15 Juli 2009

Tak Bawa KTP Didenda Rp 23.500

KEPENDUDUKAN
Tak Bawa KTP Didenda Rp 23.500

Rabu, 15 Juli 2009 | 04:39 WIB


Bekasi, Kompas - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi bersama Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kejaksaan Negeri Cikarang, dan Pengadilan Negeri Bekasi, serta Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Bekasi menggelar operasi yustisi kependudukan, Selasa (14/7). Dalam kurun dua jam, tak kurang dari 150 orang terjaring operasi yustisi kependudukan yang dilangsungkan di kawasan Terminal Induk Kota Bekasi.

Mereka yang tidak menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) didata penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kemudian disidang oleh hakim dari PN Bekasi. Apabila dinyatakan bersalah, mereka diwajibkan membayar denda ke petugas dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Besar denda yang harus dibayarkan rata-rata Rp 23.500 setiap orang, terdiri atas denda wajib sebesar Rp 20.000, biaya administrasi sebesar Rp 3.000, dan biaya perkara sebesar Rp 500.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi Abdul Iman menerangkan, operasi yustisi itu untuk mengingatkan masyarakat agar tertib administrasi kependudukan. Operasi ini sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.

"Di dalam peraturan itu ditegaskan, setiap warga negara dan orang asing wajib memiliki kartu tanda penduduk dan mereka yang sudah memiliki KTP wajib membawanya pada saat bepergian," kata Abdul.

Dalam pantauan, mereka yang terjaring operasi yustisi sebagian besar mengaku lupa membawa KTP. Ada yang mengaku belum mengurus kembali KTP mereka yang telah habis masa berlakunya. Ada pula yang mengaku tidak membawa KTP karena hanya sebentar meninggalkan rumah.

Nyonya Darmini, warga Bekasi Timur yang terjaring operasi yustisi, mengakui tidak membawa KTP karena hendak berbelanja ke Pasar Baru, Kota Bekasi. Ny Darmini tinggal di dekat terminal dan jarak dari rumahnya ke pasar tidak terlampau jauh.

"Rencananya mau beli beras ke pasar, eh, malah kena tilang," kata Ny Darmini saat menunggu proses sidang yang dilangsungkan di Aula Kantor Terminal Induk Kota Bekasi.

"KTP memang saya tinggal di rumah, tidak tahunya ada tilang KTP di dekat terminal, mana (harus) pakai bayar denda lagi," ujarnya mengeluh.

Otong Supena (40), warga Majalengka, mengaku, dia berangkat terburu-buru dan tidak menyadari KTP-nya tertinggal di rumah kontrakan di Jakarta.

Rini, seorang mahasiswi yang terjaring operasi yustisi, mengatakan, KTP-nya selalu dimasukkan di dompet, tetapi Selasa kemarin dompetnya tertinggal di rumah. (CO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar