05 Agustus 2009

Dukcapil Jaksel Data Ulang Jumlah Penduduk

Selasa, 04 Agustus 2009 13:55

KILAS

Dukcapil Jaksel Data Ulang Jumlah Penduduk


Detail Cetak

JAKARTA -  Guna mendapatkan data kependudukan terbaru di wilayahnya, pihak Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan (Sudin Dukcapil Jaksel) telah menyebar sedikitnya 3.372.514 lembar formulir F-101 yang harus diisi oleh warga dan segera dikembalikan. "Setelah data tersebut diproses, diharapkan akan ada validitas data terbaru yang lebih sesuai dengan perkembangan penduduk saat ini," kata Kepala Sudin Dukcapil Jaksel Valentino Simanungkalit di Jakarta, Senin (3/8) siang.
Ia menjelaskan, upaya pendataan ulang ini dilakukan untuk mengetahui data kependudukan yang terbaru. Dengan pendataan ini, petugas RT akan miliki gambaran terbaru mana yang memang warganya dan mana yang bukan sehingga upaya memanipulasi identitas ataupun menggandakan identitas bisa diantisipasi sedini mungkin.
Sesuai UU No 23 Tahun 2006 Pasal 97 tentang Administrasi dan Kependudukan, mereka yang memiliki identitas ganda bisa dikenakan sanksi denda Rp 25 juta dan kurungan penjara paling banyak dua tahun. Sanksi ini juga berlaku bagi aparat kelurahan yang lalai menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).(nor)

KPU Didesak Lantik Pejabat KPU Tangerang

TANGERANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang mendesak KPU Provinsi Banten segera melantik pejabat KPU Kota Tangerang yang baru. Hal itu guna menghindari terjadinya kekosongan berkepanjangan di tubuh lembaga pelaksana pemilu tersebut, pascadiberhentikannya lima anggota KPU sebelumnya.
Kelima anggota KPU Kota Tangerang yang diberhentikan sebelumnya, masing-masing adalah Imron Khmami (ketua), Hisweni Dumaria (anggota), Namun Kosasih (anggota), Baehaqi (anggota), dan Dadang Kurniawan (anggota). Pemberhentian mereka sebagai implementasi vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri  Tangerang pascakasus penggelembungan suara caleg pada pemilu legislatif lalu.
"Kami berharap KPU Provinsi Banten segera melantik pejabat yang baru. Hal ini merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari terjadi kekosongan jabatan berkepanjangan di tubuh KPU Kota Tangerang," kata Syafril Elain, Ketua Panwaslu Kota Tangerang di Tangerang, Selasa (4/8) pagi. (lht)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar