17 November 2009

Pengusaha Ritel Agar Perbaiki Sistem Pembayaran ke Pemasok



Rabu, 18 November 2009

TEMPO Interaktif, Jakarta -Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi perdagangan, perindustrian, badan usaha milik negara, koperasi dan usaha kecil menengah serta investasi, Ferrari Romawi meminta agar pengusaha ritel memperbaiki sistem pembayaran kepada pemasok.

"Sebab tidak semua pemasok adalah pengusaha besar," kata Ferrari pada Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia, Selasa (17/11).

Ferrari meminta agar jangka waktu pembayaran ke pemasok bisa dipercepat dan dibayar tunai. "Mengapa (selama ini) pembayaran pada pengusaha kecil dan menengah sepertinya harus lama? Apa karena posisi tawar mereka rendah?" kata dia.

Isu pembayaran pemasok mencuat pada rapat tersebut setelah Ketua Asosiasi Pedagang, Prabowo Subianto mengungkapkan terjadinya penyimpangan monopsoni, atau terjadinya pembeli tunggal yang menguasai seluruh pasokan, akibat penguasaan bisnis ritel. "Sehingga memaksa pemasok memberi kredit pasar selama enam bulan," kata dia.

Padahal, lanjut Prabowo, pedagang pemasok ritel meminjam uang di bank dengan bunga tinggi, sekitar 16 persen per tahun. "Sedangkan pasar besar mendapat bunga lebih kecil," kata dia. "Kalau seperti ini, artinya pedagang kecil mensubsidi pedagang besar."

Ketua Asosiasi Ritel, Benjamin Mailool mengungkapkan mengenai pembayaran pemasok sudah ada rujukan dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 tahun 2008 tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Pembayaran tunai untuk nilai tagihan sampai dengan Rp 10 juta atau maksimal 15 hari setelah dokumen diterima," kata dia.

Asosiasi, lanjut Benjamin, juga menghimbau anggotanya agar mematuhi aturan tersebut. Pernyataan Benjamin tersebut diperkuat oleh Government Relation Manager Carrefour, Satria Hamid Ahmadi.

Satria mengungkapkan, Carrefour menggunakan sistem pembayaran dua kali. "Yaitu pembayaran setiap tanggal 7 dan tanggal 22 berdasarkan bukti faktur," kata Satria. Satria mengungkapkan, Carrefour memilih sistem tersebut sebab pemasok Carrefour banyak jumlahnya. "Ada 4 ribu pemasok untuk 40 ribu produk," kata dia.

Maka, dengan pembayaran dua tanggal dengan memberikan faktur, akan langsung dibayar. Satria lalu mengungkapkan keterlambatan pembayaran bisa terjadi karena keterlambatan pemasok memasukkan faktur.

"Misal pemasok memasukkan faktur setelah tanggal 7, maka akan dibayar tanggal 22," kata dia. "Tapi, kami tidak melakukan pembayaran setelah enam bulan."

EKA UTAMI APRILIA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar