05 November 2009

Kalau Ada Sekolah Gratis, Mestinya Juga Ada Buku Gratis


Rabu, 4 November 2009
Laporan wartawan Kompas.com M.Latief

JAKARTA, KOMPAS.com — Sudah saatnya pemerintah (Depdiknas) mengevaluasi program perbukuan nasional agar industri tetap berjalan baik. Sebaliknya, kebutuhan masyarakat terhadap buku berkualitas tetap terpenuhi.

Salah satu yang perlu dievaluasi adalah Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau e-Book. Demikian hal itu dituturkan Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Setia Dharma Madjid seusai pembukaan Indonesia Book Fair (IBF) 2009 di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta, Rabu (4/11).

"Kalau ada program pendidikan atau sekolah gratis, mestinya program itu juga diiringi dengan program buku gratis, sementara BSE itu bukan buku gratis, tetapi buku murah," ujar Dharma.

Dharma berharap, sudah semestinya pemerintah melakukan hal tersebut bagi masyarakat, apalagi pemerintah sudah merancang program untuk meningkatkan minat baca masyarakat.

"Cukup Rp 15 triliun per tahun, setiap satu siswa di seluruh Indonesia masing-masing akan mempunyai satu buku untuk tiap satu mata pelajaran," ujar Dharma.

Dharma melanjutkan, besaran Rp 15 triliun tersebut bisa didapatkan oleh pemerintah dengan menganggarkan Rp 300.000 per anak/siswa, yang kemudian dikalikan dengan jumlah siswa yang diperkirakan berjumlah 50 juta siswa.

"Murah karena tidak perlu membeli buku setiap tahun sebab jangka waktu pemakaiannya panjang, yaitu lima tahun," ucap Dharma.

Menurut Dharma, kalaupun pemerintah memiliki rencana berupa program buku murah di luar BSE, maka ongkosnya akan mahal. Akibatnya, kata dia, daya beli masyarakat pun rendah.

"Buku memang murah. Namun kalau didistribusikan ke daerah atau pelosok-pelosok, maka harganya akan mahal dan harus membelinya setiap tahun karena berganti-ganti buku," ujarnya.

Seperti telah diketahui, BSE merupakan buku-buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dimiliki Depdiknas. BSE dapat digandakan, dicetak, difotokopi, dialihmediakan, dan/atau diperdagangkan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum dalam rangka menjamin akses dan harga buku yang terjangkau masyarakat.

Walau demikian, untuk penggandaan secara komersial, harga penjualan BSE harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Depdiknas.


Editor: latief

Tidak ada komentar:

Posting Komentar