02 November 2009

Gabungan LSM Minta Polisi Penyiksa Rico Dihukum

Amanda Ferdina - detikNews

Jakarta
- Komite untuk pembaharuan KUHAP mengutuk penyiksaan yang dilakukan polisi pada waria Rico Saputra. Gabungan berbagai LSM ini pun meminta kasus penyiksaan yang dilakukan oleh 20 oknum personel Polres Jakarta Selatan ini diusut tuntas.

"Kami mendesak Polda Metro Jaya memproses laporan atas kekerasan yang menimpa Rico dan menghukum semua pihak yang terlibat dalam penyiksaan itu," ujar Direktur LBH Jakarta, Nurkholis Hidayat dalam jumpa pers di kantornya, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (1/11/2009).

Menurut Nurkholis, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Namun, belum ada tanggapan.

Komite untuk pembaharuan KUHAP yang terdiri dari Arus pelangi, LBH Jakarta, LBH Masyarakat dan Human Right Working Group (HRWG) ini pun meminta agar polisi melakukan ketentuan hukum dengan benar dan tidak melakukan kekerasan dalam proses hukum.

"Masyarakat dan aparat negara melekatkan streotipe dan stigma terhadap kaum lesbian, gay, biseksual dan transeksual sebagai orang dengan perilaku menyimpang dan sumber masalah sosial. Stereotip ini berdampak pada kriminalisasi," jelas Nurkholis.

Sebelumnya seorang waria bernama Rico Saputra babak belur akibat dihajar oknum polisi. Rico disiksa karena dituduh mencuri dua buah ponsel milik seorang pria dan mencuri BH. Rico pun sempat dikencingi dan disundut rokok oleh dua puluh polisi yang mabuk.

(rdf/iy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar