03 Agustus 2009

Jumhur Imbau TKI Berangkat dengan Dokumen Resmi

Republika
Senin, 03 Agustus 2009

JAKARTA--Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengimbau setiap TKI berangkat bekerja ke luar negeri dilengkapi dengan dokumen resmi.

Pernyataan itu disampaikan Jumhur di Jakarta, Senin, untuk menanggapi banyaknya kasus TKI ilegal tak berdokumen di negara-negara Timur Tengah, khususnya di Arab Saudi.

Sebagaimana diberitakan media elektronik saat ini hampir 500 TKI dalam kategori "illegal stay (undocumented)" menempati kolong jembatan layang Kandara, Jeddah, Arab Saudi, hingga ada yang meninggal, sakit (demam, sesak napas, dan gatal-gatal).

Menurut Jumhur, mereka bukan TKI berdokumen yang kemudian bermasalah dengan majikan serta berada dalam penampungan Perwakilan RI (Kedutaan Besar atau Konsul Jenderal) untuk meminta perlindungan sekaligus pemulangan ke Tanah Air.

"Jadi, ini murni kasus `illegal stay` yang pada umumnya berangkat tanpa melalui dokumen untuk bekerja," kata Jumhur menegaskan. Kasus tersebut, katanya, dapat mendorong pemerintah kerajaan Arab Saudi mendeportasi para TKI tersebut.

Kasus "TKI ilegal penghuni Khandara" itu sedang dalam proses penanganan Konsulat Jenderal RI di Jeddah meskipun para TKI itu tidak menghubungi pihak konsulat untuk mendapat penanganan dan perlindungan.

Jumhur mengatakan kasus TKI ilegal itu dapat dipandang sebagai upaya "menelantarkan diri" yang bukan saja menimbulkan kesulitan pada diri sendiri namun juga mencoreng citra bangsa Indonesia.

Untuk menghindari masalah tersebut, katanya, setiap TKI harus berangkat dengan dokumen resmi atas dasar rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Balai Pelayanan, Perlindungan dan Penempatan TKI (BP3TKI) atau Pos Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (P4TKI). ant/pur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar