01 Desember 2009
Semarang, CyberNews. Ratusan warga Jalan Tarupolo Tengah RW 10 Kelurahan Gisikdrono melakukan aksi unjuk rasa menentang penggusuran di lahan yang telah berpuluh-puluh tahun mereka tempati, Selasa (1/12) sore. Lahan yang dihuni sebanyak 68 Kepala Keluarga (KK) itu oleh Pemprov rencananya akan diagunakan sebagai Balai Bahasa.
Dengan mengenakan pakaian seadanya, mereka meneriakkan yel-yel sembari membentangkan poster-poster berisi penolakan penggusuran. Mereka khawatir jika rumah yang selama ini menjadi tempat berteduh benar-benar akan dibongkar demi kepentingan pemerintah.
"Bahkan dulu sempat disosialisasikan bahwa lahan ini akan digunakan sebagai Sport Center. Lantas bagaimana nasib kami yang tak punya tempat lain untuk berteduh? Masak iya, pemerintah tak mengerti nasib rakyat miskin seperti kami ini, padahal mereka adalah wakil rakyat, bukan musuh rakyat," ujar ketua Paguyuban Tarupolo Tengah Asri, Sulhan Habib.
Pada 29 Oktober lalu, oleh DPPAD Propinsi Jawa Tengah, warga diminta secara sukarela untuk membongkar sendiri bangunan rumah. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun telah menganggarkan dana sebesar Rp 7.500.000/KK untuk biaya pembongkaran tersebut. Warga pun diminta untuk menandatangani pernyataan pengosongan, dan jika lewat dari batas tujuh hari, dana pembongakaran tersebut dinyatakan hangus.
"Lantaran kami tak tahu harus pindah kemana, kami tak memenuhi perintah tersebut, kemudian kami mengadakan audiensi dengan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Tengah, H Murdoko SH, untuk memohon perlindungan. Hingga pada akhirnya kami mendapat penjelasan bahwa pembongkaran tersebut ditunda dengan batas waktu yang belum ditentukan," jelasnya.
Polemik tanah tersebut berawal dari sebuah lahan kosong yang hanya terdiri dari semak belukar. Tak jarang ditemukan banyak binatang-binatang berbahaya seperti ular. Pada era reformasi, tanah itu pernah dikapling-kapling oleh warga tak dikenal yang bukan dari RW 10 Kelurahan Gisikdrono. Lantaran tanah tersebut terkesan terlantar, warga pun berinisiatif untuk mengamankan tanah itu daripada dikapling oleh orang luar Gisikdrono.
( Diantika PW / CN14 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar