05 Agustus 2009

Aspek Ekonomi PKL

Aspek Ekonomi PKL

Kamis, 6 Agustus 2009 | 9:16 WIB | Posts by: jps | Kategori: Opini | ShareThis

Bayangkan, jika Kota Surabaya tidak ada PKL, ke mana para pengendara motor yang kehausan di siang hari mencari air mineral atau segelas es teh? Apa harus ke rumah makan bermerek? Mau cari tiga batang rokok eceran apa harus ke distributor?

PEDAGANG kaki lima (PKL) terdiri dua jenis, yakni PKL yang "menetap" dan memiliki "bedak" atau kios atau warung darurat di atas lahan umum/lahan bukan miliknya sendiri, dan PKL yang "mobile", yakni PKL yang berjualan dengan menggunakan "rombong" atau kereta dorong.
Ada juga yang memikul dagangan di atas bahunya atau "digendong" dipunggung, atau "disunggi" di atas kepalanya, atau dagangannya ditaruh di atas meja dengan beberapa bangku didepannya, atau sekadar digelar di atas tikar, atau membawa barang dagangannya di atas sepeda motor ataupun sepeda pancal.
Apapun bentuk alat angkutanya atau sarana "toko"nya, para PKL di Surabaya yang berjumlah puluhan ribu, bisa membentuk atau menciptakan "pasar" sendiri, dalam artian definitif, yakni waktu atau tempat bertemunya para penjual dan pembeli.
Contohnya, pedagang sayur dipagi hari sudah menciptakan pasarnya dengan mendatangi rumah ibu-ibu pelangganya pada jam-jam tertentu. Atau, penjual daging, dengan sepeda motornya, pedagang pisang-pepaya dengan becaknya, penjual bubur ayam, penjual lontong balap, dan lain-lain.
Perhatikan bahwa mereka pasti lewat pada waktu dan tempat yang terjadwal. Juga pedagang bakmi goreng, sate ayam, tahu tek dan lainnya telah membentuk pasar sendiri dengan jadwal waktu/tempat di malam hari.
Pada sisi konsumen atau pelanggannya secara tak sadar mematuhi jadwal terbukanya pasar barang yang akan dibeli guna memenuhi kebutuhan konsumsinya. Kita tidak akan bisa menyantap tahu tek yang lezat di siang hari, namun harus menunggu dibukanya "pasar" oleh PKL di malam hari.
Kalau calon pembeli, misalnya membutuhkan kaset VCD yang heterogen, maka pasarnya hanya dibuka oleh para PKL pada jam dan tempat tertentu. Tegasnya, para PKL yang menurut UU RI No 20 Tahun 2008 dikategorikan sebagai pedagang mikro tersebut memiliki naluri bisnis yang tajam.

