19 November 2009

Kejari Kediri Selidiki Penyelewengan Dana Gakin



Selasa, 17 November 2009

KEDIRI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kediri tengah menyidik dugaan penyelewengan dana pemberdayaan masyarakat miskin oleh sejumlah oknum aparat di Desa Jantok, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Hingga kemarin sedikitnya enam orang telah diperik sa penyidik.

"Mereka (keenam orang) itu masih diperiksa sebagai saksi. Kami masih terus mengembangkan kasusnya," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kediri Hadi Sudjito, Selasa (17/11) di kantornya.

Mereka yang diperiksa adalah Nr, Sg, Su, Wn, Jt, dan Dr. Seluruhnya warga Desa Jantok. Mereka adalah pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), warga biasa dan bendahara kelompok kerja.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton oleh penyidik di kantor Kejaksaan Negeri Kediri Jalan Jaksa Agung Soeprapto Kota Kediri mulai pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00. Setiap saksi diminta menjawab 12 pertanyaan.

Kasus ini terkuak berawal dari laporan masyarakat. Pada tahun 2008, Desa Jantok mendapatkan dana dari pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proyek perbaikan dan pelebaran talud di Dusun Kudu, Desa Jantok sebesar Rp 75 juta.

Dana ini dikelola oleh Kelompok Kerja Keluarga Miskin (Pokgakin) Maju Mapan. Sesuai ketentuan, proyek tersebut seharusnya padat karya dengan mempekerjakan warga miskin agar mereka memiliki penghasilan.

Namun, kenyataannya, proyek perbaikan dan pelebaran talud itu dikerjakan oleh pemborong individu. Selama pengerjaan proyek berlangsung, tanggal 8 21 November 2008, tidak satupun masyarakat miskin dilibatkan. Namun anehnya, Pokjagakin Maju Mapan memiliki daftar absensi pekerja dimana tercantum nama-nama warga miskin di desa tersebut. Dalam daftar itu setiap pekerja rata-rata menerima upah Rp 25.000 per hari.

Menurut warga yang namanya tercantum sebagai penerima upah kerja, mereka tidak pernah mendapatkan uang. Bahkan warga juga tidak tahu jika namanya dicantumkan dalam daftar tersebut.

Hadi Sudjito menambahkan pihaknya akan memeriksa saksi-saksi lain dalam waktu dekat. Sejauh ini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sent from Indosat BlackBerry powered by 

NIK

Editor: made


Tidak ada komentar:

Posting Komentar