan. "Silahkan datang ke Jakarta asalkan memenuhi persayaratan dan ketentuan yang berlaku," ujar Fauzi di Balaikota. Sementara itu untuk lebih mengontrol laju kaum urban tersebut, Fauzi menandaskan akan segera memberlakukan single identity number (SIN). "Pemprov juga akan mengeluarkan peraturan baru mengenai kependudukan di Jakarta agar penertiban penduduk ilegal dapat lebih efektif," tegas Fauzi. OYK dinilai efektif untuk menekan arus urbanisasi yang masuk ke ibukota. Data Dindukcapil DKI, dalam kurun waktu lima tahun tercatat jumlah pendatang yang masuk ke Jakarta terus mengalami penurunan. Pada 2009, jumlah pendatang pascalebaran mencapai sekitar 69.000 orang. Jumlah itu turun 21 persen dari 2008 yang mencapai 88.473 orang. Pada 2006, jumlah pendatang mencapai 124.427 orang dan pada 2007 mencapai 109.617 orang. (guruh/sir) http://www.poskota.co.id/berita-terkini/2009/10/16/1155-warga-terjaring-oyk-5-orang-asing |
15 Oktober 2009
1.155 Warga Terjaring OYK, 5 Orang Asing
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar