Senin, 02/02/2009 17:38 WIB
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Ancaman Menakertrans Erman Suparno untuk mencabut kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terbukti. Kini keputusan menteri, kewenangan BNP2TKI dalam penempatan TKI dicabut.
"Melalui Kepmen Nomor 22 Tahun 2009, kini penempatan TKI diambil alih kembali oleh Depnakertrans," kata Kepala Bidang Humas Depnakertrans Subhan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (2/2/2009).
Keputusan menteri itu dikeluarkan pada 18 Januari 2009 dan berlaku mulai 1 Februari 2009. "BNP2TKI sekarang hanya memiliki kewenangan G to G saja," jelas Subhan.
Sebelumnya melalui Kepmen No 18 tahun 2007, BNP2TKI diberikan kewenangan untuk melakukan penempatan dan perlindungan TKI. (ndr/iy)
Link: http://www.detiknews.com/read/2009/02/02/173826/1078343/10/depnakertrans-ambil-alih-penempatan-tki-dari-bnp2tki
Indra Subagja - detikNews
Jakarta - Ancaman Menakertrans Erman Suparno untuk mencabut kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terbukti. Kini keputusan menteri, kewenangan BNP2TKI dalam penempatan TKI dicabut.
"Melalui Kepmen Nomor 22 Tahun 2009, kini penempatan TKI diambil alih kembali oleh Depnakertrans," kata Kepala Bidang Humas Depnakertrans Subhan, saat dihubungi melalui telepon, Senin (2/2/2009).
Keputusan menteri itu dikeluarkan pada 18 Januari 2009 dan berlaku mulai 1 Februari 2009. "BNP2TKI sekarang hanya memiliki kewenangan G to G saja," jelas Subhan.
Sebelumnya melalui Kepmen No 18 tahun 2007, BNP2TKI diberikan kewenangan untuk melakukan penempatan dan perlindungan TKI. (ndr/iy)
Link: http://www.detiknews.com/read/2009/02/02/173826/1078343/10/depnakertrans-ambil-alih-penempatan-tki-dari-bnp2tki
Tidak ada komentar:
Posting Komentar