Pola Kemitraan
Para PKL punya "power to compete" yang kuat. Pengusaha-pengusaha mikro ini betul-betul "struggle for life" guna menjaga eksistensi usahanya. Mereka menciptakan lapangan kerja sendiri, menghadapi krisis moneter tanpa goyah sedikitpun, menghadapi laju inflasi yang meningkat dengan tersenyum.
Saat menghadapi anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, mereka berdangdut, menghadapi merosotnya harga saham di pasar bursa dengan bergoyang reggae. Tegasnya, mereka menghadapi semua goncangan ekonomi dengan tenang dan mantap, tanpa merengek-rengek minta bantuan Pemerintah, apalagi minta bantuan IMF atau IBRD. Haram bagi PKL.
Yang mereka butuhkan hanya tempat usaha. Sekali lagi tempat usaha. Sebab, komunitas PKL mampu menampung dan memberi lapangan usaha bagi para korban PHK. Bagi para lulusan S1 yang belum dapat pekerjaan, bagi para pensiunan PNS-Swasta, bagi para ibu yang ingin membantu menambah penghasilan suaminya, dan bagi para siapa saja yang tidak tertampung dalam lapangan kerja formal.
Semakin banyak PHK di perusahaan besar dan menengah, maka jumlah PKL akan semakin meningkat, dan usaha PKL ini memberi penghasilan yang lumayan guna menghidupi keluarga sebagai pengganti penghasilan yang hilang karena akibat PHK.
Dari aspek ekonomi, lapangan usaha PKL ini jika dibina dan ditata rapi berpotensi menjadi subsektor perdagangan domestik yang andal. Alangkah bahagianya PKL jika ada perda yang mengatur bahwa di setiap kelurahan harus ada 1-2 kapling lahan fasilitas umum seluas 400 m2.
Sebab, dari tiap lahan itu dapat menanpung 50 PKL. Masing-masing PKL bisa diwajibkan membeli masing-masing lahan "bedak" (ukuran 2 x 3 M). Setelah lunas masing-masing bedak itu bisa diatasnamakan pedagangnya.
Bayangkan indahnya, jika ada perda yang menetapkan bahwa setiap mal/supermarket/hipermarket harus menyisihkan sebagian lahan parkir atau terasnya bagi 20-30 PKL dengan sewa yang murah/terjangkau, dengan konsep ini, para PKL ditarik masuk ke lahan-lahan itu sehingga tak berkeliaran di jalanan.
Kemitraan usaha antara pengusaha besar dan menengah dengan PKL dengan pola-pola inti-plasma, subsontrak, waralaba, distribusi dan keagenan, joint venture, outsourching, serta bagi hasil kerja sama operasional, tidak bisa terealisasi, namun masih ada celah peluang kemitraan antara mereka, yakni pola perdagangan umum yang berbentuk penyediaan lokasi usaha oleh pengusaha besar dan menengah bagi para PKL.
Kalau pemda bekerja sama dengan lembaga keuangan bank misal BPD memberi kredit lunak bagi PKL guna membeli lahan-lahan/fasum, dan masing-masing PKL mengangsur guna melunasi kredit, hasil penelitian sementara membuktikan, bahwa setiap PKL mampu membayar angsuran Rp 10.000 s/d Rp 50.000 per hari, atau Rp 300.000 s/d Rp 1,5 juta per bulan.
Jika harga lahan 400 m2 = Rp 400 juta ditanggung oleh 50 PKL, maka beban utang masing-maisng PKL = Rp 8 juta per bedak. Jika jangka waktu kredit tiga tahun, maka per tahun hanya Rp 2,7 juta dan dijamin PKL bisa membayarnya.

Bina dan Tata
Kedudukan PKL setara dengan TKI. Sama-sama berjasa bagi masyarakat dan negara. PKL menciptakan lapangan kerja sendiri, membantu kelancaran distribusi barang ke tangan konsumen, selalu berpartisipasi merayakan hari besar nasional dengan bazaar dan hiburan di seluruh pelosok kota.
Aksi PKL bisa menambah kas RT, kas RW, kas LKMK, kas PAUD, kas LANSIA, untuk dana pembangunan kampung dan lainnya. Begitu pula TKI sebagai penghasil devisa, mengurangi "unemployment" di dalam negeri.
Bayangkan, jika Kota Surabaya tidak ada PKL, ke mana para pengendara motor yang kehausan di siang hari mencari air mineral atau segelas es teh? Apa harus ke rumah makan bermerek? Mau cari tiga batang rokok eceran apa harus ke distributor?
Kepingin kikil dengkul, tahu tek, nasi bebek, sego krawu, sego pecel, jahe telor madu apa ada dijual di supermarket? Gak kiro ono cak, kecuali nang PKL. Disitulah urgensinya PKL bagi masyarakat. Bina dan tatalah PKL, jangan dimusuhi dan direndahkan dan mutlak jangan disamakan dengan sampah atau preman.

Dr Herman Budi Sasono SE MM
Pembina Persatuan PKL Surabaya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar