02 November 2009

Copot Papan Segel, 57 Pemilik Bangunan Dilaporkan

Minggu, 1 November 2009

Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya gencar melakukan penertiban, penyegelan dan pembongkaran bangunan yang melanggar peraturan, tapi juga serius memidanakan pemilik bangunan yang berusaha mencopot segel di bangunan mereka.

Bahkan, pekan lalu, sebanyak 57 pemilik bangunan di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan (Jaksel) yang nekat mencopot segel, telah dilaporkan Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) DKI ke Polrestro Jakarta Selatan.

Kepala Dinas P2B DKI, Hari Sasongko mengungkapkan, jumlah yang dilaporkan ke Polrestro Jaksel itu sebanyak 57 pemilik bangunan dari total 60 pemilik.

Mereka dilaporkan ke polisi karena telah mencopot papan segel yang dipasang petugas pada bangunan yang sedang dalam proses pembangunan, terutama di kawasan Jalan Pangeran Antasari. Sedangkan tiga orang pemilik lainnya lebih kooperatif dan mematuhi hukum. "Karena tindakan itu, mereka akan dipanggil paksa dan dikenakan tindak pidana yang lebih berat," kata Hari Sasongko di Jakarta, Minggu (1/11).

Bahkan, pihaknya telah mengirimkan berkas pengaduan pengusaha di Jalan Pangeran Antasari, Jaksel yang sengaja mencopot segel ke Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Selatan, pihak Polrestro Jaksel pun sudah menyatakan siap membantu masalah ini.

"Kami sudah tidak bisa adu otot lagi. Persoalan ini harus dibawa ke ranah hukum," tegasnya. Proses pemberkasan diharapkan selesai dalam sepekan ini, sehingga kejelasan mengenai status pelanggaran segera berlanjut ke tingkat penyelidikan polisi. Sebelum membawa ke jalur hukum, Hari menerangkan, pihaknya juga sudah memberikan surat teguran 3 x 24 jam kepada para pengusaha tersebut.

Dalam surat tersebut tertulis, jika tidak ada tindak lanjut dari mereka, maka tidak hanya bangunannya yang disegel, pemiliknya juga akan diseret ke ranah hukum. Ternyata surat teguran tersebut tidak digubris sehingga P2B pun menempuh jalur hukum.

Para pemilik bangunan ini dikenakan ancaman hukum yang terdapat di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 232 ayat (1) mengenai perusakan pemberitahuan penyegelan, dan UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang. Pada pasal 232 ancaman kurungan badannya selama empat tahun. Sementara dalam UU Tata Ruang hukumannya denda Rp 500 juta atau penjara 3,5 tahun.

Selain di kawasan Pangeran Antasari, Hari menyatakan pihaknya juga akan melaporkan pemilik bangunan yang tidak mengindahkan proses segel di Durentiga dan Kebayoran Lama.

SOE

Editor: hertanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar