02 November 2009

Satpol PP Bongkar Paksa Gubuk Liar PKL di Jl Kaligawe

02 Nopember 2009

Semarang, CyberNews.
Puluhan gubuk liar pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl Raya Kaligawe, Senin (2/11), dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang. Pembongkaran paksa dilakukan karena pedagang tidak mengabaikan surat peringatan yang telah disampaikan oleh Pemkot.

Kasie Trantib Kecamatan Genuk, Istanto mengatakan bahwa gubuk-gubuk liar yang dibongkar mulai dari bawah jembatan tol hingga pertigaan pintu masuk Terminal Induk Terboyo. Di sisi sebelah selatan jalan terdapat sekitar 20 gubuk, sementara di sisi sebelah utara jalan sekitar 15 gubuk.

Istanto menerangkanm bahwa pihak kecamatan dan kelurahan setempat sebelumnya telah berkali ulang memberi peringatan, baik lisan maupun tertulis, kepada para pemilik gubuk untuk membongkar secara swadaya. Namun peringatan itu tidak dihiraukan, bahkan sejumlah pedagang justru membangun gubuk semi permanen.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Tri Supriyanto, melalui Kabid Operasional, Sumarjo mengatakan, keberadaan PKL itu dinilai melanggar Perda nomor 11 tahun 2000. Dia menegaskan, sejumlah PKL pernah dipanggil di Kantor Satpol PP untuk menandangtangani surat pernyataan untuk tidak mendirikan lapak.

( Adi Prianggoro / CN14 )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar