06 Agustus 2009

Salahi Aturan, 15 Rumah Warga Harus Dibongkar

30/07/2009 17:24 wib - Daerah Aktual
Salahi Aturan, 15 Rumah Warga Harus Dibongkar

Tegal, CyberNews. Sedikitnya 15 rumah milik warga yang berada di tepi Jl Kolonel Sugiarto Kota Tegal diminta untuk dibongkar. Sebab, bagian depan rumah tersebut yang digunakan untuk teras dan garasi dibangun di atas saluran dan masuk daerah sepadan jalan.

Permintaan tersebut di sampaikan sejumlah anggota Komisi C DPRD Kota Tegal ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembangunan normalisasi drainase di Jl Kolonel Sugiarto, Kamis (30/7). Ketua Komisi C DPRD, Agil Riyanto Darmowiyoto SH mengatakan, Pemkot Tegal melalui instansi terkait harus berani membongkar pagar, teras dan garasi rumah yang terbukti melanggar."Dalam melakukan pembokaran jangan sampai pilih kasih, tapi dilakukan secara tegas untuk ketertiban," ujarnya.

Menurut dia, akibat adanya sejumlah rumah yang dibangun tanpa mengacu aturan, menyebabkan proses pembangunan saluran terhambat. Kondisi tersebut juga terjadi di sejumlah lokasi di Kota Tegal. Antara lain di Jl Ayam dan Jl Kutilang, Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan. Di sana, pembangunan saluran air juga terkendala dengan adanya sejumlah bangunan yang menjorok di saluran. Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot untuk bertindak tegas.

Pengawas Lapangan Proyek Normalisasi Saluran Jl Kolonel Sugiarto, Yuswo mengatakan, sesuai dengan gambar rencana jumlah rumah yang melanggar aturan hanya 15 rumah. Oleh karena itu, sesuai aturan dan instruksi dari DPRD maka rumah tersebut akan dibongkar untuk kelancaran perbaikan saluran air.

Dia mengatakan, perbaikan saluran termasuk program pengendalian banjir. Dana perbaikan saluran di Jl Kolonel Sugiarto dibagi menjadi dua paket, yaitu paket pertama Rp 711,5 juta dan paket kedua Rp 715 juta dengan panjang saluran mencapai
700 meter. Pekerjaan tersebut mulai dilaksanakan 2 Juni dan harus selesai Oktober.

Sementara itu, salah satu pemilik rumah yang terancam di bongkar, Umiyati (40) mengatakan, rumah yang selama ini ditempati dibeli dari pemilik sebelumnya. Karena itu, ia tidak mengetahui kalau sebagian rumah itu dalam pembangunannya melanggar aturan."Jika memang ada penertiban jangan pilih kasih, semua yang melanggar juga harus dibongkar," ujarnya.

(Wawan Hudiyanto /CN08)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar