Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) akan menerbitkan panduan pelaksanaan Permendag 53/2008 tentang pengaturan dan pembinaan toko moderen, pasar tradisional dan pusat belanja sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.
"Forum komunikasi ritel akan membahasnya, outputnya berupa panduan pemda untuk melaksanakan Permendag 53," kata Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Depdag, Subagyo usai mendampingi Mendag melakukan inspeksi mendadak ke Alfa Midi Otista dan Indomaret Condet, di Jakarta, Senin malam.
Subagyo menargetkan panduan tersebut akan rampung dibahas dan segera keluar pada akhir Juli 2009.
Forum komunikasi ritel dibentuk dengan beranggotakan berbagai pemangku kepentingan dalam usaha ritel termasuk pemasok dan peritel. Keberadaan forum tersebut bertujuan untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terjadi diantara para anggota.
Ketua Harian Asosiasi Perusahaan Ritel Indonesia (Aprindo), Tutum Rahanta menyambut baik rencana tersebut mengingat selama ini masih sering terjadi polemik terkait penerapan Permendag 53/2008 dan Perpres 112/2007 yang mengatur bisnis ritel di Indonesia.
"Tapi saya belum diajak untuk melakukan pembahasan soal itu," ujar Tutum.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Ratnaningsih mengaku dilibatkan dalam rencana pembahasan panduan pelaksanaan Permendag 53/2008 itu.
"Mungkin rapatnya dimulai minggu depan," ujarnya.
Ratna juga mengatakan pihaknya sedang melakukan pemetaan terhadap keberadaan minimarket di DKI Jakarta. Selain itu, pemda DKI juga masih menyempurnakan rancangan Perda terkait bisnis ritel untuk disesuaikan dengan Permendag 53/2008 dan Perpres 112/2007.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar