Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar RI untuk Kerajaan Yordania, Zainulbahar Noor mengatakan saat ini jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang masuk tanpa izin resmi mencapai puluhan ribu orang.

"Jumlah TKI yang ilegal jauh lebih banyak daripada yang resmi, dan kami susah mendeteksi dimana keberadaan mereka," katanya saat mendampingi 24 tenaga kerja wanita (TKW) yang dipulangkan dari Yordania ketika bertemu Menteri Tenaga Kerja, Erman Suparno di Kantor Menakertrans di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, berdasarkan catatan imigrasi setempat ada lebih 30 ribu orang dan Menteri Perburuhan Yordania juga mencatat 30 ribu. Namun yang melaporkan ke KBRI di Amman selama tahun 2001 hingga sekarang hanya 5.000 orang.

Ia mengatakan, akibat datang secara ilegal, TKI itu juga mendapat majikan bukan yang terpilih.Sehingga berdampak pada keamanan dan perlindungan pekerja.

Bahkan ada terkait kasus dengan tuduhan mencuri hingga masuk penjara yang saat ini jumlahnya mencapai 60 orang masih ditahan.

Menurut dia, pihak Kedubes RI di Amman sering mendapat surat dari Indonesia yang menanyakan seorang ibu atau istri saat datang ke Yordania.

"Namun setelah itu kelurganya di Tanah Air mendapat surat dari TKI tersebut ada yang berada di Kudistan, Irak, dan lainnya.

"Karena mudahnya masuk Amman menjadi kota tujuan yang disalahgunakan TKI. Tapi dengan adanya perjanjian nota kesepahaman (MuO) yang baru antara RI-Yordania bisa mencegah TKI ilegal atau meminimalkan pekerja tanpa izin itu," katanya.

Sementara Menakertrans, Erman Suparno mengatakan untuk memberikan perlindungan para TKI ke depan, pemerintah Indonesia dan Yordania telah melakukan penandatangan MoU yang sebagai payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi kepentingan semua pihak.

Perjanjian itu di antaranya kemudahan dalam pengurusan visa, gaji diberi sesuai standar minimum, hak cuti dan libur.

"Jadi ke depan penempatan dan perlindungan tenaga kerja di Yordania kita bisa berjalan dengan baik," katanya.

Sedangkan mengenai ratusan orang TKI yang kini berada di KBRI Yordania telah disepakati, pemerintah setempat bersedia melakukan pemutihan terhadap para tenaga kerja Indonesia yang terkena denda iqomah.

"Sebanyak 24 orang TKW yang dipulangkan tahap pertama itu merupakan langkah awal perjanjian kerja sama itu," katanya.

Direncanakan pada pertengahan Juli 2009 akan dipulangkan kembali ke tanah air sebanyak 400 lebih TKI bermasalah di Yordania.(*)