Gugatan Ditolak, Orang Miskin Ancam Kepung MA Rabu, 5 Agustus 2009 - 12:42 wib JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali membikin ulah. Setelah sempat membuat spot jantung para politisi, kini giliran anak jalanan, waria, pengamen, serta kaum miskin kota lain dibikin geram oleh lembaga tersebut.
Sikap geram kaum marginal yang tergabung dalam Masyarakat Anti Perda Pelanggaran HAM dipicu keluarnya putusan MA pada 30 Desember lalu. Putusan itu berisi penolakan atas gugatan uji materi Perda Ketertiban Umum Pemda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang dinilai tidak berpihak pada kepentingan rakyat miskin.
"Kami menyesalkan putusan MA yang dikeluarkan tanpa terlebih dulu memeriksa pokok perkara serta tertutupnya proses pemeriksaan yang dilakukan," ujar perwakilan Serikat Rakyat Miskin Kota, Henri dalam konpres di gedung YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2009).
Masyarakat Anti Perda Pelanggaran HAM merupakan koalisi sejumlah elemen masyarakat. Di antaranya Walhi, Kontras, Aliansi Rakyat Miskin Kota, Senja, dan Yayasan Jurnal Perempuan.
Mereka merasa keberatan dengan Perda Tibum Nomor 8/2007 karena memberatkan kaum marginal. Salah satu item yang disoroti dalam perda adalah Pemda DKI berwenang menertibkan pembeli barang di lapak PKL. "Perlakuan tak manusiawi sering kami terima di jalanan. Apa yang dikampanyekan Foke bahwa Jakarta milik bersama itu bohong besar," tegasnya.
Atas penolakan permohonan gugatan oleh MA, Masyarakat Anti Perda Pelanggaran HAM mengancam akan menggelar demo besar-besaran ke gedung MA dan gedung Balikota DKI Jakarta. "Kami akan meminta pertanggungjawaban atas perda ini," ungkapnya.
(ful) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar