08 Juli 2009

Bangunan Bermasalah Menjamur di Kelapagading


Berita Kota
Kamis, 09 Juli 2009
Bangunan bermasalah tumbuh subur di Kecamatan Kelapagading, Jakarta Utara. Anehnya, Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) tidak memberikan tindakan tegas.

KINERJA aparat Sudin P2B Kecamatan Kelapagading dipertanyakan. Di kawasan ini menjamur bangunan bermasalah yang luput dari perhatian petugas, meskipun tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengubah peruntukan bangunan. Kuat dugaan pemilik kongkalingkong dengan oknum aparat.

Rumah tinggal di Jl Sumagung II Blok G3 No 4 misalnya, dibangun ruko tiga lantai. Sama halnya dengan bangunan di Jl Kelapa Kopyor Raya Blok M1, walau izinnya rumah tinggal kenyataan di lapangan dibangun menjadi ruko. Sedang bangunan di Jl Gading Indah V No 32 tanpa IMB, dan bangunan di Jl Kelapapuan Timur II Blok NE No 24 dibangun tiga lantai.

Tak hanya itu, di Jl Boulevard Raya berjejer puluhan ruko yang menyalahi aturan tatakota. Seharusnya bangunan di kawasan itu hanya dua lantai, tapi kenyataannya dibangun tiga lantai. Artinya gedung yang dibangun tak sesuai dengan penataan kota. Namun pelanggaran berat ini seolah dimaafkan, dengan syarat pemiliknya bersedia 'membayar' pelanggaran dengan uang jutaan rupiah kepada oknum petugas P2B Kecamatan Kelapagading.

Pelanggaran itu dilatarbelangi beberapa faktor. Pertama, harga ruko di kawasan itu sangat tinggi. Harga ruko dua lantai mencapai Rp1,6 miliar hingga Rp1,8 miliar. Jika diubah menjadi ruko tiga lantai bisa mencapai Rp2,2-Rp2,5 miliar. Artinya naik sekitar Rp600 juta hingga Rp700 juta. Padahal biaya pembangun untuk menambah satu lantai hanya sekitar Rp100 juta.

Kedua, adanya ketentuan bahwa bangunan yang melanggar koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), dan melangar garis sepadan bangunan (GSB) tidak perlu dibongkar. Melainkan cukup membayar biaya retribusi pengawasan bangunan tambahan (RPBT).

Sudin Tata Kota tak bisa berbuat banyak menghadapi pelanggaran ini, meskipun instansi tersebut yang merancang penataan kota. Soalnya pengawasan di lapangan dipegang petugas P2B. "Jika kami boleh ke lapangan dan memberitahukan bangunan yang melanggar, pasti berkelahi dengan petugas P2B," kata staf Tata Kota Kecamatan Kelapagading yang tidak mau identitasnya disebutkan.

Menurut dia, bangunan yang melanggar seharusnya ditindak. Tapi kesalahan malah dimanfaatkan oknum petugas untuk mengeduk keuntungan pribadi. O day

Tidak ada komentar:

Posting Komentar