Selasa, 1 Desember 2009
Marieska Harya Virdhani - Okezone
Dok. okezone
DEPOK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan membongkar ratusan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Margonda Raya, Depok, Rabu, (2/12/09).
Ratusan lapak PKL tersebut dianggap telah melanggar Perda Ketertiban Umum karena berdiri di atas jalur hijau, di atas saluran drainase, dan bahu jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok Sariyo Sabani mengatakan, seluruh pedagang sudah diberikan surat peringatan hingga tiga kali sejak awal November 2009. Sasaran PKL, kata Sariyo, dimulai dari Jalan Kartini hingga gerbang Selamat Datang Kota Depok sepanjang lima kilometer.
"Besok akan kita kerahkan 150 personel dan dua truk besar untuk mengangkut barang-barang PKL. Pedagang terbagi dua shift pagi dan sore, kita utamakan pedagang pagi dulu yang kita bongkar," jelasnya kepada wartawan di Balaikota Depok, Selasa (1/12/09).
Jumlah pedagang di pagi hari, kata Sariyo, sebanyak 56 PKL ke arah Jakarta dan 57 PKL ke arah Depok. "Sedangkan untuk shift sore, sebanyak 36 PKL ke arah Jakarta dan 26 PKL ke arah Depok. Kalau untuk pedagang yang sore, baru kita kasih peringatan satu kali," katanya.
Satpol PP Kota Depok mengancam, akan memberlakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di tempat kepada para PKL yang melawan. Sidang Tipiring akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp1,5 juta. (teb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar