11 Agustus 2009

Malaysia Keberatan Usulan Indonesia Soal TKI

Republika
Selasa, 11 Agustus 2009

JAKARTA--Pemerintah Malaysia tampaknya belum akan mencabut penghentian sementara atau moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke negaranya. Pemerintah negeri jiran itu masih keberatan dengan sejumlah usulan yang diajukan pemerintah Indonesisia.

Duta Besar Malaysia untuk Indonesia, Dato Zainal Abidin Zain, menyebutkan pemerintahnya masih keberatan dengan usulan struktur biaya dan paspor yang dipegang oleh TKI. "Kami ingin pemerintah Indonesia bersama Malaysia memperbaikinya," ujarnya usai diterima Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres di Jakarta, Selasa (11/8).

Dubes Malaysia yang berkedudukan di Jakarta itu bertemu dengan wapres untuk berpamitan sebelum kembali ke negaranya. Kedua negara sebelumnya pernah menandatangani dua nota kesepahaman mengenai TKI. Pertama, MoU pada 2004 tentang tenaga kerja formal yang meliputi tenaga kerja di sektor manufaktur, industri, jasa, dan perkebunan, serta MoU tahun 2006 tentang tenaga kerja sektor informal, khususnya pembantu rumah tangga.

Sesuai dengan kesepakatan MoU 2006, ungkap Dato, kedua negara menentukan struktur biaya TKI tal lebih dari 3.700 ringgit. Namun, pelaksanaannya tidak seperti itu.

"Untuk mendapatkan satu pekerja, Malaysia harus membayar 7.700 sampai 8.000 ringgit. Akibatnya, selisih biaya tersebut terpaksa ditanggung oleh tenaga kerja Indonesia sehingga pembantu rumah tangga itu tidak digaji sampai 6 bulan," jelasnya. djo/rif


Tidak ada komentar:

Posting Komentar