09 Juli 2009

Satpol PP Pemicu Penganiayaan Warga Terancam Dipecat


Rabu, 08 Juli 2009
ULAH anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten, Ari Gunida, menganiaya Muklas (36), warga Kelurahan Cimuncang, Serang, Kota Serang, pada Sabtu (4/7) malam harus dibayar mahal. Ari yang saat ini ditahan polisi terancam kehilangan pekerjaan. Sebab, atasannya mengancam akan memecatnya sebagai anggota Satpol PP.

Sanksi tegas itu akan dijatuhkan karena Ari dianggap lalau dalam bertugas dan dinilai merusak citra Satpol PP. Sanksi administrasi terhadap Ari tengah diproses oleh pihak yang berwenang.

Menurut Kepala Satpol PP Provinsi Banten Sumawijaya, Selasa (7/7), kasus yang melibatkan anak buahnya itu telah diselesaikan secara kekeluargaan dalam musyawarah antara Ari dan Muklas. Meski demikian, pihaknya tetap akan menjatuhkan sanksi kepada anak buahnya. Sebab, yang bersangkutan dianggap telah mencoreng citra kelembagaan.

"Sanksinya bisa dari penundaan kenaikan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga dikeluarkan dari status kerjanya," kata Sumawijaya saat dijumpai di ruang kerjanya.

Akibat ulah aparaturnya, Sumawijaya mengaku pihaknya mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendari) Mardiyanto. Surat teguran itu dikirim ke alamat kantornya di Jl Yusuf Martadilaga, Kelurahan Cipare, Serang. "Tindakan anggota saya itu membuat malu lembaga Satpol PP Banten. Makanya, untuk menyelesaikannya saya sudah membuat surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar mempertimbangkan status kepegawaian Ari yang berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) itu," ujarnya.

Dijelaskan, pengeroyokan terhadap Muklas murni kesalahan anggotanya. Ari tersinggung karena Muklas mengusir dirinya saat berduaan degnan Lela, kekasihnya, tanpa alasan jelas. Sebab itu, Ari menelepon anggota Satpol PP Banten lainnya yang sedang bertugas di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten dengan memberitahu dirinya tertimpa musibah di RS Kencana.
 
Lima anggota Satpol PP Banten dipimpin Komandan Regu (Danru) Agus Sugema lantas datang dengan mengendarai mobil dinas. Kedatangan mereka tak bermaksud mengeroyok Muklas, melainkan untuk menolong Ari. "Perlu diingat, yang melakukan pengeroyokan bukan enam anggota Satpol PP, tetapi hanya dua anggota, yakni Arie dan Muharik. Muharik ikut memukul Muklas karena solidaritas. Dari enam anggota Satpol PP yang melakukan pengeroyokan itu hanya Ari yang diberi sanksi tegas, sedangkan lainnya hanya diberi teguran," ucapnya. O dam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar