Rabu, 08 Juli 2009 |
JAKARTA, BK Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menertibkan puluhan bangunan kafe semipermanen dan bangunan sekretariat RW tanpa izin yang dibangun di lahan ruang terbuka hijau (RTH). Kasudin Pertamanan Heru Bambang Ermanto mengatakan, bangunan itu merusak keindahan dan tataruang. Terutama cafe tanpa izin di kawasan Kebayoranbaru yang bercokol di pinggir Jl Sanjaya, Jl Adityawarman, Jl Sriwijaya, Jl Kertajaya, Jl Hangtuah, Jl Hanglekir, dan Jl Marga Satwa Barat, Jagakarsa. Menurut dia, sesuai instruksi Walikota Syahrul Effendi, semua bangunan yang berdiri di jalur hijau harus ditertibkan. "Jika tidak dibenahi kami khawatir makin banyak bangunan serupa bermunculan. Sebelum menjamur kita akan segera tertibkan, karena biaya penertiban sangat besar. Selain itu, hal ini sebagai peringatan kepada warga agar tidak melanggar peraturan," ujarnya. Selain cafe, tambah Heru, terdapat 40 pos RW dan pos keamanan yang berdiri di atas areal taman juga bakal ditertibkan. Mengenai stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang juga memanfaatkan RTH, seperti di Jl Jenderal Sudirman, Tebet, dan Kebayoranbaru, pihaknya masih membahasnya dengan instansi terkait. Termasuk dengan Dinas Pertamanan DKI. Heru mengatakan, penertiban dilakukan untuk mencapai 15% luas RTH di Jaksel. "Kami berharap hal itu dapat mengurangi kesemrawutan. Di samping itu sejalan dengan keinginan Pemprov DKI yang ingin mengurangi dampak global warming (pemanasan global). Namun semua penertiban akan dilakukan setelah pemilu presiden untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya. O brn |
08 Juli 2009
Puluhan Cafe & Pos RW Akan Ditertibkan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar