01 Februari 2009

Polisi Bebaskan Perempuan Korban Perdagangan Manusia

30/01/09 19:30


Pekanbaru (ANTARA News) - Kepolisian Sektor Senapelan, Pekanbaru, berhasil membebaskan delapan perempuan muda yang diduga menjadi korban "trafficking" (perdagangan manusia).


Delapan korban itu berasal dari berbagai daerah Indonesia dan ditampung di sebuah rumah berkedok Yayasan Peduli Anak Negei di Kecamatan Senapelan,  demikian Kepala Polsek Senapelan Ajun Komisaris Darimi kepada wartawan, di Pekanbaru, Jumat.

Para korban berhasil dibebaskan polisi Jumat dini hari setelah menggerebek tempat tersebut menyusul informasi yang diterima warga setempat mengenai para korban perdagangan manusia itu.

Kedelapan perempuan muda itu tiga di antaranya berasal dari Kupang, Nusa Tenggara Timur yaitu Desi (17), Fina (20), Regina (17), dan Marselino (22), kemudian Serli (33) dari Sibolga, Sumatra Utara, Hasnah (20) asal Rengat, Riau, dua warga Palembang bernama depan Ria (22) dan Nuriani (18).

"Berdasarkan keterangan para korban, mereka sebagian besar sudah disekap selama lebih dari sebulan dalam rumah tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, awalnya mereka dibawa ke Jakarta setelah ditawari bekerja, namun mereka justru dibawa ke Pekanbaru.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan kedelapan perempuan tersebut awalnya ditawari bekerja oleh pengelola yayasan bernama Windy, 35.

"Para korban dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumah tangga, pengasuh orang jompo, dan 'baby sitter.' Namun tidak jelas kapan mereka akan dipekerjakan," katanya.

Polisi kini terus mengejar para tersangka kasus perdagangan manusia ini. (*)

Link: http://www.antara.co.id/arc/2009/1/30/polisi-bebaskan-perempuan-korban-perdagangan-manusia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar