KEPENDUDUKAN Tak Bawa KTP Didenda Rp 23.500 Rabu, 15 Juli 2009 | 04:39 WIB Bekasi, Kompas - Mereka yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) didata penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemudian disidang oleh hakim dari PN Bekasi. Apabila dinyatakan bersalah, mereka diwajibkan membayar denda ke petugas dari Kejaksaan Negeri Bekasi. Besar denda yang harus Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Abdul Iman menerangkan, operasi yustisi itu untuk mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Operasi ini sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi. "Di dalam peraturan itu ditegaskan, setiap warga negara dan orang asing wajib memiliki kartu tanda penduduk dan mereka yang sudah memiliki KTP wajib membawanya pada saat bepergian," kata Abdul. Dalam pantauan, mereka yang terjaring operasi yustisi sebagian besar mengaku lupa membawa KTP. Ada yang mengaku belum mengurus kembali KTP mereka yang telah habis masa berlakunya. Ada pula yang mengaku tidak membawa KTP karena hanya sebentar meninggalkan rumah. Nyonya Darmini, warga Bekasi Timur yang terjaring operasi yustisi, mengakui tidak membawa KTP karena hendak berbelanja ke Pasar Baru, Kota Bekasi. Ny Darmini tinggal di dekat "Rencananya mau beli beras ke pasar, eh, malah kena tilang," kata Ny Darmini saat menunggu proses sidang yang dilangsungkan di Aula Kantor Terminal Induk Kota Bekasi. "KTP memang saya tinggal di rumah, tidak tahunya ada tilang KTP di dekat terminal, mana (harus) pakai bayar denda lagi," ujarnya mengeluh. Otong Supena (40), warga Majalengka, mengaku, dia berangkat terburu-buru dan tidak menyadari KTP-nya tertinggal di rumah kontrakan di Jakarta. Rini, seorang mahasiswi yang terjaring operasi yustisi, mengatakan, KTP-nya selalu dimasukkan di dompet, tetapi Selasa kemarin dompetnya tertinggal di rumah. |
15 Juli 2009
Tak Bawa KTP Didenda Rp 23.500
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar