02/07/2009
Liputan6.com, Madiun: Sebanyak 45 butir pil koplo disita jajaran Kepolisian Resor Madiun, Jawa Timur, saat merazia pengamen dan gelandangan di alun-alun setempat, Rabu (1/7). Selain pil koplo, polisi juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga dari hasil penjualan pil memabukkan itu.Seorang pengamen yang kedapatan membawa pil koplo mengaku mendapatkannya dari seorang warga Mojokerto. Dia membeli dengan harga Rp 3.000 per bungkus. Slamet menampik sebagai pengedar pil koplo. Dia hanya mengonsumsi sendiri pil itu. Dalam razia ini, empat pengamen dan pengemis masih di bawah umur.(ASW/JUM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar