KUALA LUMPUR--Indonesia hingga kini masih terus menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, sejak 26 Juni 2009 hingga tercapainya kesepakatan revisi MoU tahun 2006.
"Jika belum tercapai kesepakatan perubahan MoU tahun 2006 tentang penempatan dan perlindungan pengiriman TKI informal ke Malaysia, maka selama itu juga kebijakan penghentian pengiriman akan tetap berlaku," kata Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Deplu Arief Havas Oegroseno di Kuala Lumpur, Rabu (12/8).
Menurut dia, dari beberapa laporan di bandara internasional, arus TKI khususnya Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke Malaysia mengalami penurunan drastis dari 8.000 orang per hari menjadi 400 orang per hari.
"Yang 400 orang per hari ini adalah TKW ilegal. Mereka pergi tanpa ada jaminan izin dan kontrak kerja yang jelas," katanya.
Dirjen Arief Havas membantah bahwa Indonesia selama ini menunda-nunda pertemuan. "Indonesia yang minta pertemuan itu dilakukan secepatnya, mulai mengusulkan dari pertengahan Juli, akhir Juli dan diperkirakan akan ada pertemuan antara tim gabungan Indonesia-Malaysia sebelum masuki bulan puasa atau sekitar tanggal 20 Agustus 2009 di Kuala Lumpur," katanya.
Kepentingan Indonesia dalam mengubah MoU tahun 2006 itu ialah paspor harus dipegang oleh WNI karena itu hak dan identitas diri, dapat satu hari libur per minggu, penerapan gaji minimal yakni 600 ringgit per bulan untuk pekerja baru, ada kenaikan gaji berkala, pembayaran gaji via bank, dan ada tim gabungan Indonesia-Malaysia yang memantau implementasi MoU bilateral ini.
"Jika tidak ada yang memantau MoU bilateral bisa percuma saja ada perundingan dan kesepakatan," katanya. ant/taq
11 Agustus 2009
Indonesia Masih Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar