11 Februari 2009

Perusahaan Pengirim TKI Bingung

05/02/2009 07:31 - TKI

Liputan6.com, Jakarta: Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2008 berbuntut panjang. Pengelolaan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri menjadi lahan rebutan antara Depnakertrans dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Depnakertrans hanya menyisakan sedikit pekerjaan bagi BNP2TKI.

Buntut dari persoalan ini adalah TKI yang menjadi korban rebutan dua instansi tersebut. Perusahaan pengirim TKI swasta bingung kantor mana yang memiliki legitimasi, Depnakertrans atau BNP2TKI, badan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dua tahun lalu. "Kami bingung prosesnya gimana. Kalau memang ada harus satu pintu. Dimanapun kami tidak masalah," ungkap Wakil Ketua Paguyuban Petugas PJTKI, Chepy Saputra [baca: DPR Minta BNP2TKI dan Depnakertrans Solid].(YNI/Carlos Pardede dan Yuyung Setiawan)


Link: http://www.liputan6.com/news/?id=172423&c_id=3


Tidak ada komentar:

Posting Komentar