15 Juli 2009

63 % Penduduk Miskin Berada di Perdesaan

17/06/2009 22:08 wib - Daerah Aktual
Pemprov Jateng Ajukan Rp 4 M untuk Arsip Desa
63 % Penduduk Miskin Berada di Perdesaan

Semarang, CyberNews. Penduduk miskin di Indonesia sekarang ini telah mencapai 37 juta orang. Dari jumlah penduduk miskin sebanyak itu, sebanyak 63% berada di pedesaan dan sebagian besar dari mereka berporfesi sebagai petani.

Guna mengatasi hal itu, Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih berpendapat kelompok petani miskin yang tinggal di desa- desa perlu mendapat perhatian serius.

Keberadaan RUU Pembangunan Pedesaan, yang akan segera disahkan Presiden RI, diharapkan akan mampu menjadi peraturan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat pedesaan.

Terkait keberpihakan kepada masyarakat pedesaan, menurut Wagub, Pemprov Jateng telah berupaya memperkuat lembaga pemerintahan di desa.

Dengan cara mengajukan anggaran dana Rp 4 miliar dalam APBD Perubahan 2009. Jika disetujui DPRD, dana itu nantinya untuk pembangunan kearsipan desa, melalui program arsip masuk desa.

"Kami berharap desa bisa menjadi pintu gerbang pembangunan nasional," tutur Rustriningsih dalam seminar yang membahas rencana diberlakukannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembangunan Perdesaan, di Ruang Serba Guna DPRD Jateng, Rabu (17/6).

Seminar yang diadakan Forum Wartawan Pemprov dan DPRD Jateng (FWPJT) itu juga menghadirkan Ketua Pansus RUU Pembangunan Perdesaan DPR-RI Sumaryoto dan Dosen FISIP Undip Susilo Utomo.

Menurut Rustri, prioritas pengembangan ekonomi kerakyatan meliputi pemberdayaan usaha kecil, berupa penyediaan kredit tanpa bunga.

Lalu pembangunan pertanian dalam arti luas dalam rangka meningkatkan ketersediaan pangan dan meningkatkan pendapatan etani, nelayan dan peternak. Disamping itu, pengembangan dan pemberdayaan koperasi serta pengusaha mikro kecil dan menengah, pengembangan industri kecil, dan pembangunan prasarana dan sarana ekonomi desa.

"Tak lupa pengembangan potensi dan pemanfaatan teknologi tepat guna dalam rangka menunjang industri kecil pedesaan," imbuh Rustri.

Menurut Sumaryoto, dalam hal pembangunan pedesaan belum diatur dalam undang-undang tersendiri, tapi masih diatur dalam perbagai peraturan.

"Ke depan, pembangunan pedesaan akan diatur dalam undang-undang tersediri. Yang saat ini masih dalam pembahasaan di DPR, yakni RUU Pembangunan Perdesaan," ujar dia.

Regulasi ini dijadwalkan akan selesai pada September 2009 atau sebelum berakhirnya masa tugas anggota DPR 2004-2009.

(Widodo Prasetyo /CN13)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar