BOGOR (Pos Kota)
November 2, 2009
Pembongkaran kafe dan bar dangdut (bardut) di Kecamtaan Kemang, Bogor, pekan lalu berbuntut panjang. Setelah mensomasi Bupati Bogor, kini sebanyak 13 pemilik kafe dan bardut akan menuntut Bupati Bogor Rahmat Yasin sebesar Rp 3 miliar.
Sebelumnya sejumlah perwakilan pemilik kafe mendatangi gedung dewan, mempertanyakan dasar pembongkaran tempat usaha mereka. "Kali ini kami akan menggugat Pemkab Bogor secara pidana," ujat Roni, pemilik kafe Lembayung, Senin.
Ditambahkan Roni, saat ini, dia bersama sejumlah pemilik kafe lainnya sedang mempersiapakan tuntutan kepada Bupati Bogor lewat jalur hukum. "Kami akan menuntut Bupati sebesar Rp 3 miliar sesuai dengan ditutup usaha kami," katanya.
Dasar penuntutan itu masih tetap pembatalan ijin mendirikan bangunan (IMB) oleh Pemkab Bogor yang dianggap menyalahi prosedur, terlebih bangunan tempat usahanya telah diratakan dengan tanah. Bupati Bogor Rahmat Yassin menanggapi ancaman pemelik kafe dan bardut itu menegaskan siap melayaninya. "Hak pemilik kafe dan bardut mau menunutut bupati atau mensomasi. Pokoknya, kami siap melayaninya," ucapnya.
Dia mengatakan pihaknya tidak melarang warga membuka usaha di sepanjang Jl.Raya Kemang-Parung sepanjang mematahui pertauran daerah."Selama mematahui aturan main yang ada silahkan buka usaha, tapi jika menyalahi aturan termasuk menyediakan wanita pekerja seks komersial, kami sikat," tegasnya. (iwan/dms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar