Kamis, 06 Agustus 2009
TEMPO Interaktif, Cianjur - Amah binti Abidin, 46 tahun, Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipulangkan dari Amman, Yordania, dalam kondisi tidak bisa berjalan, dan kedua kakinya tak dapat digerakkan. Ia terjatuh saat membersihkan kaca di lantai dua rumah majikannya.
Namun malang bagi perempuan buta huruf itu, sudah mendapat kecelakaan di tempat kerja, gajinya selama bekerja juga tak diberikan, diduga ia ditipu oleh agen yang memberangkatkannya.
Berasarkan keterangan yang dihimpun Tempo dari pihak keluarganya, Amah berangkat menjadi TKW pada tanggal 4 September 2008 melalui PT Maha Barokah Rizki atas jasa sponsor H. Baden. Amah bekerja pada seorang majikan bernama Mama Torik.
Dengan alasan majikannya berpindah ke Arab Saudi, maka Amah hanya bertahan selama 4 bulan bekerja di Mama Torik. Amah pun dikembalikan kepada agen yang berada di Jordania. Akhirnya, oleh agen yang dulu memberangkatnya, Amah pun dipekerjakan kembali di majikannya yang baru bernama Mama Ella, meskipun Amah sendiri belum mendapatkan gaji selama empat bulan bekerja di majikan sebelumnya. Disebutkan, gaji sebelumnya sudah diserahkan kepada pihak agen.
Selang lima bulan bekerja di majikannya yang baru, Amah mengalami kecelakaan ketika terjatuh dari lantai dua saat membersihkan kaca jendela. Amah sempat mendapat perawatan selama satu minggu di rumah sakit setempat. Dengan kondisi belum sembuh total, Amah dikembalikan lagi oleh majikannya ke agen yang memberangkatkannya.
Karena belum sembuh total, Amah pun kembali dirawat di rumah sakit oleh pihak agen selama tiga minggu. Seusai mendapat perawatan, Amah bertemu dengan mantan majikannya, Mama Ella di kantor agen. Amah pun berupaya menanyakan perihal gaji yang selama bekerja menjadi TKW tidak pernah mendapatkannya sepeser pun. "Kata mantan majikan saya, semua gaji selama enam bulan bekerja telah diserahkan ke pihak agen," kata Amah saat ditemui di rumahnya, Kamis (6/8).
Belum selesai urusan gaji, Amah diserahkan oleh pihak agen ke kantor kedutaan Indonesia setempat untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun pihak kedutaan menolak dengan alasan pihak agen yang harus bertanggung jawab. "Pihak kedutaan dan saya sendiri sempat menanyakan mengenai gaji selama bekerja. Oleh pihak agen dijawab, katanya gaji saya ada di agen dan akan segera dikirimkan ke Indonesia begitu sampai," akunya.
Karena tidak bisa membaca, pihak agen menyuruh Amah untuk menandatangani dan memberikan cap jempol sebuah surat yang tidak diketahui isinya, berikut selembar uang senilai 50 dinar. "Saya juga tidak tahu apa isi surat yang dibubuhi cap jempol itu. Setelah itu saya diantarkan ke bandara, tanpa membawa uang gaji sepeser pun, maupun asuransi kecelakaan," kata Amah.
Amah tiba di Cianjur sekitar dua pekan lalu dengan kondisi kedua kakinya tidak bisa digerakan sama sekali. Dia pun menuntut pertanggungjawaban pihak sponsor yang memberangkatkannya, terutama menyangkut masalah gaji dan asuransi. "Pihak sponsor sendiri seolah-olah lepas tanggung jawab dengan alasan yang tidak jelas," tuturnya.
"Ada indikasi pemalsuan dokumen dengan memanipulasi usia TKW. Sesuai aturan, usia seorang TKW informal yang akan bekerja di luar negeri maksimal 40 tahun. Tapi ini sudah melebihi," kata Ahmad Ubaidillah, Kepala Seksi Produktivitas dan Pemagangan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Kamis (6/8).
Meskipun belum menyebutkan sanksi yang bakal dikenakan kepada pihak sponsor maupun perusahaan yang memberangkatkan korban, namun menurut Ubaidillah, pihaknya akan tegas meminta pertanggungjawaban kedua belah pihak. "Saya telah menghubungi pihak sponsor untuk segera melaporkan kejadian ini ke dinas, dan meminta tanggung jawabnya. Ini jelas telah ada sinyalemen pemalsuan dokumen," tegas Ubaidillah.
DEDEN ABDUL AZIZ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar